Lemahnya Perlindungan Anak dalam Sistem Kapitalisme


MutiaraUmat.com -- Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT dan semua pasangan suami istri menantikan anugerah tersebut. Namun saat ini pasangan pasutri menjadikan anak bukan lagi anugerah yang harus diberikan kasih sayang, namun anak dijadikan sumber mendapatkan materi. Mirisnya anak yang belum lahir di dunia pun (dalam kandungan) sudah diperjualbelikan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan, dikutip dari bersatu.com (15/7).

Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penjualan bayi akibat dari kemiskinan yang melanda masyarakat. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan, dan mahalnya biaya hidup hingga menjadikan mereka rela melakukan perbuatan haram tersebut.

Kapitalisme dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena distribusi kekayaan dan pendapatan yang tidak merata. Mereka yang memiliki modal dan sumber daya cenderung mendapat keuntungan lebih besar dan penghidupan yang lebih mapan. Ditambah, kebijakan negara yang serba menyusahkan rakyat, seperti kenaikan tarif layanan publik dan harga pangan yang kian membebani ekonomi masyarakat miskin, sedangkan pendapatan tidak bertambah. Jadi, negaralah sejatinya yang memberi kontribusi kemiskinan sistemis, yaitu menciptakan lahirnya orang-orang miskin dan memperparah kondisi miskin akibat kebijakan yang bersumber dari pandangan sistem kapitalisme.

Dalam sistem kehidupan yang diwarnai oleh sekularisme, nilai-nilai agama dipisahkan dari ranah publik sehingga akal manusia menuntun perilaku manusia yang makin bebas. Kemaksiatan pun kian dinormalisasi, budaya saling menasihati nyaris hilang dan masyarakat kehilangan pedoman hidup yang seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga kehormatan dan keselamatan generasi muda.

Lingkungan masyarakat kini semakin teracuni oleh gaya hidup liberal yang menjadikan kebebasan individu dan pencapaian materi sebagai orientasi utama hidup tanpa lagi memedulikan batasan nilai halal dan haram. Kondisi ini mendorong tumbuhnya budaya permisif terhadap perilaku menyimpang dan menumpulkan kepekaan sosial terhadap bentuk kemungkaran.

Meski negara menunjukkan keprihatinan atas maraknya kasus terhadap anak namun solusi yang diberikan belum menyentuh akar persoalan secara mendalam. Sudah ada banyak regulasi seperti UU perlindungan anak yang bahkan sudah direvisi 2 kali dengan pemberatan hukuman dan hukum kebiri. Juga UU pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) dan UU tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). Namun regulasi tersebut tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak apalagi dalam sistem kapitalisme yang kini mendominasi, media justru dibiarkan bebas menyebarkan konten yang merusak moral publik. Sementara sistem sanksi lemah dan tidak mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, problem anak ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan personal melainkan harus dipandang sebagai persoalan sistemik yang menuntut solusi menyeluruh berbasis sistem. Solusi tersebut hanya dapat terwujud melalui hadirnya negara yang berpijak pada paradigma yang shahih dalam menyelesaikan persoalan umat yakni negara khilafah.

Islam adalah satu-satunya agama yang tidak semata mengatur ritual atau aspek ruhiyah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan. Agar aturan ini bisa diterapkan secara sempurna, Islam melengkapi berbagai aturan ini dengan metode penerapan, yakni meniscayakan adanya imam yang menjalankan aturan ini di bawah institusi negara.

Negara dalam Islam juga wajib menjaga seluruh warga negaranya, baik penjagaan jiwa, akal, agama, nasab/keturunan, harta, dan kehormatannya. Oleh karena itu, negara akan membuat aturan-aturan tegas yang menjamin perlindungan bagi anak-anak sebagaimana yang sudah diatur oleh syarak.

Negara juga berkewajiban menjaga agar seorang anak Muslim, ataupun anak yang ditemukan di wilayah negara Islam tanpa diketahui orang tuanya, untuk tetap berada di dalam agama fitrahnya, yakni tetap beragama Islam. Negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan anak di bawah perwalian non-Muslim. Hal ini berdasarkan firman-Nya, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman.” (TQS An-Nisa: 141).

Selain itu, negara berkewajiban mendidik para ibu dan ayah secara komunal agar menjadi insan bertakwa dengan menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan aturan Islam. Dengan demikian, setiap orang tua memahami bahwa anak bukanlah beban, tetapi amanah dan aset akhirat yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Ta'ala. Dalam Islam, memenuhi hak anak adalah mengasuh dan mendidiknya dengan akidah Islam, memberikan tempat tinggal yang baik, memperhatikan kesehatan dan gizinya, serta memberi pendidikan terbaik.

Melindungi generasi artinya mengantarkan mereka mewujudkan tujuan penciptaan mereka, yaitu sebagai hamba Allah Swt. Yang mengisi kehidupannya dengan beribadah (QS 51: 56); menjadi generasi khairu ummah yang senantiasa mengajak manusia kepada cahaya Islam, dan melakukan amar makruf nahi munkar (QS 3: 110); dan menjadi pemimpin orang-orang bertakwa (QS 25: 74).

Karakter mulia tersebut tidaklah lahir begitu saja, tetapi dibutuhkan upaya dan rencana sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, negara Khilafah memiliki mekanisme menyeluruh dalam membentuk generasi mulia dan keluarga sejahtera, di antaranya:

Pertama, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan. Negara menciptakan lapangan kerja bagi para ayah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Ia tidak akan dibebani dengan ekonomi.

Kedua, negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, tidak sulit mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam dari usia dini akan membentuk akidah yang kuat, anak tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah Ta'ala. Syekh Abu Yasin dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.

Ketiga, negara memberikan akses kesehatan yang gratis dan murah. Dengan sistem kesehatan gratis ataupun murah, rakyat tidak akan kesulitan mendapat layanan kesehatan dan memberikan gizi terbaik bagi anak-anak mereka.

Keempat, kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar. Dengan karakter dakwah ini, angka kriminalitas kerap menimpa anak bisa diminimalisasi, bahkan dihilangkan dengan pengawasan masyarakat serta sistem sanksi yang tegas. Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam. Keluarga adalah bangunan pertama pembentukan karakter anak. Dengan pemahaman Islam yang benar, orang tua akan mendidik anak-anak mereka dengan baik.

Kelima, sistem sanksi tegas. Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, lalu masih ada yang melakukan pelanggaran syariat maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya agar para pelaku kekerasan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatannya lagi.

Dengan mekanisme seperti ini maka segala bentuk kejahatan mampu terselesaikan khususnya masalah kemiskinan dan perlindungan kepada anak. Semua ini hanya bisa terselesaikan dengan menerapkan sistem Islam kaffah di seluruh dunia. Wallahu alam bishshawab. []


Oleh: Hamsia
(Pegiat Literasi)

0 Komentar