Mewujudkan Perlindungan pada Anak Membutuhkan Islam Kaffah)
MutiaraUmat.com -- Dunia tak lagi ramah pada anak. Termasuk bayi yang masih membutuhkan dekapan dari ibunya menjadi komoditas perdagangan seperti barang. Sebagaimana yang terjadi pada kasus perdagangan bayi yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. (beritasatu.com, 15-07-2025)
Tak habis pikir, ternyata ada keterlibatan pegawai Dukcapil dibalik perdagangan bayi tersebut. (mediaindonesia.com, 18-07-2025)
Merespons kasus tersebut, Netty Prasetiyani Anggota Komisi IX DPR mengatakan bahwa praktik perdagangan bayi merupakan permasalahan struktural. Mulai dari masalah kemiskinan, lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi dan celah hukum terhadap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Begitu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespons dalam siaran persnya mendorong penggunaan pasal maksimal dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F. Serta Pasal 82 ayat 1 terhadap pelaku dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima juta rupiah.
Kegagalan Sistem
Adanya sindikat internasional perdagangan bayi yang diduga terkait TPPO ini menunjukkan kegagalan sistem yang diterapkan saat ini. Keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi yang diambil Indonesia yaitu politik demokrasi dan ekonomi kapitalis justru melahirkan kemiskinan secara struktural dan memunculkan berbagai kejahatan. Terjadinya kasus perdagangan bayi yang terindikasi TPPO ini adalah akibat dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan.
Kemiskinan yang rentan menimbulkan kejahatan telah memaksa perempuan terlibat dalam praktik kejahatan tersebut. Bahkan membuat perempuan mati rasa. Naluri keibuan dan kasih sayang terhadap anak yang seharusnya ada pada perempuan akhirnya tercerabut ketika kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat. Akibatnya, tidak perlindungan terhadap anak bahkan sejak dalam kandungan.
Seperti itulah ketika kehidupan hari ini diatur oleh sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang telah mengesampingkan agama dari kehidupan. Sistem yang menghilangkan rasa takut manusia kepada Sang Maha Pencipta yaitu Allah SWT. Akibatnya, kejahatan begitu marak seolah tanpa kendali dan tidak ada habisnya. Mirisnya membuat orang tua tega menjual darah dagingnya sendiri demi mendapatkan cuan. Bahkan lebih parah lagi, kejahatan juga melibatkan pegawai pemerintahan. Padahal pegawai pemerintahan seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, tapi malah ikut dalam praktik kejahatan tersebut. Meskipun telah adanya undang-undang, ternyata tidak membawa efek apapun.
Inilah bukti kegagalan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi dalam melindungi anak.
Islam Melindungi Anak Secara Hakiki
Apapun alasannya, TPPO termasuk perdagangan bayi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Haram hukumnya dan termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis qudsi bahwasanya haram memperjual belikan manusia merdeka (bukan budak). Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. beliau bersabda, “Allah berfirman : ‘Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang memperkerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya’.” (HR. Muslim).
Islam memandang manusia adalah makhluk yang mulia yang wajib dilindungi dan dijaga kehormatannya. Terlebih, anak adalah aset bangsa yang strategis. Sebab anak merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Bagi orang tuanya, anak merupakan harta berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, Islam memiliki berbagai mekanisme untuk melindungi anak bahkan sejak dalam kandungan, serta menjaga nasabnya. Yaitu Islam telah melarang terjadinya adopsi anak dengan menasabkan anak angkat pada dirinya (lihat Qu’ran surah al-Ahzab ayat 4).
Mekanisme lain yang dijalankan ketika Islam diterapkan secara kaffah adalah negara menjamin terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Menetapkan kewajiban bekerja dan memberi nafkah keluarga hanya pada laki-laki bukan perempuan. Sehingga perempuan bisa optimal dalam menjalankan peran strategisnya sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Tidak akan ada lagi perempuan yang terbelenggu dalam tekanan ekonomi dan mendorongnya melalukan perdagangan bayi. Justru akan terlindungi karna terjamin hak mendapatkan air susu ibu (ASI), hak untuk hidup, memperoleh pengasuhan dan kasih sayang, memperoleh nafkah (sandang, pangan, papan yang layak), serta hak pendidikan, kesehatan, dan keamanan dari negara. Dalam menjalankan mekanisme ini, Khilafah akan menjamin adanya lapangan pekerjaan bagi laki-laki.
Selain itu, khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam yang mencetak individu-individu (orang tua, pegawai pemerintahan, hingga apara negara, dll) yang bertanggung jawab dan takut melakukan berbagai kejahatan karena takut kepada Allah SWT.
Dan agar kejahatan seperti perdagangan bayi ini tidak akan terulang kembali. Maka sanksi yang diberikan kepada TPPO adalah hukuman takzir. Yaitu tergantung dari kebijakan Khalifah sesuai jenis pelanggarannya. Di antaranya sanksi bisa berupa penjara, pengasingan, jilid, hingga hukuman mati.
Demikianlah sistem Islam kaffah memberikan aturan dalam memberikan perlindungan kepada anak dan juga manusia secara menyeluruh. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Ricky Rachmawati, S.Si.
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar