Kekerasan dan Child Grooming Makin Merebak, Perlindungan Anak Lemah dalam Sekularisme


MutiaraUmat.com -- Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menemukan 2031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025. Adapun jumlah korban adalah 2063 anak. Wakil ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sekitar 2-3%. (Detik.com, 16/01/2026)

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyinggung belum adanya respons serius dan utuh dari Komnas Perempuan serta Komnas HAM, terkait dengan kasus "child grooming" yang diungkapkan oleh artis Aurelie Moeremans. Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (15/01/2026). Rieke menyampaikan bahwa dia belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dan serius terhadap kasus ini. (Kompas.com, 15/01/2026)

Kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindak extraodinary crime yang makin banyak terjadi tetapi tidak kunjung diselesaikan bahkan sering terabaikan dalam negeri ini. Permasalahan ini semakin jelas menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak. Child Grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dengan membangun kedekatan emosional untuk tujuan mengekploitasi mereka secara seksual maupun psikologis.

Hal ini merupakan ancaman bahaya terlebih di era digital saat ini. Peningkatan child grooming secara signifikan terjadi dalam konteks daring, National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) dan We Protect melaporkan bahwa kejahatan grooming online meningkat drastis lebih dari 80% dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2022/2023 tercatat 34.000 kasus grooming online di Inggris, meningkat tajam dibanding tahun 2017/2018 sebanyak 3.492 kasus. Data ini menunjukkan paparan kekerasan pada anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan, terlebih anak pada usia dini di fase perkembangan psikologis yang rentan. Pada fase ini kebutuhan emosional anak ingin di perhatikan, diterima dan diakui.

Hal ini lah yang dimanfaatkan oleh predator-predator di luar sana dalam ruang digital. Mereka beraksi dalam sunyi tetapi menyisakan trauma psikis pada anak. Kehidupan sekularisme yang diterapkan hari ini membuka ruang selebar-lebarnya bagi kejahatan. 

Semua ini tidak dapat kita cegah dengan hanya peran orang tua, tetapi juga lingkungan dan negara. Sebab, anak yang baik didalam keluarga belum tentu baik jika terus menerus terkontaminasi dengan sistem yang buruk. Maka, masalah terbesarnya terletak pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat akan kegagalan dalam melindungi anak dan urgensi keberpihakan terhadap penyintas kekerasan. Selain itu, tidak adanya hukuman yang tegas dan keras dari negara juga membuat si predator merajalela dengan aksinya. Tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela.

Islam memberikan solusi hukum yang tuntas, jelas dan tegas. Dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki fondasi moral, spritual, akan dapat membaca, merespons, mencegah fenomena ini secara komprehensif.
Negara dalam Islam wajib hadir memberikan perlindungan keamanan pada setiap warga negara nya terlebih lagi pada anak dengan berbagai upaya preventif dan kuratif.

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah, yang harus dilindungi jasmani, psikologis dan spritualnya serta memenuhi segala hak-haknya. Melindungi anak pada hakikatnya berupaya melindungi sebuah peradaban. Maka, kekerasan pada anak & child grooming bukan sekedar kejahatan melainkan krisis moral yang merusak fitrah anak. Sistem Islam juga akan menindak tegas setiap adanya tindak kejahatan berdasarkan aturan Syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan mencegah terjadi kejahatan serupa lebih banyak lagi. Dalam Islam ada hukuman ta'zir, qishash, diyat yang kadarnya ditetapkan oleh Al-Qur'an, hadis maupun penetapan hakim.

Dakwah dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam yang selanjutnya mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Pendidikan Islam sebagai kekuatan progresif yang mengintegrasikan literasi digital dan kesadaran hukum sehingga melindungi anak dari eksploitasi di dunia nyata dan di ruang digital. Sudah saatnya kita kembali ke dalam sistem Islam yang menaungi setiap jiwa warganya dari bahaya kriminal serta memenuhi setiap haknya, ini bukan pilihan tetapi keharusan.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Farida Marpaung
Aktivis Muslimah

0 Komentar