Dosa Tanah Air: Rampas Hak Perlindungan Anak Demi Cuan


MutiaraUmat.com -- Kasus ironi kembali mencuat setelah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah melaporkan bahwa ada penjualan bayi dari Jawa Barat ke Singapura yang mesti dilihat dari hulu ke hilir (Kompas.id, 18/7/2025). Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani juga ikut mengecam keras terkait dengan praktik penjualan bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jabar. Menurutnya, praktik ini adalah puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Kompas.com, 18/7/2025).
          
Polda Jabar berhasil mengungkap bahwa salah satu pelaku sindikat terdiri dari 13 orang dan salah satunya adalah pegawai Dukcapil Bandung. Mereka memberikan upah senilai Rp. 11-16 juta kepada ibu kandung dari 24 bayi tersebut (Mediaindonesia, 18/7/2025). Ini adalah praktik kejahatan yang menandakan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi dan rentannya kesejahteraan para ibu. Senada dengan hal itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan bahwa perdagangan anak bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan sudah kejahatan terhadap kemanusiaan (Kemenpppa, 19/7/2025)
          
Banyak pihak yang mengecam kasus ini, memang betul bahwa tindakan itu adalah tindak kejahatan yang harus diselidiki dengan tuntas. Bahkan pemerintah menyediakan perundang-undangan khusus untuk mencegah dan mengatasi tindakan semacam ini, namun yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa para pimpinan tanah air tidak mampu menghentikan kasus keji semacam ini dengan aturan yang sudah dibentuk dan diterapkan dengan sedemikian rupa? Bagaimana tidak, hukum yang berlaku saat sekarang adalah hukum tumpang tindih karangan manusia. Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga TPPO adalah hasil dari kegagalan politik demokratis dan pembangunan ekonomi kapitalis.
          
Kemiskinan telah menjadi alasan rentannya kehidupan masyarakat hingga mendorong mereka untuk berbuat kejahatan. Pembangunan sistem ekonomi kapitalis menjadikan perempuan sebagai subjek utama dalam pusaran kejahatan tersebut. Mereka sampai berani meruntuhkan sisi keibuannya dan menghancurkan naruliahnya sebagai perempuan. Wajar saja jika pada akhirnya anak tidak mendapat sebuah perlindungan bahkan sejak dirinya ada dalam kandungan. Hal itu justru didukung oleh politik demokratis yang menyediakan payung hukum agar masyarakat bisa bebas mengekspresikan perilakunya. Maka tidak heran jika banyak dari kalangan masyarakat yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang dan keuntungan.
          
Sebenarnya, realita saat ini sedang menampakkan wajah asli sistem sekular – kapitalis. 24 bayi terjual menjadi saksi atas dosa tanah air terhadap hak mereka yang konon dirampas oleh para pimpinan. Mereka seharusnya bertanggung jawab atas nasib seluruh nyawa manusia yang ada di dalam negeri, namun karena pripsip hidup sekular yang mengacuhkan agama dari kehidupan, mereka tega ikut membantu dan melancarkan tindak kejahatan tersebut. Maka ini lah yang terjadi ketika manusia menjauhkan aturan sang pencipta dari kehidupan. Mereka akan hidup jauh dari fitrahnya hingga perlahan-lahan kehilangan akalnya.
          
Oleh karena itu, Islam melarang keras perbuatan semacam ini sebagaimana firman Allah SWT melalui hadis Nabi SAW, “Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat nanti; seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya” (HR. Muslim: no 2114). Berdasarkan dalil diatas, menjual bayi jelas haram hukumnya karena bayi adalah orang merdeka, bukan budak. Dengan itu, apapun alasan yang membenarkan penjualan bayi itu salah dalam pandangan syariat Islam.
          
Islam menjadikan anak sebagai aset yang strategis dan berharga bagi kemajuan bangsa. Ia merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Seharusnya, alasan tersebut mampu menyadarkan para orang tua, terutama ibu agar memaksimalkan dirinya untuk merawat, melindungi serta mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Islam juga memiliki berbagai mekanisme penjagaan anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak dengan memperhatikan pergaulan laki-laki dan perempuan melalui pemahaman sistem pergaulan dalam Islam.
           
Selain itu, negara wajib menyediakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menjadikan semua individu itu bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak. Islam juga memiliki sistem ekonomi yang struktural sehingga pengelolaan dan hasil kekayaan alam tidak hanya berpusat pada orang kaya saja, melainkan akan didistribusikan secara merata ke seluruh masyarakat penduduk negeri yang terjamah oleh sistem peraturan Islam. Adapun sistem sanksi yang berfungsi sebagai jawabir dan jawazir yakni penebus dosa serta menjerakan, kejahatan serupa tidak akan terulang lagi dikeesokkan harinya. []


Oleh: Annisa Sukma Dwi Fitria
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar