Penambangan Nikel di Raja Ampat: Semua Korporatokrasi hingga Melenggar Syariat Ilahi
MutiaraUmat.com -- Raja Ampat dengan segala keindahan yang dimiliki sukses menarik perhatian UNESCO. Sehinga pada tahun 2023 UNESCO mengukuhkan kawasan Raja Ampat menjadi salah satu bagian dari Global Geopark. Tidak sampai di sana saja, Raja Ampat tahun 2025 dinobatkan oleh National Geographic sebagai 25 destinasi terbaik dunia pada Oktober 2024.
Raja Ampat, Kawasan Karang Terbaik
Dikutip dari portal resmi Kabupaten Raja Ampat, Ahli karang dari Australia, Dr. John Veron, mengatakan bahwa Kepulauan Raja Ampat memiliki kawasan karang terbaik. Terutama di wilayah Pulau Papua, tepatnya di ujung paling barat, bersebelahan dengan Barat Laut Sorong. Disebabkan dalam waktu dua pekan saja, Dr. John berhasil mengidentifikasi karang sebanyak 450 jenis.
Dua puluh empat tahun yang lalu dilangsungkan penelitian oleh Tim ahli dari Conservation International, The Nature Conservancy, dan Lembaga Oseanografi Nasional (LON) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Mereka menemukan 540 jenis karang keras, bahkan lebih (75% dari total jenis di dunia), kemudian menemukan 1.000 jenis ikan karang lebih, 700 jenis moluska, serta catatan tertinggi bagi gonodactyloid stomatopod crustaceans. Temuan tersebut menjadikan kawasan Raja Ampat sebagai pemilik 75% spesies karang di dunia.
Berdasarkan penemuan dari tim ahli berikut penobatan yang dikukuhkan oleh organisasi dunia, sudah sepatutnya semua elemen saling bersinergi untuk merawat dan melestarikan kawasan Raja Ampat.
Karang yang Memprihatinkan
Nahasnya, sekarang terumbu karang di Kepulauan Raja Ampat nasibnya memprihatinkan. Dikarenakan, kawasan itu diekslporasi dan dieskploitasi oleh perusahaan raksasa. Yang mengakibatkan berbagai kerusakan di darat, terlebih di laut.
Adapun dampak kerusakan yang paling terlihat menurut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Greenpeace yaitu, sedimentasi. Ia menambahkan bahwa aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat dapat merusak terumbu karang yang berada di wilayah pesisir. Terutama di Pulau Gag, banyak terumbu karang yang terganggu bahkan mati. Dikarenakan, pembukaan lahan yang mengakibatkan lumpur terjun bebas ke habitat terumbu karang.
Mirisnya, pejabat yang seharusnya memiliki andil besar dalam melestarikan kawasan Raja Ampat malah bersikap sebaliknya. Keberanian menabrak undang-undang terkait pengelolaan wilayah, pesisir, dan pulau kecil, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 adalah sikap yang patut menjadi perhatian khusus.
Terlebih, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan sekitar tahun 2013 oleh kementrian ESDM di Provinsi Papua Barat Daya, tepatnya di Kepulauan Raja Ampat. Maknanya, kemungkinan sudah banyak kerusakan yang terjadi.
Adapun IUP yang terdata, dipegang oleh lima perusahaan, tiga di antaranya telah melakukan eksploitasi pertambangan dan satu perusahaan melakukan eksplorasi pertambangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Iqbal Damani, Juru Kampanye hutan Greenpeace Indonesia. (BBC, 05/06/2025)
Beginilah nahasnya hidup di sistem kapitalisme yang tegak atas azas sekularisme. Disebabkan aturan agama terpisah dari aturan kehidupan, maka mau tidak mau manusia membuat aturan hidup sendiri. Dikarenakan, manusia jumlahnya semakin berkembang, tentu aturan dibuat oleh segelintir orang saja. Sementara, perbuatan orang yang hidup di sistem kapitalisme diukur dan ditegakkan atas azas “kemanfaatan”. (An-Nabhani, 2016: 64).
Oleh karenanya, tidak heran jika pejabat berani menabrak undang-undang yang telah dilegalisasikan sejak tehun 2014 demi beroperasinya usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. Katanya, demi kepentingan rakyat, tetapi rakyat di belahan bumi manakah yang diuntungkan?
Haram Merusak Lingkungan
Lahan dikelompokkan menjadi tiga fungsi, yakni: untuk pemukiman, industri, dan konservasi. Melalui mekanisme pengelolaan yang berstandar kepada syariat Islam, maka haram hukumnya melakukan eksploitasi yang mengancam hajat hidup orang banyak. Terlebih diserahkan pengelolaan kepada pihak swasta atau korporat dengan jalan menabrak aturan.
Sebagaimana Firman Allah SWT berikut:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (TQS. Al-A’raf: 56).
Selanjutnya Rasulullah Saw. telah bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: yakni air, padang rumput, dan api”
(HR. Abu Dawud).
Konsekuensi perbuatan haram apabila dilakukan di dalam Islam ialah, pelaku mendapatkan sanksi menurut ketentuan syarak. Dengannya pelaku dapat merasakan efek jera dan sekaligus sebagai penebus dosa.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Siska Ramadhani
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar