Korupsi Lagi, Kapan Selesai?
MutiaraUmat.com -- Korupsi, satu kata bermakna mengerikan yang kerap menjadi bayang-bayang negeri ini. Bagaikan momok menakutkan yang menggentayangi bangsa negeri kaya sumber daya alam. Entah sampai kapan lingkaran setan yang membelenggu enyah dari kehidupan nyata ini.
Masih jelas dalam ingatan pada September 2025 lalu, Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus korupsi di PT Pelindo yang melibatkan Direktur Tehnik PT Pelindo dan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelindo Cabang Dumai. Miris, di tempat yang sama pada Rabu 29/10/2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menggeledah kantor PT Pelindo Regional I Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan adanya dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun 2023 - 2024. (Kompas.com, 29/10/2025)
Bani Ginting selaku Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut menegaskan bahwa tim jaksa penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan secara bersamaan di dua lokasi tersebut. Di dua kantor tersebut tim jaksa menggeledah sejumlah ruangan untuk mencari dokumen beserta data yang diperlukan. Target utama penyelidikan adalah bagian keuangan, data pelaporan dan inventarisasi pendataan kedatangan serta pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan Belawan. Penggeledahan yang melibatkan banyak jaksa ini, bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menyingkap siapa saja yang terlibat dengan kasus dugaan korupsi ini. (Kompas.com, 29/10/2025)
Sektor kepelabuhan adalah sektor strategis yang menjadi salah satu penyumbang pemasukan keuangan negara. Tidak mengherankan jika sektor ini menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi yang berkelanjutan di PT pelindo menjadi bukti bahwa masih banyak celah untuk melakukan korupsi di sektor ini. Lemahnya pengawasan dan budaya birokrasi transaksasional menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan tindakan yang tak terpuji.
Korupsi merupakan perbuatan buruk yang berakar dari budaya kapitalisme sekulerisme yang merusak moral serta menghancurkan perekonomian negara. Kapitalisme sekulerisme meniscayakan pemisahan agama dari kehidupan, sehingga korupsi bisa dilakukan dengan gampang tanpa memikirkan halal atau haram dalam agama. Padahal, sejatinya korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan memperparah kesenjangan sosial, baykan merusak mental dan memporak-porandakan budaya bangsa yang luhur dan agung.
Perlu kita ketahui bahwa sulitnya memberantas korupsi di negeri ini disebabkan kurangnya integritas dan moral, didukung sikap masyarakat yang permisif, terkesan hanya marah sebentar selanjutnya lupa. Kemudian melihat adanya celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi maka mereka akan korupsi.
Sistem kapitalisme sekularisme yang berasaskan manfaat dan materi serta memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan manusia berperilaku rakus sehingga berpikir harus untung daripada menjaga amanah rakyat yang menjadi dasar berdirinya sebagai pejabat.
Saat ini korupsi menjadi budaya atau tradisi di segala lini kekuasaan di negeri ini. Norma-norma agama hilang sekejap saja ketika melihat keuntungan di depan mata. Moral individu yang rusak dan juga hukum yang tidak memberi efek jera menjadikan korupsi sulit untuk diberantas.
Dalam Islam, pelaku korupsi adalah pelaku khianat atau orang yang menggelapkan harta yang diamanahkan kepadanya. Hukum bagi seorang koruptor tidaklah sama dengan pencuri yang dipotong tangannya. Tidak semudah itu, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan, orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret." (HR Abu Dawud).
Dalam Islam ketakwaan individu akan mencegah rakyat melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain. Karena dalam Islam setiap tindakan tak terpuji akan mendapat sanksi baik di dunia maupun di akhirat. Setiap sanksi yang diberikan akan memberi efek jera. Untuk pelaku korupsi akan diberikan sanksi takzir yang ditetapkan oleh khalifah. Takzir tergantung dari besar kecilnya kerugian yang timbul akibat perbuatan korupsi. Takzir bisa berupa hukuman kurungan, pengasingan, penyitaan harta, diarak di depan masyarakat hingga yang terberat adalah hukuman mati.
Korupsi tidak akan terjadi jika negara menerapkan hukum dengan tegas yang harusnya berbasis Islam secara kaffah. Islam akan menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan yang kelak akan Allah SWT berkahi, sehingga negeri ini penuh keberkahan, hidup tenang, ibadah pun tenang.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Irayani
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar