Peredaran Narkoba di Nusantara Bukti Gagalnya Negara Melindungi Rakyatnya


MutiaraUmat.com -- “Narkoba adalah gaya hidup. Narkoba adalah ajang bisnis...”
(Sketsa Setan yang Bisu – Iwan Fals)

Syair lagu tersebut menggambarkan realitas maraknya peredaran narkoba di Indonesia, yang menjadikan narkoba bukan hanya sebagai gaya hidup, tetapi juga sebagai bisnis ilegal dengan keuntungan besar.

Ketika ketergantungan terhadap narkoba makin meningkat, jaringan bisnis narkoba pun tumbuh dan berkembang pesat, menciptakan pasar ilegal yang luas. Bisnis ini sangat menggiurkan sehingga menarik banyak pelaku dari berbagai kalangan, tak hanya pria, tetapi juga banyak wanita yang terjerumus di dalamnya. Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan mendasar, di manakah fungsi negara sebagai pelayan rakyat dan apa langkah konkret yang diambil untuk mengatasi persoalan ini?

Menurut data yang dilansir Beritasatu.com pada 13 Mei 2025, BNN memperkirakan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Ancaman narkoba pun makin kompleks dan mengkhawatirkan, baik dari sisi penyalahgunaan di Indonesia maupun di dunia. Dalam pertemuan antara Tantan, perwakilan BNN, dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Jakarta pada 9 Mei 2025, terungkap berbagai kebijakan dan strategi BNN dalam menghadapi permasalahan narkoba. Strategi tersebut meliputi penguatan kolaborasi antar lembaga, peningkatan intelijen dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), pengawasan ketat di wilayah pesisir dan perbatasan negara, kerja sama dengan negara-negara tetangga, pelaksanaan program tematik dan ikonik, serta penguatan sumber daya dan infrastruktur pendukung.

Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa narkoba merupakan masalah serius yang harus segera ditangani secara sistematis dan komprehensif. Selaras dengan itu, Martihinus menambahkan bahwa program-program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, harus melibatkan kerja sama semua pihak demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Beritasatu.com, 13 Mei 2025).

Kasus penyitaan narkoba pun terus terjadi sebagai bukti nyata maraknya peredaran barang haram ini. Pada 20 April 2025, Polda Metro Jaya berhasil menyita 10,4 kilogram sabu di kawasan PIK, Jakarta Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba bernama samaran ‘Kaka’. Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang tengah mengantarkan sabu. Penggeledahan di apartemen milik ‘Kaka’ kemudian menemukan beberapa bungkus besar narkoba. Meski demikian, ‘Kaka’ masih dalam pengejaran polisi (Metrotvnews.com, 20 April 2025).

Fenomena ini tidak lepas dari kelemahan sistem hukum dan pengawasan di Indonesia, yang kerap membuka celah bagi para pelaku dan bahkan oknum aparat yang diduga terlibat dalam meloloskan barang terlarang tersebut. Ditambah lagi, kerja sama antar sindikat narkoba internasional dan lokal memperluas jaringan distribusi narkoba hingga ke pelosok negeri.

Negara-negara yang menerapkan sistem sekularisme cenderung menghadapi tingkat kriminalitas yang tinggi, termasuk peredaran narkoba. Sistem ini yang mengedepankan kebebasan tanpa landasan agama seringkali menimbulkan penyimpangan moral dan ketidakadilan hukum. Dalam kondisi seperti ini, aspek halal dan haram diabaikan demi keuntungan materi semata. Sistem sekuler yang berorientasi pada kapitalisme justru melahirkan generasi yang materialistik dan liberal, yang memandang bisnis narkoba dari sisi keuntungan besar tanpa memikirkan dampak negatifnya. Hukuman yang tidak efektif juga membuat para bandar narkoba jarang tersentuh hukum, sehingga peredaran narkoba tetap marak dan sulit diberantas.

Berbeda dengan sistem sekularisme, dalam Islam, pemberantasan narkoba dilakukan melalui penerapan hukum syariat yang bertujuan menjaga lima maslahat utama kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Islam menekankan pentingnya menanamkan keimanan sejak dini agar generasi muda memiliki benteng diri yang kuat dalam menghadapi godaan narkoba.

Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang secara jelas melarang perbuatan yang memabukkan dan merusak akal seperti khamar dan berjudi, yang secara maknawi juga berlaku pada hal-hal yang mendatangkan kerusakan seperti narkoba. Larangan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi umat Islam untuk menjauhi narkoba yang dianggap sebagai perbuatan setan dan haram.

Karena itu, negara dalam Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas narkoba demi melindungi rakyatnya. Negara harus menetapkan sanksi tegas yang memberikan efek jera, baik bagi pengguna maupun pengedar dan produsen narkoba. Selain itu, pendidikan Islam secara menyeluruh dan gratis harus diselenggarakan untuk membentuk generasi yang kuat dan berkarakter, sehingga mereka tidak mudah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat seperti narkoba.

Wallahualam bissawab.

0 Komentar