Judi Online Jalan Pintas Menuju Kehancuran
Tintasiyasi.id.com -- Kebutuhan hidup yang semakin banyak, gaya hidup yang tidak bisa diimbangi dengan kemampuan dalam pemenuhannya menjadikan masyarakat semakin gencar menghalalkan segala cara untuk meraih kekayaan.
Tidak bisa dipungkiri dalam sistem yang diterapkan saat ini yaitu sistem ekonomi kapitalisme bahwa segala sesuatu memerlukan uang dalam meraih kebahagiaan. Tak sedikit masyarakat mengambil jalan pintas dan mudah walau bertentangan norma sosial bahkan agama.
Maraknya situs judol yang beredar memberikan peluang instan kepada masyarakat untuk mencoba keberuntungan finansial, bahkan terjerumus dalam kerugian besar. Tidak hanya kerugian bagi individu tapi bisa merugikan ekonomi keluarga dan negara.
Banyaknya masyarakat yang kecanduan judi online menambah daftar panjang penyakit masyarakat. Bahkan gangguan mental dan kesehatan terjadi karena efek candu judol. Belum lagi kerugian bentuk ekonomi finansial individu dan keluarga yang tanpa disadari karena berharap mendapatkan keuntungan dari bermain judol.
Kurangnya pengetahuan dan pengalaman masyarakat terkait judi online , ditambah negara sendiri setengah hati memberantas situs judol dan banyak pejabat serta aparat yang melakukan ini, menyebabkan mereka terjerumus tanpa memperdulikan standar halal-haram perbuatan.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Al Baqarah 219).
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Al Maidah ayat 90).
Pentingnya pemahaman tentang bahaya judi online bagi individu, keluarga, lingkungan sosial dan negara. Memberantas judi online serta memberikan sanki yang tegas bagi bandar dan pelaku.
Tentunya tidak bisa dilakukan dalam sistem sekuler kapitalis saat ini. Hanya dengan sistem islamlah penerapan larangan judi online dapat diberlakukan. Dengan memahamkan kepada masyarakat melalui dakwah fikriyah, pendidikan islam dan kontrol budaya masyarakat serta menerapkan sanksi Islam. Wallahu'alam bishshawwab.[]
Oleh: Neng Haryati Tamsar
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar