Penanganan Bencana dalam Islam


MutiaraUmat.com -- Mendengar kata "anak" apalagi yang terdampak oleh bencana alam di Sumatera memberikan kesan pilu. Apalagi memikirkan bagaimana kondisi mereka saat ini terkhususnya pascabencana. Masih terngiang bagaimana ketika kita melihat cuplikan video, cuplikan berita yang menunjukkan keadaan mereka. Tangisan mereka serasa dekat di telinga kita, baik itu tangisan karena lapar, karena kedinginan atau tangisan karena kehilangan orang tuanya. 

Tentu kita juga pasti memikirkan, bagaimana nasib mereka setelah pasca bencana yang terjadi. Bagaimana sekolahnya, bagaimana pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Siapa yang merawat anak-anak yang ada di sana terutama bagi mereka yang sudah tidak memiliki orang tua (yatim) mengingat anak-anak sangat rentan dalam segala hal.

Dilansir dari BBC (18/1/2026), juru bicara posko penanggulangan bencana Aceh, Murthalamuddin mengatakan sampai saat ini belum ada data khusus menyangkut anak yatim-piatu korban bencana banjir dan longsor. Sebab, pihaknya masih fokus pada penanganan darurat. Sehingga diakuinya pendataan terhadap anak-anak itu menjadi lambat. Ia mengatakan "sekarang masih sibuk dengan pendataan korban bencana secara keseluruhan, hunian sementara, jatah hidup dan segala macam lainnya, untuk sementara anak-anak ini jadi bagian pengungsian dulu".

Lamban. Apakah kata-kata ini terlalu menyakitkan didengar oleh pemerintah? Ketika sudah 1 bulan lebih bencana terjadi, tapi masalahnya masih belum teratasi. Seharusnya tidak. Sebab dari awal ketika bencana terjadi seharusnya pemerintah sudah harus turun tangan secara langsung. Minimal membuat keputusan penanggulangan bencana susulan. Sehingga korban tidak semakin banyak serta penanganan pascabencana akan segera teratasi, tanpa alasan, tanpa nanti dan tanpa tapi. Khususnya menangani terkait anak-anak yang seusia mereka sangat rentan mengalami sakit dan trauma.

Nyatanya tidak demikian, pemerintah justru memikirkan masalah yang seharusnya tidak urgen. Bahkan pascabencana pun pemerintah tidak fokus memikirkan bagaimana nasib anak-anak ke depannya. Mereka justru sibuk memikirkan bagaimana pasca bencana ini agar tanah, lumpur dll yang ada di Sumatera bisa dikelolah oleh suwasta dan menghasilkan keuntungan.

Lagi-lagi keuntungan yang dicari, materi yang dinanti. Rakyat akhirnya lamban diurusi. Tidak kaget memang ketika negara kita saat ini mengemban sistem kapitalisme. dimana sang pemangku kebijakan, sang pemilik kekuasaan ketika membuat sebuah aturan ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan.

Sistem kapitalisme adalah sistem yang berbasis kapital/uang. Siapa yang memiliki uang dia yang bisa menentukan arah kekuasaan, rakyat? Dinomor sekiankan. 

Berbeda dengan sistem Islam, misal dalam menanggulangi bencana. Di dalam Islam ketika ada bencana negara langsung turun tangan hari itu juga untuk mengevaluasi kira-kira penyebab bencana. Solusi diberijan secara tepat dan cepat bagaimana menanggulanginya. 

Di sisi lain negara juga wajib untuk cepat tanggap masalah urusan korban. Cepat dalam mengevakuasi, mengobati, dan memberikan perlindungan kepada mereka.

Seperti di masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika jazirah Arab dilanda kekeringan hebat yang dikenal sebagai ‘Ām ar-Ramādah. Negara tidak menyerahkan urusan kepada individu atau sekadar mengandalkan sedekah. Khalifah mengerahkan seluruh kekuatan negara: mengirim permintaan logistik ke wilayah lain yang lebih subur. Membuka dapur umum dari kas negara, dan memastikan distribusi pangan berjalan hingga ke pelosok. Bahkan sang khalifah sendiri memilih hidup sederhana dan menahan diri dari makanan mewah sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral kepada rakyatnya.

Pada masa-masa berikutnya, seperti di era Abbasiyah. Ketika terjadi banjir atau kerusakan infrastruktur akibat bencana alam. Negara segera mengalokasikan dana dari Baitul Mal untuk membangun kembali jembatan, saluran air, dan rumah-rumah warga. Pemulihan tidak dibebankan kepada rakyat yang sedang tertimpa musibah, melainkan menjadi tanggung jawab institusi negara.

Itulah contoh negara Islam, yang menerapkan syarat Islam secara sempurna. Dimana aturan dilihat dari hukum syara', sehingga hasilnya pasti untuk kepentingan Ummat, bukan individu atau kelompok.

Wallahu a'lam.[]


Dewi Rohmah, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar