Sistem Islam Pelindung Terbaik Anak Yatim Piatu Korban Bencana Alam


MutiaraUmat.com -- Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Sumatera tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan kerugian materi, tetapi juga menimbulkan tragedi kemanusiaan yang jauh lebih dalam hingga saat ini. Di balik puing-puing bangunan, material kayu dan lumpur yang pekat, terdapat anak-anak yang kehilangan orang tua, keluarga dan masa depan mereka. Begitu rentannya kondisi anak-anak yatim piatu korban bencana ini, bukan sekedar kehilangan sandaran dan harapan saja tetapi kehilangan hak-hak dasar mereka.

Padahal, Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang sangat tegas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Anak yatim piatu akibat bencana alam secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai anak terlantar, karena kehilangan orang tua bukan karena kesalahan pribadi, melainkan akibat peristiwa di luar kendali mereka. (fh.untar.ac.id, 09/01/2026)

Namun, amanat konstitusi dan praktek kebijakannya terdapat kesenjangan luar biasa. Negara hanya hadir secara parsial dan reaktif saja, sampai saat ini belum ada komitmen sama sekali dari negara untuk mengurus mereka. Padahal mereka sangat membutuhkan perlindungan dan kepastian terjamin nya hak-hak mereka. Sudah selayaknya negara serius menanganinya. Bagaimana masa depan mereka bisa membaik jika kehilangan keluarga dan tidak langsung dirangkul oleh negara. 

Negara justru sibuk mengurus pembangunan infrastruktur dan ekonomi, tetapi lupa pada aspek recovery anak-anak yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk saat ini. Sebab, pasca bencana ini anak-anak lah yang sangat terguncang dan terdampak paling berat, paling dalam, paling lama, baik dalam psikologisnya, sosialnya maupun ekonominya.                     

Namun, jaminan kepastian keberlangsungan pemenuhan kebutuhan anak-anak yatim pascabencana tidak akan dapat dirasakan selama kita berada dalam sistem kapitalisme. Sebab negara lebih mementingkan peran nya sebagai regulator, bukan untuk mengurus rakyatnya secara maksimal. Itulah yang menyebabkan urusan korban bencana sering diserahkan kepada lembaga sosial, donatur dan pihak swasta lainnya. Negara memang hanya sebagai simbolik, namun tanggung jawab dilepaskan secara perlahan. Ada juga yang mengambil keuntungan dari terjadinya bencana. Sedangkan yang terdampak sangat jelas terpinggirkan.                    

Kondisi ini sungguh sangat jauh berbeda sekali dengan cara pandang Islam. Negara Islam hadir sebagai raain dan junnah bagi rakyatnya. Dalam sistem Islam korban bencana adalah tanggung jawab negara secara syari yang memang tidak boleh diabaikan. Visi dan misi negara Islam dalam pelayanan, perlindungan, untuk rakyat yang terdampak bencana adalah memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Apalagi anak-anak yatim piatu yang harus diberikan hak penuh secara menyeluruh dan terus berkelanjutan bukan semata-mata pada saat bencana saja. 

Negara juga akan memastikan dengan benar sesuai syariat untuk mekanisme hadhanah (pengasuhan) perwalian terhadap anak-anak yatim piatu korban bencana. Bagi yang masih mempunyai keluarga maka akan ditempatkan dalam rasa aman dan penuh kasih sayang namun tetap dalam pengawasan negara agar hak mereka tetap terpenuhi. Bagi anak-anak yang tidak mempunyai keluarga sama sekali, maka akan diambil alih pengasuhannya oleh negara secara langsung. Diberikan jaminan tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang terjamin dan diberikan bimbingan mental dan spiritual supaya mereka menjadi generasi yang kuat. 

Semua pembiayaan ini akan diambil dari Baitul Mal. Mekanisme keuangan Baitul Maal sangat berorientasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk keuntungan semata. Negara Islam akan menjalankan tanggung jawab tanpa bergantung dengan belas kasih pihak lain. Anak-anak yatim piatu korban bencana tidak akan menjadi generasi yang terabaikan tetapi menjadi generasi yang dilindungi dan memiliki masa depan yang jelas. Sudah saatnya bencana di Aceh dan Sumatera menjadi cermin bagi kita untuk kembali kepada sistem yang benar yaitu sistem Islam kaffah (khilafah) bukan lagi bertahan pada sistem Kapitalisme yang sudah terbukti gagal dalam mengurusi urusan umat.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Eva Susiani
Aktivis Muslimah

0 Komentar