Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?
MutiaraUmat.com -- Tanah terlantar yang merupakan tanah hak, atas pengelolaannya dan yang diperoleh berdasarkan penguasa penuh atas tanah, namun sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara.
Baru diterbitkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa negara akan mengambil alih tanah terlantar yang sengaja tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. (kompas.com, 18/07/2025)
Beliau juga menegaskan bahwa penertiban yang ditujukan pada objek tanah terlantar dan pengambilalihan ini dilakukan mulai dari peringatan dengan surat, pemberian waktu dan kesempatan bagi pemilik untuk memanfaatkan kembali, jika tidak maka tanah akan diambil negara. (CNN Indonesia, 14/07/2025)
Hak Milik Tak Bertuan, Sistem Kapitalisme Berkedok Pemanfaatan dan Cari Cuan
Tanah bukanlah komoditas yang hanya sekadar pada pola pemanfaatan dan demi keuntungan saja, tapi tanah juga amanah publik. Artinya tidak hanya orang tertentu saja yang bisa menikmati dan memilikinya, tetapi semua. Jika memang diambil alih oleh negara maka dikelola dan untuk kemaslahatan bersama, tidak lagi bersekat dan dibedakan derajat sosialnya.
Sayangnya, sudah banyak tanah yang telah hak milik negara, tidak boleh tersentuh oleh rakyat biasa, tapi jika untuk kepentingan yang menguntungkan maka bisa dijalankan. Padahal tidak semua rakyat bisa berjaya, sedangkan untuk makan saja payah di negara yang katanya kaya sumberdaya.
Maka pengelolaan negara atas tanah terlantar yang dimaksudkan agaknya perlu dijelaskan kembali hak kepemilikan, antara milik negara, milik umum, atau milik individu. Tidak semua bisa dijadikan milik negara atas kuasanya saja.
Yang berkesudahan negara seringnya hanya menjadi fasilitator para kepentingan pemodal bukan pelindung rakyatnya. Jika pengelolaan tepat sasaran, dan keterbatasan rakyat dari pemanfaatan atas kepemilikan tanah kembali diperuntukkan bagi rakyat dan semua bisa memanfaatkan, maka tidak lagi menjadi perdebatan. Namun sengitnya penarikan tanah terlantar ini bisa berimbas pada celah pemanfaatan tanah oleh para oligarki yang banyak modal dan bisa mengalirkan cuan, sehingga pemanfaatan bisa balik modal.
Inilah gambaran negara yang berpegang pada sistem kehidupan ideologi kapitalisme. Modal seminimal mungkin untuk keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak lagi berlaku keadilan yang ada hanya keamanan kantong pribadinya. Kesenjangan yang dengan sengaja dibentuk, ada yang mendapat hak dan ada yang kehilangan haknya.
Peraturan yang dibuat oleh manusia memang akan selalu berujung pada kerancuan dan kepentingan yang berkuasa. Demokrasi hari ini memfasilitasi kebebasan pembuat aturan di tangan penguasa namun lupa dengan kuasa Penciptanya. Potret buram kehidupan yang diatur berjalan di atas kepentingan manusia. Wajar kekhawatiran selalu ada ketika kebijakan ditetapkan, sebab negara tidak bisa memastikan akan memberikan hak penuh pada semua rakyatnya.
Pengelolaan tanah terlantar yang diambil pasti membutuhkan ketersediaan anggaran. Namun jika menilik realita, jauh panggang dari api. Kecuali jika negara menggandeng asing aseng atau para pemilik modal. Sebab, selain kenaikan pajak yang dibebankan kepada rakyat demi pemasukan negara, utang negara juga sudah membumbung tinggi melebihi singgasana. Tak terelakan lagi, semua serba mahal. Rakyat semakin tersiksa, negara tidak berdaya menjamin keadilan rakyatnya. Bagaimana jika harus ditambah mengelola tanah hasil sitaan agar tak terbengkalai?
Tentu ketersediaan modal dan ketidakjelasan pemanfaatan atas tanah terlantar yang akan diambil alih negara, dapat memicu penyalahgunaan yang tidak tepat sasaran, lagi-lagi kesenjangan. Hanya para pemodal yang mampu menikmatinya, berputar di kalangan tertentu saja. Inilah yang tidak diinginkan rakyat. Sebab tanah menjadi sumber kehidupan, tidak hanya pemilik modal yang layak hidup berkecukupan, rakyat juga.
Kapitalisme yang telah menancap dalam dasar pengaturan bernegara ini menjadikan penguasa siapa pun orangnya tunduk kepada kepentingan investor dan para pemilik modal. Bahkan pengaturan kelola tanah itu sendiri.
Tanah dan Hak Milik Diatur Sempurna dalam Sistem Islam
Menilik kerancuan dan segala kebijakan yang sedang diujicobakan kepada rakyat hingga kelirunya hak kepemilikan, Islam mempunyai solusi sistemiknya. Sebab, Islam memang ideologi yang patut diterapkan dan diemban oleh negara, sejarah telah mencatatnya.
Bahwa ada negara Islam yaitu Khilafah yang peradabannya hampir menguasai 2/3 dunia. Kini terlupakan, padahal Barat mengakuinya.
Islam memiliki pengaturan dasar yang jelas, bahwa kekuatan negara ada pada kemaslahatan rakyat dan juga kewibawaan negara tanpa bertekuk lutut kepada asing. Negara dalam Islam harus independen, kuat, dan ditakuti musuh yang berpotensi menghancurkan rakyat. Maka di dalamnya diatur sebagaimana syariat yang menjadi landasan, mulai dari ekonomi, pendidikan, politik dalam dan luar negeri, bahkan pengaturan hak milik. Semua harus sesuai dengan syarak, adil bukan sama rata.
Kepemilikan dalam negara Islam terbagi menjadi tiga macam yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Termasuk pengaturan tanah yang akan dikelola negara maka dengan catatan tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum untuk dikuasai asing atau individu tanpa batas.
Kepemilikan individu diantaranya: warisan, hadiah, gaji, harta, hibah. Kepemilikan umum meliputi : tanah, air, api, minyak bumi, dan tambang. Sedangkan kepemilikan negara antara lain : ghanimah, jizyah, fa'i, kharaj. Hak kepemilikan ini harus sesuai dengan porsinya.
Maka pengelolaan tanah terlantar yang diambil oleh negara, murni dikelola negara tanpa bergantung pada pemilik modal dan tidak terbengkalai kembali. Serta digunakan untuk proyek strategis, demi kemaslahatan umat dan menyentuh kebutuhan rakyat secara sempurna.
Sehingga murni memang dikelola negara untuk rakyat secara utuh. Negara bisa mengelola untuk permukiman yang aman, pertanian, infrastruktur umum yang mudah, murah,dan memadai. Bukan dijual atau dikelola swasta, keuntungannya hanya berputar pada kalangan tertentu saja.
Sebab, tujuan utama pengaturan negara Islam bukan untuk laba atau cuan melainkan kesejahteraan dan keberkahan. Pengaturannya dilarang melakukan manipulatif harta atau kekayaan alam secara berlebihan.
Dalam buku Nizhamul Islam pembahasan rancangan undang-undang tentang sistem ekonomi dalam Islam disebutkan bahwa tanah mawaat atau terlantar dapat dimiliki dengan jalan membuka atau mengelola untuk menghidupkan pemanfaatan tanah. Bahkan setiap orang yang memiliki tanah diharuskan mengelola dan baitul mal memberikan modal kepada petani atau rakyat yang memiliki hak milik tanah agar bisa menggarap, jadi tidak asal mengambil haknya.
Negara Islam tidak pernah mengambil keuntungan para penguasanya atau melakukan kecurangan demi keuntungan belaka. Namun, kembali kepada rakyat yang diriayah agar bisa mendapatkan haknya tanpa menzalimi.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Nadia Ummu Ubay
Aktivis Muslimah Semarang
0 Komentar