Lumpur Bencana: Antara Syahwat Korporasi dan Hilangnya Marwah Negara
Mutiaraumat.com -- Kapitalisasi di Atas Puing Kehancuran
Di tengah isak tangis warga yang kehilangan tempat tinggal, muncul narasi dari pucuk pimpinan negara bahwa tumpukan lumpur sisa bencana adalah komoditas ekonomi.
Pihak swasta dilaporkan mulai mengincar material tersebut untuk kepentingan bisnis. Alih-alih melihatnya sebagai beban yang harus segera disingkirkan demi keselamatan rakyat, pemerintah justru memandang lumpur ini sebagai aset yang mampu menambah pemasukan daerah (PAD) melalui tangan korporasi.
Bisnis di Balik Tragedi (Pragmatisme yang Menyesatkan)
Fenomena ini adalah bukti nyata betapa kuatnya watak kapitalistik dalam tata kelola negara saat ini. Ada tiga titik kritis yang menunjukkan kegagalan logika ini :
Pertama, Lepas Tangan Terstruktur: Dengan melibatkan swasta, negara secara halus sedang melakukan delegasi atau transfer tanggung jawab atas fungsi dan layanan (outsourcing). Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung utama, justru berperan sebagai makelar yang mempertemukan bencana dengan kepentingan pasar.
Kedua, Disorientasi Prioritas : Ketika pemerintah sibuk menghitung nilai ekonomis lumpur, perhatian terhadap bantuan pokok, pemulihan trauma, dan rekonstruksi hunian warga menjadi terduplikasi atau bahkan tersisihkan. Logika "untung-rugi" telah menggeser logika "pelayanan publik".
Ketiga, Ancaman Eksploitasi Tanpa Batas : Tanpa regulasi yang berpihak pada rakyat, masuknya swasta ke wilayah bencana akan memicu eksploitasi yang tidak terkontrol. Swasta hanya akan mengeruk bagian yang menguntungkan dan membuang sisa limbah yang tidak laku, yang berpotensi memicu bencana lingkungan baru bagi warga setempat.
Pemimpin Sebagai Pelayan dan Pelindung Umat
Islam memandang bencana bukan sebagai peluang bisnis, melainkan ujian kepemimpinan. Paradigma yang digunakan adalah Paradigma Ri’ayah (Pengurusan), bukan korporasi.
Negara adalah Perisai (Al-Junnah): menjadi mpemimpin seharusnya memandang dirinya sebagai pelindung rakyat. Saat bencana terjadi, Baitul Mal (kas negara) akan dikucurkan seketika secara masif tanpa mengharap kembalinya modal. Negara tidak akan "menjual" sisa bencana kepada swasta hanya karena alasan kekurangan anggaran atau ingin meningkatkan PAD.
Haramnya Komersialisasi Hak Publik: Dalam Islam, jika lumpur tersebut mengandung nilai ekonomi yang besar, ia terkategori sebagai Al-Milkiyyah al-Ammah (Kepemilikan Umum). Berdasarkan hadis Nabi SAW, sumber daya yang jumlahnya melimpah tidak boleh dikuasai atau dikomersialkan oleh individu atau perusahaan swasta.
Hasilnya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat terdampak, misalnya untuk membangun kembali kota yang hancur tanpa membebani rakyat dengan pajak atau utang.
Respon Cepat dan Sentralistik: Berkaca pada masa Khalifah Umar bin Khattab saat terjadi tahun kelaparan (Amul Ramadah), negara memobilisasi seluruh potensi wilayah lain untuk menolong wilayah terdampak. Tidak ada ruang bagi swasta untuk mengambil untung dalam kondisi darurat.
Negara memimpin langsung proses pembersihan dan pemulihan, memastikan setiap jengkal tanah kembali aman untuk ditinggali, bukan malah membiarkannya dikeruk untuk kepentingan neraca dagang korporasi.
Maka, menjadikan lumpur bencana sebagai peluang investasi swasta adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap penderitaan rakyat. Hanya dengan paradigma Islam, negara akan kembali pada fungsi sejatinya: sebagai pelayan yang tulus dan perisai yang kokoh, yang memandang nyawa serta kenyamanan rakyat jauh lebih berharga daripada angka-angka pertumbuhan ekonomi.[]
Oleh: Raden Eti Siti Maryam. S.P., S.Pd. Gr.
(Ibu Peduli Umat)
0 Komentar