Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana di Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?


MutiaraUmat.com -- Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak hanya menghancurkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga merenggut masa depan anak-anak. Di antara korban paling rentan adalah anak-anak yang kehilangan orang tua dan seketika menjadi yatim piatu. Mereka bukan hanya korban bencana, melainkan juga anak-anak yang terancam kehilangan hak dasar atas pengasuhan, pendidikan, dan jaminan hidup yang layak.

Berbagai pemberitaan menunjukkan meningkatnya jumlah anak yatim piatu pascabencana. Namun, perhatian negara masih didominasi penanganan darurat dan pembangunan fisik, sementara pengurusan anak-anak tersebut belum menjadi agenda utama yang berkelanjutan (cnn.com, 12 Desember 2025). 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapakah yang bertanggung jawab atas nasib anak-anak yatim piatu korban bencana?

Kewajiban Negara dalam Perspektif Islam

Secara hukum, anak yatim piatu korban bencana termasuk anak terlantar yang seharusnya dipelihara oleh negara. Namun dalam praktiknya, pengurusan mereka sering kali diserahkan kepada keluarga jauh, relawan, atau lembaga sosial. Negara hadir secara terbatas dan tidak sepenuhnya meriayah.

Islam memandang urusan ini secara tegas. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap anak yatim bukan sekadar urusan sosial, melainkan kewajiban langsung penguasa.

Dampak Paradigma Kapitalisme

Lemahnya pengurusan anak yatim piatu tidak terlepas dari paradigma kapitalisme yang memengaruhi kebijakan negara. Dalam sistem ini, bencana sering dipandang sebagai persoalan teknis dan anggaran, bukan amanah yang harus ditangani secara menyeluruh. Bahkan, muncul kecenderungan melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan dampak bencana, sementara tanggung jawab negara terhadap korban justru minim (tempo.co, 18 Desember 2025).

Akibatnya, anak-anak yatim piatu bergantung pada bantuan donasi dan filantropi. Padahal, Islam menilai pengabaian terhadap anak yatim sebagai bentuk kerusakan serius. Allah Swt. berfirman:
Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (TQS. Al-Ma’un: 1–2)

Ayat ini menunjukkan bahwa pengabaian anak yatim bukan persoalan sepele, melainkan cermin rusaknya tanggung jawab.

Riayah Anak Yatim dalam Islam

Islam menempatkan anak yatim sebagai amanah besar. Negara dalam sistem Islam memiliki visi riayah, yakni pengurusan total terhadap urusan rakyat. Anak-anak yatim piatu korban bencana dipastikan mendapatkan pengasuhan (hadanah) dan perwalian yang jelas, agar tetap tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang.

Allah Swt. berfirman:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” (TQS. Al-Baqarah: 220)

Ayat ini menegaskan bahwa pengurusan anak yatim harus bersifat menyeluruh dan solutif, bukan sementara.

Baitul Mal Sebagai Jaminan Nyata

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan anak yatim piatu dijamin melalui Baitul Mal. Negara memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas untuk menjamin tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan mereka. Dengan sistem ini, anak-anak korban bencana tidak bergantung pada bantuan insidental atau perhatian media yang cepat berlalu.

Nasib anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra menyingkap kegagalan sistem dalam meriayah rakyatnya. Selama negara masih berpijak pada paradigma kapitalisme, pengurusan anak yatim akan selalu bersifat parsial. Islam menawarkan solusi sistemik dengan menjadikan negara sebagai penanggung jawab utama.

Anak-anak yatim piatu bukan beban, melainkan amanah. Persoalannya kini bukan lagi siapa yang seharusnya bertanggung jawab, melainkan apakah negara mau sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawab itu atau terus membiarkannya terabaikan.[]


Sera Alfi Hayunda
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar