Negara Kelola Lahan Kosong, Ladang Cuan bagi Investor


MutiaraUmat.com -- Lahan kosong yang tidak berkepemilikan, direncanakan akan dambil alih oleh pemerintah untuk dikelola oleh negara. Pengambilan alih pada pengelolaan lahan kosong terlebih lagi oleh negara pasti lebih membutuhkan anggaran yang cukup banyak dan rencana yang matang untuk dikelola agar proyek sesuai dengan rencana. Berdasarkan kutipan dari Blomberg Tehcnoz (19/07/2025), mengungkapkan terkait rencana Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanian Nasional (ATR/BPN) hendak mengalihkan hak kelola tanah kosong kepada tangan Pemerintah secara paksa menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) beserta Hak Guna Usaha (HGU) kelika suatu lahan tidak dimanfaatkan. Membuat berbagai tanggapan mencibir akan rencana tersebut, sebab pemerintah sendiri dianggap belum mampu merancang dengan matang, beserta anggaran yang cukup terkait pengelolaan lebih lanjut. Bahkan tanah milik negara saja tidak dikelola dengan rancangan yang terusun, sehingga tanah menjadi terbengkalai.

Rancangan tersebut telah ditetapkan oleh Kementrian (ATR/BPN) dan telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban kawasan dan terlantar akan pengambilan alih tanah kosong secara paksa oleh negara.

Hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar akibat sistem kapitalisme-sekularisme yang diadopsi oleh negara, di mana tanah hanya sebagian objek barang dagang serta tidak dikelola untuk pelayanan masyarakat, terlebih lagi jika diamati fungsi tanah berdasarkan skema HGU dan HGB lebih berpihak bahwa tangan kuasa diserahkan kepada korporasi besar, hal itu membuat adanya celah untuk mencari keuntungan bagi pemilik modal, sehingga rakyat kecil sulit memiliki lahan sendiri untuk kebutuhan mereka, seperti berniaga, bertempat tinggal, dan lain-lain. Di mana negara malah memfasilitasi para pemilik modal demi keuntungan pribadi semata. Maka hilanglah fungsi negara yang seharusnya sebagai pengayom kesejahteraan hidup rakyat.

Di balik itu banyak tanah milik negara yang terbengkalai, padahal seharusnya lahan dimanfaatkan ataupun dikelola untuk fasilitas publik dari negara. Hal tersebut terjadi karena pemerintah tidak merencanakan secara sistemis dalam mengelolanya, menjadikan tata pengelola lahan tidak tepat sasaran. Imbasnya pihak yang dirugikan adalah rakyat, sedangkan pihak yang diuntungkan adalah para investor.

Dari segi anggarannya pun, pengelolaan lahan juga membutuhkan modal yang cukup besar, sehingga adas keuntungan dijadikan sebagai tujuan utama dalam pengelolaan. Padahal tanah merupakan sumber kehidupan bagi semua orang, maka diperlukan tata pengelolaan yang baik. Namun hal tersebut mustahil terealisasi, sebab kembali lagi bahwa kehidupan bernegara saat ini masih berasaskan kapitalisme-sekularisme. Menjadikan setiap yang bernilai seperti tanah, ikut tergadaikan untuk kepentingan bisnis dan investasi. 

Berbeda halnya dengan Islam, kepemilikan tanah telah terkelompokkan dengan adil. Yakni terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan, antara lain: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hal itu menjadikan setiap tanah milik negara tidak boleh dialihkan pengelolaannya kepada para investor ataupun pengusaha. Harus dikelola secara mandiri oleh negara untuk kepentingan umat dalam mengayomi fasilitas publik, seperti: perumahan, pembangunan, perniagaan, dan lain sebagainya. Bukan malah mencari cuan, mengisi kantong pribadi semata. Melainkan melayani rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan serta keberkahan dunia akhirat.

Islam juga memiliki sistem dalam pengelolaan tanah secara sistemis dan strategis, bahkan pengelolaan lahan kosong sekalipun akan terkelola dengan baik dan tepat sasaran, sehingga tidak ada tanah terlantar atau terbengkalai, yang tidak dimanfaatkan sama sekali. Wallahu a'lam. []


Oleh: Najwa Fikriyya
Aktivis Muslimah

0 Komentar