Begal Motor UNESA Bikin Resah


MutiaraUmat.com -- Pada tanggal 12 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB terjadi peristiwa pembegalan di Jalan Raya Kampus UNESA, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, yang dilaporkan oleh korban bernama Robby Fajar bersama tiga rekannya dari Gresik. Mereka mengendarai dua sepeda motor ketika disergap oleh gerombolan bermotor yang membawa senjata tajam, kemudian dua motor korban dibawa kabur dan satu korban mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan kirinya. (detikjatim.com, 14/10/2025)

Astaghfirullah, peristiwa ini mencerminkan beberapa hal serius yang patut menjadi perhatian bersama. 

Pertama, lokasi kampus yang semestinya menjadi kawasan aman bagi mahasiswa dan warga, kini menunjukkan titik rawan ketika malam hari. Kejadian melibatkan gerombolan besar sekitar 7-8 motor dan puluhan orang, bersenjata yang menunjukkan tingkat koordinasi dan keberanian yang tinggi. 

Kedua, aspek waktu dan situasi, kejadian berlangsung dini hari, ketika pengawasan mungkin menurun, penerangan mungkin kurang optimal, dan aktivitas warga terbatas. Hal tersebut menciptakan peluang bagi pelaku untuk bertindak.

Ketiga, dari sisi korban dan masyarakat, rasa aman menjadi terganggu bukan hanya korban langsung, tetapi seluruh komunitas kampus dan sekitar yang khawatir akan keamanan berjalan kaki atau berkendara malam hari. Ini mengganggu iklim pendidikan dan ketenangan.

Keempat, dari sudut penegakan hukum, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian (Polsek Lakarsantri) dan bukti rekaman CCTV telah diperoleh. Namun sampai berita terakhir, belum ada publikasi signifikan bahwa seluruh pelaku tertangkap atau bahwa titik rawan ini sudah benar-benar diatasi. Dengan demikian, ada urgensi untuk implementasi langkah-preventif dan represif lebih cepat dan lebih menyeluruh.

Hukum Islam terhadap Pelaku Begal Motor

Dalam syariat Islam, tindakan begal motor seperti yang terjadi di depan UNESA termasuk jarimah ḥirabah, yaitu tindakan perampokan yang menebar teror dan rasa takut di tengah masyarakat. Berbeda dengan pencurian biasa (sariqah) yang dilakukan diam-diam, hirâbah adalah perampasan harta dengan kekerasan dan ancaman nyawa.

Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari negeri (tempat kediamannya).” (TQS. Al-Ma’idah: 33)

Ayat ini adalah dasar hukum bagi pelaku hirabah. Mereka bukan sekadar pencuri, tetapi “muharibûn” para penebar teror terhadap masyarakat.

Ulama kontemporer Ustaz Siddiq al-Jawi, dalam tulisannya “Hukum Hirabah (Begal Jalanan) dalam Syariat Islam”, menjelaskan bahwa:

“Hirabah adalah jarimah berat yang hukumnya termasuk ḥadd, bukan ta‘zir, karena ancamannya telah ditetapkan Allah dalam Al-Maidah 33. Jika pelaku membunuh dan merampas harta, maka hukumannya mati dan disalib. Jika hanya merampas tanpa membunuh, maka dipotong tangan dan kaki bersilang. Jika hanya menakut-nakuti tanpa merampas, maka diasingkan.” (Siddiq al-Jawi, Hukum Hirâbah dalam Fiqih Islam, 2018).

Beliau juga menegaskan bahwa negara yang menerapkan hukum Islam wajib menegakkan hukuman ini untuk melindungi jiwa dan harta rakyat. Ketika hukum sekuler hanya menghukum dengan pasal “pencurian dengan kekerasan” atau “penganiayaan”, maka efek jera hilang, sementara kejahatan berulang karena tidak ditopang oleh ketegasan ideologis.

Dengan demikian, tindakan begal motor bukan sekadar kriminalitas sosial, tapi kejahatan terhadap amanah Allah atas keamanan publik. Dalam pandangan Islam, pelaku telah mengkhianati perjanjian sosial dan wajib dikenai hukuman ḥadd hirabah sesuai kadar perbuatannya.

Solusi Ideologis: Menegakkan Keamanan Kaffah

Masalah begal, geng motor, dan kriminalitas malam hari tak bisa diatasi hanya dengan patroli tambahan. Akar masalahnya adalah hilangnya sistem yang membina manusia dengan iman dan syariah.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Uqubat menjelaskan bahwa sistem Islam memadukan antara pembinaan ruhiyah (iman), sanksi hukum yang tegas (hudûd), serta jaminan kebutuhan hidup (ekonomi). Ketika ketiganya berjalan serentak, keamanan muncul secara alami, bukan dipaksakan oleh ketakutan.

Pertama, sistem pendidikan yang membentuk kesadaran tauhid.

Generasi yang memahami makna halal-haram tidak akan merampas harta saudaranya, karena ia sadar setiap tindakan akan dihisab. Kampus seperti UNESA harus menanamkan nilai keislaman yang hidup bukan hanya pengetahuan kognitif, tapi pembinaan akhlak dan keimanan kaffah.

Kedua, negara wajib menegakkan hukum syariat, bukan hukum kompromi.

Dalam sistem Islam, begal tidak bisa disamakan dengan pencurian kecil. Pelaku hirabah mendapat sanksi tegas agar menjadi peringatan sosial.

Rasulullah Saw bersabda, “Tegakkan hukum Allah, niscaya keamanan akan datang kepada kalian.” (HR. Ibn Majah)

Negara yang tidak menegakkan hukum Allah akan terus dikepung kriminalitas, sebab manusia kehilangan rasa takut kepada Allah dan hukum kehilangan wibawa.

Ketiga, pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial.

Banyak pelaku begal lahir dari kemiskinan sistemik. Islam menghapus akar kesenjangan dengan memastikan distribusi harta adil, zakat tersalurkan, dan negara tidak memonopoli kekayaan umum. Saat kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, dorongan untuk mencuri berkurang, karena sistem menutup jalan kriminal.

Keempat, partisipasi masyarakat dalam amar makruf nahi munkar.

Keamanan bukan monopoli aparat. Umat harus berperan aktif menegakkan amar malruf nahi munkar melapor kejahatan, menegur kemunkaran, dan menjaga lingkungan dengan niat ibadah. Inilah budaya sosial yang dibangun Islam masyarakat yang saling menjaga karena takut kepada Allah, bukan sekadar takut polisi.

Kelima, khilafah sebagai payung penegak keadilan dan keamanan.

Menurut an-Nabhani, khilafah adalah institusi politik yang menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, termasuk sistem keamanan publik yang berbasis taqwa. Di bawah naungan khilafah, tidak ada wilayah “gelap” seperti di depan kampus tadi, karena setiap sudut negeri menjadi aman oleh kekuatan iman dan hukum Allah yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, kasus begal motor di depan UNESA adalah potret kecil dari rusaknya tatanan keamanan akibat absennya penerapan hukum Allah. Aparat mungkin berusaha, tetapi tanpa sistem ideologis yang menumbuhkan takut kepada Allah, kejahatan akan terus beranak-pinak.

Islam telah menawarkan solusi yang sempurna, menegakkan syariat, memperkuat akidah, dan membangun negara yang menjamin keamanan sebagai hak dasar setiap warga.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Imam (Khalifah) adalah perisai, di belakangnya orang-orang berperang dan dengan dia mereka berlindung.” (HR. Bukhari & Muslim)

Maka selama umat masih berlindung di balik sistem sekuler yang rapuh, perisai itu tidak ada. Saatnya kita kembali pada sistem Islam yang kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiah agar jalanan kampus, dan seluruh negeri, benar-benar aman di bawah naungan ridha Allah. []


Nabila Zidane
Jurnalis

0 Komentar