Paradoks Zina di Negeri +62
MutiaraUmat.com -- Paradoks zina kita itu levelnya sudah bukan absurd lagi, tapi absurd deluxe edition. Zina boleh, zina kena pasal? The complete chaos pack.
Pertama, Zina di negeri ini punya dua status, yaitu kriminal dan tidak. Kalau dua sejoli berusia diatas 18 tahun ngaku-ngaku pacaran lalu “melakukan aktivitas biologis”, negara cuma bilang,
“Silakan, kami negara modern, kami menghargai kebebasan tubuh.”
Tapi begitu salah satunya ternyata istri orang, dan istri sah sudah tak kuat menahan amarah sambil bawa screenshot chat WA level NASA, negara tiba-tiba berubah tegas, “PASAL 411! Ini kriminal!”
Jadi kesimpulannya, zina itu haram, tapi pidananya tergantung mood pelapor.
Kedua, prostitusi: zina all you can eat yang anehnya, "tidak mengganggu" hukum.
Di saat pelakor ataupun istri sirih dikejar dengan hukum, prostitusi malah dapat status semi-official, punya tarif, punya manajemen, kadang diawasi, keamanan lokasi dijaga aparat
dan anehnya tidak otomatis dianggap “tindak pidana”
Padahal, menurut Imam Al-Qurthubi, “Zina adalah kerusakan besar bagi masyarakat, menghancurkan kehormatan, mencampuradukkan nasab, serta menimbulkan ketidakstabilan sosial.”
Nah, sekarang bayangkan Imam Al-Qurthubi melihat lokalisasi yang tarifnya terstruktur kaya menu restoran Jepang. Pasti beliau langsung shutdown.
Ketiga, jumhur Ulama sudah mengatakan zina haram, negara masih berharap pajak hiburan dari aktifitas malam tersebut.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, “Zina termasuk dosa yang paling besar setelah syirik dan pembunuhan.”
Imam Asy-Syaukani, “Kerusakan zina menyentuh seluruh struktur masyarakat—akhlak, keluarga, keturunan, stabilitas sosial.”
Islam udah jelas, sob, zina haram total. Bukan soal “suka sama suka”. Bukan soal “ada laporan polisi atau tidak”
tapi zina masuk dosa besar dan merusak hubungan manusia dari akarnya.
Sementara negara sekuler-liberal bilang,
“Kalo suka sama suka, gapapa. Yang penting jangan rebutan suami orang, nanti memicu perselingkuhan dan perkelahian yang berujung pidana."
Keempat, pelakor bisa dipidana, tapi germo aman sentosa.
Inilah paradoks paling roasting:
Pelakor dikejar hukum. Pelanggan prostitusi leha-leha.
Penyedia layanan prostitusi justru punya “koordinasi lapangan”
Logika siapa coba? Manusia lah.
Karena kalau hukum dibuat berdasarkan asas, “Yang penting suka sama suka.”
Maka siap-siaplah masyarakat jadi lebih suka hubungan bebas daripada nikah sah, keluarga retak, nasab kacau,
anak hilang ayah biologis tapi punya banyak kandidat.
Akhirnya kita punya negara “tegas tapi pemalu”: zina boleh, zina dilarang, prostitusi jalan, pelakor dan suami sah kena pasal kriminal dan yang paling capek adalah istri sah dan polisi. Kombinasi paling chaotic dalam sejarah hukum modern.
Islam Mengharamkan Zina Total
Ibnu Qayyim mengatakan, “Hukum yang bertentangan dengan syariat pasti menghasilkan kerusakan, meski dibungkus dengan nama ‘progresif’.”
Dalam Islam zina itu haram total, mau suka sama suka atau suka setengah suka
hukumannya jelas, yaitu cambuk untuk ghairu muhshan, rajam untuk muhshan tidak menunggu laporan istri sah,
tidak menunggu drama infotainment, tidak memandang “izin suka sama suka”
Karena Islam mengatur untuk menjaga kehormatan, nasab keturunan keluarga, stabilitas sosial, martabat manusia.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan, “Hukum terkait kehormatan tidak boleh dibiarkan bergantung pada kesepakatan manusia, karena manusia lemah dan terpengaruh hawa nafsu. Syariat-lah satu-satunya standar.”
Makanya, kalau syariat diterapkan, gak ada tuh kesan, “Zina legal, zina ilegal, prostitusi aman, pelakor dan istri sirih diburu.”
Semuanya clear. Semua zina sama dengan kriminal dan dosa besar. []
Nabila Zidane
Jurnalis
0 Komentar