Anak dalam Jerat Kapitalisme, Butuh Perlindungan yang Hakiki


Mutiaraumat.com -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa sindikat akan menjual 24 bayi ke luar negeri dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta (kompas.com, 18-7-2025).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat (mediaindonesia.com, 18-7-2025).

Kasus perdagangan dan penjualan bayi hingga saat ini masih saja terjadi. Ini menunjukkan adanya kelemahan sistem perlindungan untuk ibu dan anak serta lemahnya perlindungan data rakyat hingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. Salah satu faktor penyebabnya kasus ini yaitu kemiskinan yang membelenggu perempuan.

Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi menciptakan kemiskinan struktural. 

Kemiskinan berkaitan erat dangan munculnya berbagai tindak kejahatan. Kemiskinan pun menyebabkan terkikisnya fitrah ibu hingga tega menjual bayi bahkan sebagai pelaku perdagangan bayi demi mendapat uang.

Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak masih dalam kandungan. 

Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkram negeri ini. Agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya.

Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintah yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, malah ikit dalam tindak kejahatan tersebut. 

Demikianlah saat aturan Allah taala tidak dijalankan demgan sempurna. Fitrah manusia terkikis, anak-anak tidak berdosa diperlakukan seperti barang dagangan demi mendapat cuan.

Dalam Islam, perempuan tidak berperan sebagai pencari nafkah. Tugas mulia mendidik generasi ada di tangan kaum perempuan. Namun, dalam sistem kapitalisme, kemiskinan membayangi perempuan sehingga mereka tidak bisa melaksanakan tugas mulia tersebut.

Negara seharusnya hadir mengatasi setiap kesulitan rakyatnya termasuk kemiskinan kemudian memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak, seperti menetapkan kebijakan yang memudahkan rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. 

Sehingga seorang ibu bisa menjalankan peran dan tugasnya sebagai madrasatul ula dengan baik.

Islam juga menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generesi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akaan dilindungi dangan penuh tanggungjawab.

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokok yang layak, yaitu sandang, pangan, dan papan. Negara membuka lapangan kerja bagi para ayah agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ibu sebagai madrasatul ula tidak akan dibebani dengan ekonomi.

Sistem pendidikan yang berbasis akidah akan mencetak generasi berkepribadian mulia. Penanaman akidah Islam sejak usia dini membentuk akidah yang kuat, anak tidak akan melakukan tindakan yang dilarang syariat dan menjadikan semua individu bertangungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya. Aparat negara pun juga akan melaksannakan tugasnya dengan baik sebagai pelindung rakyat. 

Saat semua pencegahan sudah dilakukan namun masih saja ada yang melakukan pelanggaran maka sistem sanksi akan ditegakkan. Tujuannya agar pelaku perdagangan bayi jera dan kejahatan seperti ini tidak akan terulang lagi.

Demikianlah saat aturan Islam diterapkan secara menyeluruh disetiap aspek kehidupan maka akan terwujud keamanan dan kesejahteraan bagi umat manusia.[]

Oleh: Puput Weni R
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar