Child Grooming, Lampu Kuning Lemahnya Perlindungan Anak
MutiaraUmat.com -- Child Grooming mencuat sebagai pengingat. Kekerasan pada anak kian marak, dunia memberikannya berlalu begitu saja.
Child Grooming dikenal sebagai salah satu bentuk manipulasi psikologis, di mana pelaku akan berkala membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi (halodoc.com, 12/1/26).
Padahal, terdapat 2.301 kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang tahun 2025, secara angka naik dibandingkan tahun 2023, data yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Korban didominasi anak perempuan, yang pemicu utamanya pelaku berada di lingkungan orang terdekat atau pengasuhan alternatif. Pihak KPAI meminta agar pemerintah memberikan layanan pemulihan atau penanganan para korban (detikedu.com, 16/1/26).
Ditambah dengan mencuatnya kasus nyata memoar yang dibukukan oleh seorang artis ternama, mengungkap 15 tahun lalu di kehidupan yang merenggut masa mudanya berjudul "Broken Strings". Dalam buku tersebut diceritakan bagaimana pelaku memanipulasi hingga akhirnya korban terjerat dalam lingkaran child grooming tanpa sadar setelah mendapat perlakuan kekerasan pada psikis dan mentalnya. Dalam rapat bersama Komnas Perempuan dan HAM, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan agar dinas terkait segera menindaklanjuti dengan serius masalah yang awam ini sebagai bentuk perlindungan anak, disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Senayan, Jakarta (nasional.kompas.com, 15/1/26).
Kekerasan Tak Terselesaikan Sistem yang Menjeratnya
Semakin marak kejahatan dan kriminalitas pada anak yang tidak terselesaikan. Menjadi pertanyaan, apa peran negara sebenarnya kepada rakyat yang mengadukan permasalahannya agar terselesaikan?
Apakah cukup seorang anak hanya mendapatkan perlindungan dalam keluarga atau tanggung jawab kedua orangtuanya saja? Padahal kejahatan yang mereka terima justru dari lingkungan terdekat bahkan juga bisa dari luar rumahnya.
Seringnya para korban Child Grooming tidak mendapatkan tempat untuk memulihkan lukanya. Menelan sendiri penderitaannya, ditambah beban stigma negatif dari lingkungannya. Lalu, siapa yang menyembuhkan dan melindunginya?
Sebuah kekerasan apapun namanya adalah kriminalitas. Artinya butuh lembaga atau payung yang bisa menaunginya. Maraknya kasus serupa setelah buku digital "Broken Strings" ini mencuat di publik, banyak yang menyayangkan saking tabunya masalah seperti ini dan tidak tertangani dengan serius. Hal ini menunjukkan negara belum hadir seutuhnya dan tidak menganggap penting sebuah luka jiwa. Luka tersebut terabaikan dan tidak terselesaikan.
Ini semua tidak lahir dengan sendirinya. Negara lemah tanpa perlindungan. Maka pertanyaannya, aturan apa yang diterapkan sehingga kebutuhan keamanan rakyatnya masih terlunta?
Semua ini tidak bisa dimungkiri, tentang asas aturan yang diterapkan negara. Inilah akar masalah yang semakin membuat runyam permasalahan. Bukan menyalahkan negara saja tapi beralihlah pada sistem yang benar-benar memberikan penjaminan pada rakyat melalui aturannya.
Negara dengan sistem kebebasan atau Kapitalisme sekularisme hari ini melahirkan kebijakan sesuai dengan apa yang dibawanya. Negara hadir tapi tanpa solusi dan penjaminannya. Semua aturan muaranya adalah kepentingan. Maka kasus child grooming ini, tidak terasa urgen karena tidak penting bagi penguasa/pejabat, tidak menyerang dan membahayakan dirinya. Individualisme dan hedonisme lahir, bahkan pada aturan dalam negara serta masyarakatnya.
Perlindungan pilar masyarakat juga tidak bisa menyelamatkan, sebab cara berpikir mereka adalah korban sistem juga. Memikirkan dirinya sendiri. Orang lain dan urusan mereka jangan sampai menambah beban pikirannya. Cara berpikir masyarakat juga salah. Tidak ada pencegahan dari masyarakat maupun negara.
Tidak ada penjaminan dan keamanan jika tidak menguntungkan, hanya kebebasan yang diberikan.
Sistem Islam Menjaga dan Melindungi dengan Aman
Segala jenis atau bentuk kejahatan adalah kriminalitas dalam kacamata Islam.
Meski sering dianggap syariatt Islam seram dan kejam. Sebenarnya aturan inilah yang dibutuhkan karena memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan.
Islam memiliki solusi yang jelas, lugas, serta tegas pada setiap perkara termasuk kejahatan atau child grooming. Peran negara menjadi pilar dan garda terdepan yang ditekan untuk menyelesaikan dan hadir penuh untuk menyelamatkan.
Negara dengan syariat Islam memberikan keamanan baik dari segi preventif (pencegahan) dan kuratif (penanganan).
Segi preventifnya, sistem sosial dalam Islam yang memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, larangan ikhtilat dan khalwat, serta menjaga aurat di lingkungan umum. Hal ini memudahkan jalan menundukkan pandangan sehingga lahir penjagaan sesuai fitrah.
Sedangkan segi kuratifnya, setiap korban diberikan hak perlindungan, pemulihan psikologis, penguatan spiritual, hingga hudud atau hukuman bagi pelaku agar tidak ada kejadian serupa atau pelaku jera.
Maka pilar-pilar sendi penerapan syariat adalah individu taat, masyarakat amar makruf nahi mungkar, serta negara yang mewadahinya menjadi kekuatan untuk penjagaan dan keamanan. Sebab, pilar-pilar ini yang akan menjadi pelaku penerapan syariat dan solusi tuntasnya.
Butuh kesatuan berpikir benar, aturan dan perasaan sama yang saling menjaga. Dan, tentu butuh dakwah atau membentuk opini umum untuk mendobrak rusaknya sistem hari ini yang menyepelekan sebuah luka.
Paradigma sekularisme harus segera dilengserkan. Lalu, beralih pada sistem yang menjaga manusia dengan keamanan dan sesuai fitrahnya.
Wallahualam bissawab.
Oleh. Nadia Fransiska Lutfiani
Pegiat Literasi
0 Komentar