Pengelolaan Nikel di Raja Ampat, Harus Sesuai Syariat
Mutiaraumat.com -- Penambangan Nikel di Raja Ampat kerusakan lingkungan. Pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang Nikel karena besarnya sorotan publik.
Pernyataan Greenpeace Indonesia mengungkap setidaknya ada lima pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. BBC News Indonesia, Jumat (06/06).
Penambangan Nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang ditetapkan negara.
Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. Dalam sistem kapitalis sekular yang memisahkan agama dengan kehidupan lahirlah paham kebebasan, termasuk kebebasan dalam hal kepemilikan.
Cara pandang bebas mengeksploitasi SDA tanpa batasan apapun, di bawah payung UU. Penguasa dalam sistem kapitalis menjalankan kekuasaan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata.
Islam Mengatur Sumber Daya Alam
Dalam Islam Sumber Daya Alam (SDA) adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada untuk rakyat. Keberadaan negara sebagai wakil dalam hal mengeksplorasi SDA milik umum. Hal ini disandarkan kepada hadits Nabi Saw, bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api".
Maka apa saja yang terkandung di dalamnya, semisal gunung dan hutan apa saja yang terkandung di dalamnya dan apa yang ditanam di atas tanah dan sifatnya tidak terbatas, dalam Islam adalah kepemilikan umum dan hukumnya haram dikuasai individu atau organisasi, karena merupakan harta milik umum dan seluruh rakyat berhak merasakan hasilnya.
Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Hal ini didasarkan pada sabda Beliau tentang larangan menebang pohon bidara.
"Dari 'Azza Wajja, bukan dari Rasul-Nya, Allah melaknat orang yang menebang pohon sidr (bidara)"
Maksudnya adalah tujuannya untuk melestarikan keseimbangan alam menghasilkan mashlahat (kebaikan) dan menghindarkan mafsadat (kerusakan) bagi kehidupan masyarakat, memastikan pencaharian masyarakat tetap terjaga, memikirkan keberlanjutan bagi generasi masa depan.
Islam juga memiliki konsep "hima", yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi. Rasulullah dan para khalifah yang datang setelah beliau telah melakukan proteksi atas tempat-tempat tertentu yang tergolong harta milik umum.
Diriwiyatkan dari Ibnu Abbas dari Sha'bi bin Jatsamah, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: " Tidak ada penguasaan (pemagaran) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya"
Makna dari hadits tersebut adalah tidak boleh ada penguasaan atau pemagaran kecuali dilakukan oleh Negara, seperti yang dilakukan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk keperluan jihad, menyantuni fakir, orang-orang miskin, serta untuk kemashlahatan kaum muslim secara keseluruhan. Ini berbeda dengan penguasaan atau pemangaran yang terjadi padan zaman ini, hasilnya dinikmati segelintir orang saja.
Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raa'in yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Wallahu a'lam bishshowwab[]
Oleh: Siti Saniyah
(Komunitas Muslimah Rindu Jannah)
0 Komentar