Judol Menyasar Anak-Anak, Negara Tak Berdaya Memberantas


MutiaraUmat.com -- Astaghfirullah al'adziim, judol atau judi online di Indonesia kian marak, hingga sudah memapar anak-anak. Hal ini terungkap dari laporan program mentoring Berbasis Resiko (Promensisko), dari pusat pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi judi online telah dilakukan anak-anak usia 10 tahun. (CNBN Indonesia, 11 Mei 2025)

IvanYustiavandana kepala PPATK menyampaikan data pada kuartal I-2025, menunjukkan deposit yang dilakukan pemain berusia 10-16 tahun lebih dari 2,2 miliar, usia 17-19 tahun mencaapi 47,9 miliar, dan deposit tertinggi usia 31-40 tahun mencapai 2,5 triliun. (CNBN indonesia, 11/05/2025)

Sebagai upaya penguatan pemeberantasan judi online, pemerintah memberlakukan aturan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta meningkatkan literasi digital. (Beritasatu, 19/05/2025)

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah gencar melakukan sosialisai agar masyarakat menggunakan internet secara posistif agar bisa menekan judi online. (bisnistekno, 14/05/2025)

Maraknya judi online merupakan hal yang wajar terjadi dalam negara yang menganut ideologi kapitalisme, kapitalisme hanya mementingkan perolehan materi sebanyak banyaknya meski harus merusak moral generasi muda. Industri ini memanfaatkan celah psikologi dan visual untuk menarik anak-anak, inilah wajah asli kapitalisme yang rakus tanpa memperhatikan batas  moral.

Nampaknya Pemerintah belum serius dan masih setengah hati dalam  melakukan pemberantasan judi online, apa yang dilakukan belum sampai pemberantasan pada akar masalah, pemutusan akses dilakukan dengan tebang pilih, masih banyak situs judi online yang aktif, semua ini menunjukkan kapitalisme gagal memberantas judi online dan kriminalitas.

Judi dalam pandangan syariah Islam adalah perbuatan yang haram hukumnya. Negara dalam  Islam akan memberikan pendidikan kepada masyarakat baik orang tua maupun anak-anak tentang hal ini, hingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa judi haram dan berdosa jika dilakukan.

Orang tua terutama ibu memiliki peran penting dalam mendidik dan mendampingi  putra-putrinya, akan membentengi anak anaknya dari perbuatan maksiat dan kriminalitas. Namun hal ini akan sulit diwujudkan jika orang tua disibukkan dalam pemenuhan kebutuhan harian yang saat ini masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Pendidikan dalam Islam bertujuan membentuk anak-anak tidak hanya pandai di bidang akademis namun lebih dari itu pendidikan bertujuan membentuk anak-anak yang berkepribadian Islam menjadikan akidah Islam sebagai panduan dalam berfikir dan bersikap, masyarakat termasuk anak-anak akan menjadikan standart perbuatannya adalah halal dan haram, judi haram maka mereka tidak akan melakukannya.

Negara juga memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku judi, pembuat serta penyebar situs judi online   dengan hukuman yang memberikan efek jerah, hingga mereka tidak ingin mengulangi dan memberikan efek pencegahan bagi orang lain sehingga tidak melakukan tindak kriminalitas yang sama.

Negara juga akan memberikan jaminan kehidupan yang sejahtera hingga terpenuhi kebutuhan primer dan sekunder bagi setiap individu masyarakat. Dengan pola seperti ini masyarakat tidak akan melirik untuk melakukan judi baik offline maupun online. Allahu a'lam bish showab

Oleh: Dewi Asiya 
Aktivis Muslimah

0 Komentar