Bencana Sumatra, Bukti Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme


Mutiaraumat.com -- Sumatra kembali dirundung duka. Longsor, banjir bandang, dan luapan sungai merusak permukiman warga di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan daerah lain. 

Dampaknya begitu luas, memutus akses, menghancurkan rumah, hingga menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. CNN Indonesia pada 1 Desember 2025 melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat bencana ini telah mencapai 604 orang.

Menurut data BNPB. Angka ini sangat mencolok dan menunjukkan bahwa bencana kali ini bukan kejadian biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan adanya masalah struktural dalam tata kelola lingkungan.

Kompas TV pada 30 November 2025 menyoroti pernyataan Mendagri yang menyebut bahwa meskipun bencana ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional, namun penanganannya telah “berlaku secara nasional”. Ini menandakan skala krisis yang sangat besar, yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan alasan cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi.

Pada wilayah-wilayah terdampak, banjir bandang terlihat jauh lebih parah karena lemahnya daya tampung lingkungan akibat kerusakan ekosistem yang berlangsung lama.

Bencana yang Bukan Sekadar Ujian Alam

Sudah terlalu sering masyarakat diajak untuk memaknai bencana sebagai ujian atau fenomena alam semata. Padahal, di balik tanah yang longsor dan air bah yang menghantam permukiman, terdapat jejak panjang kejahatan lingkungan yang dilegalkan melalui kebijakan negara.

Pemberian hak konsesi lahan skala besar, obral izin perkebunan sawit, tambang terbuka, izin tambang untuk kelompok tertentu, hingga implementasi Undang-Undang Minerba dan UU Ciptaker—semua ini membuka jalan bagi eksploitasi hutan Sumatra tanpa kendali.

Pembukaan hutan secara besar-besaran telah menghilangkan kemampuan alam untuk menyerap air. Akar-akar pepohonan yang seharusnya menahan tanah hilang tergantikan alat berat. 

Ketika hujan mencapai puncaknya, tanah gundul tak mampu menahan limpasan air, menghasilkan banjir bandang dan longsor yang merenggut ratusan nyawa. Ini bukan musibah alam biasa—ini adalah konsekuensi logis dari kerusakan yang dibiarkan dan difasilitasi.

Wajah Asli Kapitalisme dalam Tata Kelola Lingkungan

Sikap penguasa yang permisif terhadap perusahaan-perusahaan yang membuka hutan dan menambang secara ugal-ugalan bukanlah anomali. Ia adalah konsekuensi dari sistem sekuler demokrasi kapitalisme. 

Dalam sistem ini, hubungan antara penguasa dan pengusaha kerap berkelindan. Atas nama pembangunan dan investasi, hutan dijarah, tanah dibuka, dan sungai dicemari. 

Rakyat hanya menjadi penonton yang menanggung risiko, sementara keuntungan mengalir kepada segelintir elite. Demokrasi kapitalisme melahirkan kebijakan yang mengutamakan kepentingan pemodal, bukan kemaslahatan publik.

Regulasi lingkungan bukan ditulis untuk melindungi alam, tetapi untuk memberi “kepastian hukum” bagi korporasi. Ketika terjadi bencana, masyarakat diminta sabar dan tabah, sementara yang menikmati hasil hutan dan tambang tetap aman di balik meja kekuasaan dan keuntungan.

Bencana Sumatra memperlihatkan dengan gamblang bahwa kerusakan lingkungan yang massif bukan kecelakaan, melainkan hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan yang keliru.

Ketika negara meninggalkan hukum Allah dan memilih hukum buatan manusia yang tunduk pada pemodal, maka yang lahir adalah bencana yang berulang dan menumpuk.

Islam Mengingatkan: Kerusakan di Bumi Akibat Ulah Manusia

Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” Pesan ini bukan sekadar ayat untuk dihafal, tetapi prinsip fundamental dalam pengelolaan alam. 

Kerusakan lingkungan adalah tanda bahwa manusia mengabaikan tanggung jawabnya sebagai khalifah di bumi. Dalam pandangan Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah. Tanah, hutan, dan air adalah amanah dari Allah, bukan komoditas yang bisa dijual kepada korporasi.

Ketika umat Islam mengabaikan prinsip ini, dan negara memerintah tanpa berpegangan pada hukum Allah, maka kerusakan akan muncul meluas seperti yang kini terjadi di Sumatra.

Negara dalam Sistem  Penjaga Kelestarian Alam

Sistem Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Negara mengelola hutan dengan tata aturan yang benar, tidak memberikan izin eksploitasi yang merusak, dan memetakan wilayah berdasarkan fungsi alaminya.

Kawasan lindung tetap dilindungi, daerah rawan bencana dijaga dari pembangunan, dan eksploitasi sumber daya wajib mempertimbangkan keberlanjutan.

Beritasatu pada 2 Desember 2025 melaporkan bahwa Kementerian Keuangan menyiapkan Rp500 miliar untuk penanganan bencana Sumatra. Namun dalam Islam, anggaran besar tidak hanya digelontorkan setelah bencana terjadi. 

Negara berkewajiban mengeluarkan biaya untuk pencegahan: membangun infrastruktur pengendali banjir, melakukan reboisasi, menata ruang, serta mengkonsultasikan kebijakan kepada para ahli lingkungan sebelum mengambil keputusan.

Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan merancang blueprint tata ruang secara menyeluruh, menegakkan fungsi-fungsi alami wilayah, menentukan zona permukiman, mengatur lokasi industri, mengelola tambang sebagai milik rakyat, serta menjaga kawasan himmah sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dieksploitasi.[]

Oleh: Prayudisti SP
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar