Islam Punya Solusi Tuntas atasi Musibah tanpa ada Praktik Bisnis


MutiaraUmat.com -- Pasca banjir bandang yang melanda Sumatera, masyarakat masih berjuang untuk memulihkan kehidupan mereka. Namun di tengah kesulitan ini ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi yaitu pemanfaatan endapan lumpur yang tersisa untuk dijual kepihak swasta. 

Menjual material lumpur ini kepada pihak asing membuktikan bahwa ini adalah bentuk engeksploitasi. Ini adalah kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh masyarakat. Segelintir orang yang berhati keji ini adalah hasil bentukan pemikiran bermabda kapitalis.

Pemikiran berwatak kapitalis seringkali diidentikkan dengan sifat yang mengambil kesempatan di tengah kesempitan orang lain. Mereka memanfaatkan kesulitan orang lain untuk keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampaknya pada orang lain.

Pemikiran kapitalis muncul karena beberapa faktor, seperti:

 Pertama, jauhnya dari iman dan Takwa pada Allah, sehingga pemikiran dan sikapnya jauh dari Islam.

Kedua, sistem ekonomi kapitalis yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi dapat mendorong orang untuk menjadi lebih individualis dan materialis.

Ketiga, Pendidikan yang tidak menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan etika dapat membuat orang lebih fokus pada keuntungan pribadi.
Keempat, kebutuhan ekonomi dan finansial dapat membuat orang melakukan apa saja untuk bertahan hidup.

 Kasih Sayang dan Empati dalam Islam

Islam yang mengajarkan kasih sayang dan empati sebagai bagian dari iman. Mereka memiliki hati yang lembut, peduli terhadap sesama, dan senantiasa berusaha untuk memberikan kebaikan kepada orang lain. 

Sejarah mencatat beberapa pemimpin Islam yang memliki tanggung jawab penuh atas kekurangan dan kesedihan masyarakatnya. Diantaranya adalah kisah :
Pertama, Nabi Muhammad SAW dan Wanita Yahudi yang Sakit: Nabi Muhammad mengunjungi seorang wanita Yahudi yang sakit dan tidak memiliki keluarga. Nabi Muhammad memberikan makanan dan minuman kepada wanita itu, sambil berkata, "Saya ingin kamu sembuh.

Kedua, Khalifah Umar bin Khattab dan Keluarga yang Kelaparan: Khalifah Umar mengunjungi sebuah keluarga yang kelaparan dan tidak memiliki makanan. Umar membawa makanan dan memasaknya sendiri untuk keluarga itu, sambil berkata, "Saya tidak ingin melihat kamu dalam keadaan seperti ini."

Ketiga, Khalifah Abu Bakar as-Siddiq dan Janda Tua: Seorang janda tua yang tidak memiliki uang untuk membayar sewa rumah, diusir oleh pemilik rumah. Khalifah Abu Bakar membayarkan sewa rumahnya dan memberikan uang kepada janda itu, sambil berkata, "Saya tidak ingin kamu tinggal di jalan."

Cara pandang Islam terhadap Musibah
Aspek Pencegahan (Mitigasi)

Pertama, aturan Lingkungan Ketat: Menerapkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan, melarang pembangunan di area rawan, dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua, pembangunan berbasis syariat: Membangun infrastruktur (jalan, irigasi) yang sesuai dengan kondisi alam dan mencegah bencana, seperti yang dicontohkan pada masa Bani Umayyah dan Abbasiyah.

Ketiga, tanggung jawab khalifah: khalifah sebagai "perisai" wajib melindungi rakyat dari bahaya, termasuk bencana, dengan kebijakan yang mengedepankan kemaslahatan umum. 

Aspek Penanganan (Kuratif)

Pertama, respons Cepat: Evakuasi korban secepatnya, membuka akses jalan dan komunikasi, serta memblokade material longsor.
Kedua, bantuan Langsung: Menyediakan tempat pengungsian, dapur umum, posko kesehatan, makanan, pakaian, obat-obatan, dan layanan psikologis bagi korban.

Ketiga, pendanaan dari Baitulmal: Menggunakan pos khusus bencana (Ath-Thawaari) dari sumber seperti fai dan kharaj, serta harta kepemilikan umum, menjamin dana tak terbatas untuk penanggulangan bencana. 

Aspek Pemulihan (Rehabilitatif)

Pertama, manajemen Pasca-Bencana: Memenuhi kebutuhan vital korban, memulihkan kondisi psikologis, serta membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak.

Kedua, negara Bertanggung Jawab Penuh: Negara menanggung seluruh proses pemulihan, termasuk rekonstruksi rumah dan ekonomi, sebagai kewajiban syar'i.


 Oleh: Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah

0 Komentar