Khilafah Menjamin Tersedianya Rumah Layak Huni


MutiaraUmat.com -- Rumah adalah tempat berkumpulnya sebuah keluarga, di sanalah tempat bersenda gurau penuh kenyamanan. Setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal. Hal ini disebutkan dalam UU HAM Pasal 40, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. Namun, sayangnya tidak semua masyarakat merasakan hal yang sama. Kenapa hal ini dapat terjadi? Dan bagaimana seharusnya negara berperan?

Kemiskinan ekstrem dirasakan oleh sebagian masyarakat, banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru dapat mengancam jiwa dan nyawa. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan menyatakan, sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk dalam katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem (Beritasatu.com, 25/4/2025).

Hal ini berdampak dari kesenjangan ekonomi finansial yang kian meningkat. Kesenjangan ekonomi finansial terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalisme menciptakan orang yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Bentuk nyata dari kegagalan sistem kapitalisme dilihat dari sebagian masyarakat yang memiliki rumah mewah, sedangkan sebagian lainnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kurangnya lapangan pekerjaan di tengah harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan, menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk membangun rumah. 

Kapitalisme juga membuat korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya. Ini menunjukan betapa lemahnya sistem kapitalisme dalam pengelolaan negara.

Kemiskinan ekstrem tidak semestinya dibiarkan terlalu lama. Negara harus terus mengupanyakan pemberatasan kemiskinan. Berbagai upayapun telah dilakukan, salah satunya melaui program perumahan yang tepat sasaran. Namun, hal ini belum terbukti menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrem.

Islam mampu memberikan solusi komprehensif dalam mengatasi hal ini. Islam mengatur bagaimana negara akan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan jaminan kesejahteraan. Negara di bawah sistem khilafah akan menjamin rakyatnya mendapatkan hak yang sama, tanpa adanya ketimpangan. Rakyat akan tercukupi mulai dari sandang, pangan dan tentu terjaminnya perumahan yang layak huni dan berkualitas. Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan dan gaji yang mensejahterakan rakyat. Sehingga rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam perspektif islam rumah termasuk kebutuhan primer manusia. Tanpa rumah, manusia akan celaka dan binasa. Khilafah dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syariat, niscaya perumahan yang tercipta jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang dapat membahayakan jiwa. Dan menjadikan rumah sebagai tempat tinggal ternyaman untuk berlindung dari hujan dan terik. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ جُلُوْدِ الْاَنْعَامِ بُيُوْتًا تَسْتَخِفُّوْنَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ اِقَامَتِكُمْۙ وَمِنْ اَصْوَافِهَا وَاَوْبَارِهَا وَاَشْعَارِهَآ اَثَاثًا وَّمَتَاعًا اِلٰى حِيْنٍ ۝٨٠   

Allah menjadikan bagimu rumah sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagimu dari kulit binatang ternak (sebagai) rumah (kemah) yang kamu merasa ringan (membawa)-nya pada waktu kamu bepergian dan bermukim. (Dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing peralatan rumah tangga serta kesenangan sampai waktu (tertentu).” (QS. An-Nahl : 80)

Rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, melainkan juga tempat untuk menerapkan hukum syariat. Khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti aurat, waktu aurat, pemisahan tempat tidur maupun memuliakan tamu. Sehingga rumah harus tamapk layak untuk dihuni.

Regulasi Islam dan kebijakan khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, hal tersebut muncul dari pemikiran dan hukum Islam demi melayani kemaslahatan rakyatnya. Khalifah merupakan pelayan umat yang akan mengurusi rakyatnya hingga semua kebutuhan primernya (termasuk rumah) harus terpenuhi melalui berbagai mekanisme.

Salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Nabi Saw. bersabda: “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu di ambil” (HR.Bukhari).

Mekanisme penarikan tanah terlantar dan pemberiannya diatur oleh negara. Rakyat tidak boleh serta-merta mengambil begitu saja. Sehingga tidak akan memicu perselisihan, persengketaan, kekacauan dan kerusakan di tengah-tengah masyarakat.Dengan demikian seluruh rakyat akan hidup sejahtera dibawah sistem khilafah.

Allahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dinda Amaliana
Aktivis Dakwah

0 Komentar