Ramadhan Tanpa Junnah Maksiat Tetap Jalan


MutiaraUmat.com -- Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang sangat dinantikan oleh seluruh umat Muslim yang ada di dunia. Bulan yang penuh dengan keberkahan serta momentum bagi umat Muslim untuk meningkat amal ibadah. Pada bulan ini pahala yang didapatkan akan berkali lipat dari bulan sebelumnya.

Bulan Ramadhan akan membuat banyak manusia takut untuk bermaksiat, berbuat jahat dan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Namun bagaimana jika pada bulan Ramadhan sarana dan prasarana untuk berbuat dosa disediakan oleh pemerintah mulai dengan tetap dibukanya diskotik malam, mandi uap, bar, dan tempat-tempat haram lainnya, dengan dalih pengoperasiannya akan dibatasi namun peraturan tersebut tidak berlaku jika tersedia di hotel Bintang 4 dan 5.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata.

Namun aturan tersebut tidak diberlakukan di seluruh tempat hiburan di negeri ini. DKI Jakarta Disparoin memberikan penawaran dan pengecualian untuk tempat hiburan malam diare komersial dan yang berada di hotel Bintang 4 dan 5. Secara khusus, fasilitas hiburan dapat tetap terbuka dan berjalan jika tidak berada didekat pemukiman, tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit. (Suara.com, 28 Februari 2025)

Pembuatan kebijakan ini kemungkinan besar negara tidak mau rugi di bulan Ramadhan ini. Sebab dengan tetap dibukanya tempat hiburan, negara akan tetap mendapatkan pemasukan dan aliran dana yang sangat besar. Apalagi peminat tempat hiburan sangat banyak baik dari kalangan non-Muslim maupun Muslim walaupun di bulan Ramadhan tempat seperti itu tetap akan selalu ramai.

Statement tersebut menunjukkan bagaimana sistem sekularisme yang sudah mendarah daging di negeri kita ini. Sistem ini berhasil memisahkan agama dalam kehidupan dan atas dasar toleransi agama tidak dapat mengatur kehidupan manusia seluruhnya, sehingga dengan dapat mudahnya mengeluarkan kebijakan yang setengah-setengah dan hanya mengacu pada materi semata. Seharusnya pemerintah dapat dengan tegas untuk menghentikan pengoperasian tempat hiburan sebagai tempat maksiat secara penuh baik dibulan Ramadan maupun di bulan-bulan biasa sehingga dapat membantu masyarakat untuk fokus pada peningkatan amal ibadah tanpa tergoda untuk berbuat maksiat.

Pendidikan sekularisme juga menjadi pemicu utama banyak manusia yang berbuat maksiat tanpa takut kepada sang pencipta. Di sisi lain sistem pendidikan yang tidak berbasis Islam yang mengakibatkan rendahnya kualitas akidah seseorang. Apalagi pelaku kemaksiatan banyak dari kalangan pelajar dan anak muda. Sangat banyak anak muda yang berani untuk mencoba berbagai perbuatan buruk mulai dari minum minuman keras, berzina, mencuri dan berbuat kerusakan lainnya.

Seharusnya kualitas diri pelajar dan anak muda dijamin oleh negara, mulai dari kualitas akidah, pendidikan, dan pergaulan agar jauh dari perbuatan yang dapat merusak diri dan Masyarakat. Serta pembuatan kebijakan pemberian sanksi yang dapat menjerakan pelaku kemaksiatan sehingga tidak ada yang berani untuk melakukan kemaksiatan secara sengaja maupun tidak sengaja.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (QS. Al-An’am: 160).

Solusi dari permasalahan ini tidak lain dan tidak bukan hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah di seluruh penjuru dunia. Dalam pandangan Islam tidak dipungkiri bahwa pariwisata yang saat ini beroperasi saat Ramadhan mengandung banyak kemaksiatan. Oleh karena itu dalam negara Islam bisnis wisata seperti ini akan mendapat sanksi sesuai jenisnya seperti bagi peminum khamr, judi dan zina akan mendapat sanksi hudud, bagi yang membuka aurat mereka akan mendapat sanksi takzir. Hukuman ini akan sangat berefek sehingga dapat memicu ketidakadaan jenis pariwisata yang seperti itu, hasilnya negara akan menjadi junnah atau pelindung masyarakat. Sebab negara Islam akan menjauhkan mereka dari kemaksiatan tidak hanya saat bulan suci Ramadhan namun di bulan-bulan lain.

Selain itu dalam sistem Islam, pendidikan yang berbasis Islam juga sangat berperan dalam menghasilkan individu yang bertakwa sehingga takut dalam melakukan kemaksiatan. Ketakwaan ini pun akan membuat manusia berpegang pada syariat, baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan.

Tujuan wisata dalam Islam sebagai sarana dakwah karena akan merasa takjub ketika menyaksikan keindahan alam, potensi ini bisa mengarahkan orang yang belum beriman tumbuh keimanannya pada zat yang menciptakannya. Sementara bagi yang sudah beriman ini bisa digunakan untuk mengukuhkan keimanannya. Negara akan melarang semua bentuk wisata yang tidak memenuhi kriteria dan yang menjerumuskan pada kemaksiatan. Dengan demikian Ramadhan akan menjadi bulan suci yang berkah dan damai.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Umu Khabibah
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar