Pinjol Menjerat Pelajar
MutiaraUmat.com -- Pinjol dan judol semakin merajalela di kalangan masyarakat umum, para pekerja, ibu rumah tangga, dan juga kini menyasar kepada para pelajar. Seperti yang terjadi di Kulon Progo, di mana seorang siswa SMP telah kecanduan judol dan berakhir dengan memiliki utang pinjol, senilai Rp. 4 juta. Akibatnya pelajar ini malu untuk sekolah dan sudah sebulan terakhir tidak mengikuti pelajaran. Sungguh miris bukan?
Fenomena kecanduan judol dan pinjol ini, karena ditawari oleh temannya untuk mencoba situs atau melihat aplikasi judol yang wara wiri dan sangat mudah untuk diakses melalui medsos. Kemudian mereka mencoba dan ketagihan. Padahal untuk top up situs tersebut membutuhkan uang yang tidak sedikit ,sehingga terlilit utang pada pinjol.
Kejadian ini sungguh sangat memprihatinkankan karena pelajar yang harusnya hanya memikirkan pelajaran di sekolah tetapi menjadi tertekan secara psikologi karena memikirkan utang pinjol.
Diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahwa November 2024 silam, tercatat sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun memiliki indikasi terpapar aktivitas judi online. Sekitar 80 ribu pelajar itu berada pada jenjang usia di bawah 10 tahun.
Sedangkan data kuartal satu Tahun 2025 yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Sementara usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi, usia antara 31-40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun.
Sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini, menjadikan kerusakan di semua lini kehidupan. Terutama pada sistem pendidikan yang menciptakan pelajar yang jauh dari agama, malah bersikap materialistik dan individualis, sehingga mudah tergiur mendapatkan sesuatu dengan jalan apapun, termasuk yang diharamkan oleh syariat.
Pemerintah yang menjadi pelindung rakyatnya, seakan tutup mata akan persoalan yang terjadi di negeri ini. Pinjol dan judol yang sejatinya haram dan praktinya Ribawi mengandung dosa yang besar. Tapi pemerintah malah melegalkan kegiatan ini,sehingga masyarakat terjebak pada keharaman dan menuju pada keburukan dan kemudaratan.
Allah Swt. berfirman, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS Al-Baqarah [2]: 275).
Dalam Islam, pentingnya peran negara dalam melindungi rakyatnya. Pemerintah akan bertindak tegas dengan menutup situs online judol dan pinjol ,juga memberantas dan memberi sanksi tegas kepada bandar-bandar judi yang meresahkan mayarakat.
Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Pemerintah Islam juga wajib menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam,sehingga mampu membentuk generasi yang saleh dan berkepribadian Islam.
Karena itu, syariat Islam kaffah harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga kemaksiatan dan keharaman yang berkembang di tengah masyarakat dapat dihentikan, termasuk pinjol dan judol. Dan masyarakat hidup dengan ketakwaan dan kenyamanan.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Dwi Aryani
Aktivis Muslimah
0 Komentar