Non-Muslim Tidak Boleh Jadi Petugas Haji
MutiaraUmat.com -- Ahli Fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, menegaskan bahwa non-Muslim tidak boleh menjadi petugas haji dalam bentuk apapun, baik yang berkaitan langsung dengan manasik maupun urusan teknis dan administratif.
“Tidak boleh non-Muslim menjadi petugas haji secara mutlak. Baik untuk urusan-urusan manasik haji di Makkah, seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, maupun urusan teknis atau administratif yang masih ada kaitannya dengan ibadah haji, misalnya pendaftaran atau embarkasi haji,” ujarnya kepada Tintasiyasi.id, Jumat (29/8/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana pemerintah melalui Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, yang menyebutkan akan melibatkan petugas non-Muslim dalam penyelenggaraan haji.
Menurut Kiai Shiddiq, hal itu jelas menyalahi syariat Islam, sebab ibadah haji adalah bagian dari syiar-syiar Allah (sya’airullah) yang hanya boleh ditegakkan oleh kaum Muslimin. Ia merujuk pada dalil-dalil Al-Qur’an, seperti QS. Al-Baqarah ayat 158, QS. Al-Hajj ayat 36, dan QS. Al-Hajj ayat 32, serta penjelasan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
“Menegakkan syiar Islam itu lahir dari ketakwaan. Sedangkan ketakwaan hanya dimiliki oleh seorang Muslim, tidak mungkin ada pada orang kafir. Karena itu, non-Muslim tidak boleh ikut serta menegakkan syiar Islam, termasuk haji,” tegasnya.
"Rencana pemerintah mengikutsertakan non-Muslim dalam pengurusan haji sebagai rencana yang batil dan melanggar syariah Islam," ujarnya.
Batil Menurut Islam
Lebih lanjut dia menjelaskan rencana pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan non-Muslim dalam pengurusan ibadah haji sungguh merupakan rencana yang batil menurut Islam dan jelas-jelas melanggar syariah Islam.
Pernyataan tersebut menanggapi ucapan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, yang menyebut tidak ada masalah melibatkan petugas non-Muslim selama tidak bersinggungan dengan syariat.
Kiai Shiddiq menegaskan, ibadah haji dengan segala rangkaiannya merupakan syiar Allah (sya’airullah), sehingga hanya Muslim saja yang berhak menegakkannya. Ia merujuk pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 158, Al-Hajj ayat 36, dan Al-Hajj ayat 32, serta keterangan ulama dalam Al-MausÅ«’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
“Wajib hukumnya atas kaum Muslimin untuk menegakkan syiar-syiar Islam. Non-Muslim tidak boleh ikut menegakkannya, karena syarat menegakkan syiar adalah ketakwaan. Dan ketakwaan tidak akan ada pada orang kafir,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua sifat orang bertakwa, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 2-4, hanya dimiliki oleh seorang Muslim. “Jadi jelas, non-Muslim tidak boleh menjadi petugas haji,” pungkasnya.[]Nabila Zidane
0 Komentar