Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola untuk Rakyat?


MutiaraUmat.com -- Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan yang cukup mengherankan. Pasalnya negara bisa mengambil alih tanah yang dianggap terlantar yaitu tanah yang dibiarkan atau tidak digunakan selama 2 tahun.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. (Kompas.com, 18 Juli 2025)

Namun rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan kritikan, sebab dalam mengambil alih paksa tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun atau terlantar dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas terlebih mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut.

Menurut Yayat Supriatna selaku pengamat Tata Kota Transportasi menyampaikan kepada Bloomberg Technoz, Jum’at (18/7/2025) bahwa kalau bisnis itu harus clear and clean, kalaupun dikelola negara harus jelas dulu siapa yang mengelola dan punya modal berapa, karena menurutnya saat ini saja tanah-tanah milik negara tidak mampu dikelola dengan baik. (BloombergTechnoz, 19 Juli 2025)

Perlu diketahui bahwa tidak semua tanah kosong secara otomatis dapat diambil oleh negara, meskipun tanah tersebut sudah bertahun-tahun dibiarkan, karena penetapan suatu tanah yang dianggap sebagai tanah terlantar bukanlah melalui proses yang instan, melainkan harus melalui tahapan administratif dan hukum yang cukup panjang. Namun dalam sistem kapitalisme saat ini semua urusan bisa menjadi mudah ketika urusan tersebut menyangkut kepentingan para kapital.

Dalam sistem kapitalisme, tanah hanya dianggap sebagai barang dagangan, bukan tanggung jawab bersama masyarakat. Bahkan kenyataannya, tanah dalam skema HGU dan HGB cenderung lebih banyak dimiliki oleh perusahaan besar, sementara orang biasa kesulitan mendapatkan lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau berdagang. Negara justru hanya dijadikan sebagai fasilitator kepentingan pemodal, bukan pelindung hak rakyat. Penarikan tanah terlantar bahkan bisa jadi menjadi celah pemanfaatan tanah untuk oligarki sebab pemerintah berusaha menguasai tanah sampai kondusif, tetapi setelah itu barulah dicarikan para investor.

Namun disaat yang sama, banyak tanah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum justru dibiarkan terbengkalai, dari sini bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana yang tegas untuk memanfaatkan setiap lahan yang terlantar tersebut. Sekarang pemerintah malah menyasar kepada tanah rakyat, namun mirisnya tanah yang diambil paksa dari rakyat tersebut malah diserahkan kepada para pemilik modal. Padahal hal ini justru bisa menyebabkan lahan tersebut digunakan secara tidak benar atau dikelola dengan tidak tepat sasaran. Lagi-lagi rakyatlah yang menjadi korban, sementara pengusaha mendapat kemudahan dari akses lahan tersebut.

Situasi ini kian sangat memperjelas bahwa pengelolaan tanah selalu dikaitkan dengan ketersiadaan anggaran, seolah kepemilikan tanah hanya bermanfaat jika menguntungkan secara finansial. Inilah wajah buruk sistem kapitalisme yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Padahal tanah adalah sumber kehidupan yang seharusnya dikelola untuk mencukupi kebutuhan mendasar masyarakat seperti tempat tinggal, pangan, dan ruang hidup yang layak. Sistem kapitalisme selalu menjadikan semua hal, termasuk tanah, tunduk pada kepentingan bisnis dan investor.

Sungguh sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. Di dalam Islam tanah dibagi menjadi tiga jenis kepemilikan, yaitu kepamilikan individu, negara dan umum. Negara atau Khilafah tidak boleh menyerah tanah milik negara apalagi tanah milik umum kepada individu atau pihak swasta, sebab Khilafah akan mengurus tanah-tanah tersebut untuk berbagai proyek strategis dan memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan permukiman, pertanian, dan infrastruktur umum.

Di antara hukum syariat yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas tanah adalah ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati). Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.” ( HR. al-Bukhari).

Hadis ini menjelaskan bahwa tanah mati yang dihidupkan sesorang, akan menjadi milik dia baik dengan cara dijadikan lahan bercocok tanam, ditanami pohon, diberi batas pagar, didikrikan bangunan diatasnya atau pemanfaatan-pemanfaatan lainnya. Adapun tanah-tanah milik umum yang mencakup sumber daya alam seperti Hutan Padang Rumput, Sungai, Danau, Jalan-jalan umum serta tambang yang depositnya sangat melimpah.

Tanah-tanah ini tidak dimilki secara pribadi melainkan menjadi milik bersama seluruh kaum muslim yang tujuannya bukan laba, melainkan kesejahteraan dan keberkahan. Islam memliki mekanisme pengelolaan tanah termasuk tanah terlantar dan tanah mati. Sehingga setiap orang memilki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya.

Dari sini jelaslah bahwa sistem pemerintahan Islam (Khilafah) dalam pengelolaan tanah jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat berorientasi materi. Pembagian jenis kepemilikan tanah tersebut sebagai kepastian kepemilikan agar tidak terjadi penguasaan dan pemanfaatan oleh individu (pengusaha) dan negara. Dan posisi pemerintah adalah sebagai pengurus, pengatur, pemelihara, dan pelindung bagi rakyatnya, bukan malah sebagai pemalak harta rakyatnya.

Dari sinilah maka kesejahteraan dan ketenangan akan datang karena adanya penerapan syari’at Islam secara kaffah. Inilah solusi dan pengaturan tanah dalam Islam yang akan mampu memberikan kehidupan sejahtera baik untuk rakyat bahkan berkah dunia dan akhirat.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Sandrina Luftia
Aktivis Muslimah

0 Komentar