Mengincar Untung dari Lumpur Bencana
Mutiaraumat.com -- Bencana banjir yang menimpa Aceh dan Sumatera belum sepenuhnya tertangani dengan baik, bahkan setelah berlalu beberapa bulan. Pemulihan pascabencana masih berjalan lambat, sementara banyak masyarakat terdampak yang hingga kini belum mendapatkan bantuan secara layak.
Menariknya, di tengah luka yang belum sepenuhnya disembuhkan, Presiden justru menyampaikan bahwa ada pihak swasta yang tertarik untuk memanfaatkan lumpur sisa bencana banjir tersebut. Pemerintah bahkan berencana mengomersialkan sisa bencana itu dengan alasan dapat memberi pemasukan bagi daerah (Liputan6.com, diakses 10/01/2026).
Melalui pernyataan tersebut, kita dapat melihat dengan cukup jelas bagaimana watak sistem kapitalisme bekerja dalam tubuh pemerintahan hari ini. Bencana yang seharusnya dipandang sebagai persoalan kemanusiaan justru tidak luput dari incaran kepentingan ekonomi.
Lumpur bencana diperlakukan seolah sebagai komoditas, bukan sebagai bagian dari tragedi yang meninggalkan penderitaan mendalam bagi rakyat. Padahal banjir tersebut menyisakan luka yang tidak sedikit: korban jiwa, kehilangan rumah dan harta benda, rusaknya mata pencaharian, serta kebutuhan mendesak akan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang layak.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah. Belum optimalnya pemulihan pascabencana mestinya membuat negara malu di hadapan rakyatnya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Pemerintah terkesan lebih cepat berbicara soal potensi keuntungan ekonomi dibandingkan memastikan bahwa seluruh korban bencana benar-benar tertangani dengan baik. Sikap ini menunjukkan kepekaan sosial yang lemah, bahkan seolah ingin mengambil keuntungan di balik penderitaan rakyatnya sendiri.
Ironisnya, dalam banyak kasus bencana kali ini, justru masyarakat bergerak secara mandiri melakukan aksi cepat tanggap. Relawan, komunitas, dan pihak swasta turun langsung membantu korban di lapangan.
Sementara itu, bantuan dari pemerintah terkesan lambat, berbelit-belit, dan terhambat oleh birokrasi. Akibatnya, bantuan tidak dapat sampai dengan cepat dan efektif kepada masyarakat terdampak.
Pemerintah bahkan melempar berbagai opini yang justru menyulut kemarahan publik, seperti klaim bahwa penanganan bencana telah berjalan lancar, padahal di lapangan masih banyak wilayah yang belum tersentuh bantuan dan berada dalam kondisi lumpuh total.
Dalam Islam, negara berperan sebagai penjaga dan pelindung rakyat (ra’in dan junnah), terlebih pada saat terjadi bencana. Negara wajib hadir secara penuh untuk memberikan perlindungan, bukan sekadar membuka ruang bagi keuntungan materi.
Penanganan bencana harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang menyulitkan rakyat. Pemulihan pascabencana pun harus berjalan secara optimal dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas seremonial penyerahan bantuan bertuliskan “bantuan pemerintah” tanpa tindak lanjut yang nyata.
Islam mengajarkan bahwa kemaslahatan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan bisnis dan keuntungan ekonomi. Sumber daya yang muncul akibat bencana, yang sejatinya merupakan bagian dari kepemilikan publik, tidak boleh diserahkan begitu saja kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan demi keuntungan tanpa aturan yang jelas dan adil.
Terlebih, banyak masyarakat yang telah kehilangan rumah, tanah, dan harta benda akibat bencana tersebut. Pemanfaatan sisa bencana tanpa kompensasi yang layak dan adil kepada masyarakat terdampak justru akan semakin melukai rasa keadilan rakyat.
Negara seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa kebutuhan pokok korban bencana benar-benar tercukupi. Negara juga wajib memulihkan kondisi mental, sosial, dan perekonomian masyarakat terdampak hingga mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara normal.
Setelah itu, barulah negara dapat mengelola sumber daya yang ada dengan aturan yang adil, transparan, dan dilakukan secara langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta. Hasil pengelolaan tersebut pun harus dikembalikan kepada masyarakat karena termasuk dalam kategori kepemilikan publik.
Pernyataan pemerintah yang menitikberatkan pada peluang keuntungan dari lumpur bencana menunjukkan cara berpikir kapitalistik, yakni melihat segala sesuatu semata-mata dari sisi ekonomi.
Padahal bencana adalah momentum di mana negara diuji keseriusannya dalam bertanggung jawab penuh terhadap rakyat. Terlebih jika bencana tersebut muncul akibat buruknya tata kelola sumber daya alam oleh negara sendiri.
Hal ini seharusnya menjadi teguran keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Sumber daya alam tidak boleh dimiliki oleh individu maupun swasta karena statusnya adalah milik publik. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, fasilitas umum, dan kesejahteraan yang merata.[]
Oleh: Maziyahtul Hikmah, S.Si
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar