Teror Konten Kreator Kritisi Rezim, Demokrasi Otoriter Anti Kritik
MutiaraUmat.com -- Gelombang teror terhadap beberapa konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana yang terjadi setelah sebulan lamanya berlalu. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dalam demokrasi di Indonesia. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. (Media Indonesia, 31/12/2025)
Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer merupakan bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat bahkan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, namun saat ini justru berkebalikan dengan fakta yang ada. Bahkan, seorang legislator Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa teror seperti ini menunjukkan kemunduran dalam peradaban politik demokrasi.
Apa yang terjadi saat ini dengan gamblang menggambarkan bagaimana wajah buruk demokrasi dalam menyikapi kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyatnya. Kebebasan berpendapat yang diagung-agungkan dalam demokrasi ternyata tidak berlaku bagi rakyat kecil, bahkan dibungkam.
Teror dan intimidasi dilakukan dengan tujuan menciptakan rasa takut atau efek gentar (deterrent effect) terhadap rezim yang berkuasa. Masyarakat harus berpikir ulang untuk mengkritik suatu kebijakan pemerintah atau hal yang tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang. Padahal, rasa takut ini justru menciptakan hilangnya substansi dari demokrasi itu sendiri. Rezim anti kritik menjadi bukti bahwa sistem yang sedang berjalan di negeri ini adalah demokrasi otoriter. Sistem yang secara administratif menyatakan demokratis, akan tetapi pada faktanya mengkriminalisasi kritik itu sendiri. Untuk itu, seharusnya negara dan aparat bekerja sama dalam menangani hal ini secara serius dengan didukung teknologi canggih serta partisipasi pemerintah dalam mengungkap teror tersebut, agar tidak semakin dalam menimbulkan kerugian dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, rasa aman masyarakat harus dijamin oleh negara.
Dalam Islam, penguasa adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan sebaliknya. Kekuasaan dalam Islam adalah amanah untuk melindungi dan melayani rakyatnya, baik secara fisik maupun kehormatan mereka. Hubungan antara rakyat dan penguasa diatur dengan jelas oleh syariat. Dalam Islam, penguasa tidak anti terhadap kritik dan saran dari rakyatnya, karena kritik merupakan bentuk penjagaan atau kontrol agar kekuasaan tetap berada pada jalur yang benar. Penguasa harus memastikan rakyatnya aman dan sejahtera karena hal itu menjadi tanggung jawab penguasa sepenuhnya sebagai pelindung.
Sejarah mencatat bagaimana para pemimpin di masa Islam sangat terbuka terhadap pendapat masyarakatnya. Sebagai contoh, seorang Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab ra., dengan terbuka menerima masukan dari seorang muslimah tentang masalah mahar. Rakyat diberi ruang untuk mengkritisi kebijakan pemimpinnya agar tidak keliru dan tetap berada pada koridor syariat. Dalam hal ini, kritik dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan ancaman terhadap kekuasaan. Kritik atau muhasabah terhadap penguasa dalam negara Islam merupakan hal yang wajib dijalankan. Seorang pemimpin akan dengan senang hati menerima segala masukan dari rakyatnya tanpa rasa benci sedikit pun. Begitu pula rakyat akan memberikan masukan kepada penguasa sebagai wujud cinta kepada pemimpinnya, bukan kebencian.
Sungguh sangat jauh perbedaan antara sistem demokrasi dan sistem Islam. Tidak ada yang dapat dipertahankan dari sistem demokrasi ini. Bahkan, berbagai keburukan yang menimpa negeri ini justru bersumber dari penerapan sistem demokrasi. Sudah saatnya kita beralih ke sistem Islam kafah, agar terwujud pemimpin yang mencintai rakyatnya dan rakyat pun mencintainya, pemimpin yang amanah dan takut kepada Allah.
Wallahu a‘lam bisshawab
Penulis: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah
0 Komentar