Mengurai Benang Kusut PHK Sritex
MutiaraUmat.com -- Setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 21 Oktober 2024, perusahaan tekstil Sritex resmi berhenti mulai tgl 1 Maret 2025, dampaknya lebih dari 10.000 karyawan diberhentikan. (BBC news, 28 Februari 2025)
Seorang kurator Denny Ardiansyah mengungkap dua alasan PHK massal karyawan Sritex, pertama untuk menyelamatkan karyawan, kedua kondisi keuangan perusahaan. Sejak tgl 21 Oktober 2024 PT Sritex dinyatakan pailit hingga 26 Februari 2025 sebanyak 1.291 karyawan mengundurkan diri. Banyaknya karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, kehilangan hak hak sebagai kreditor preferen dalam kepailitan. (Tribun news Solo, 6 Maret 2025)
Dari kondisi keuangan, Sritex telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. Perusahaan tidak mampu membayar tunjangan Hari Raya secara penuh sejak 2020 hingga 2024. Secara cash flow perusahaan terus mengalami kerugian. Jika PHK tidak dilakukan, kondisi finansial karyawan yang masih bertahan tidak akan terjamin. (Tribun news Solo, 6 Maret 2025)
Alasan ini sering kali dianggap sebagai suatu kewajaran karena perusahaan sedang pailit tidak mampu membayar upah karyawan maka untuk menyelesaikannya mem-PHK karyawan. PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Dan merupakan pemain utama dalam industri tekstil dalam negeri.
Tumbangnya PT Sritex tidak semata faktor keuangan namun ada hal lain yang perlu dicermati di antaranya adalah adanya Permendag 8/2024 yang membahas tentang regulasi impor. Di mana barang-barang impor yang terkendala izin impor dapat masuk tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Kebijakan ini tidak luput dari kemitraan yang terjalin antara negara-negara anggota ASEAN dengan Cina, (ACFTA) dari kemitraan ini mewujudkan kawasan perdagangan bebas. Bagai gayung bersambut pemerintah menerbitkan UU cipta kerja, makin membuat Indonesia kebanjiran barang barang impor, akibatnya industri dalam negeri tidak mampu menahan gempuran barang impor, permintaan menurun, produksi pun menurun, hingga berdampak pada PHK.
Semua ini disebabkan oleh penerapan liberalisasi pasar bebas dalam sistem kapitalisme, yang mengakibatkan hilangnya peran kontrol negara dalam menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dan membuat swasta memainkan peranan penting dalam industri.
Inilah karakteristik perindustrian dalam sistem kapitalisme yang tidak mempehatikan kebutuhan rakyat. Berbeda dengan perindustrian dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam perindustrian dikembangan agar ekonomi bisa berputar. Industri diwujudkan agar mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Negara akan memprioritaskan produksi kebutuhan dasar rakyat hingga terpenuhi tanpa impor, pun juga mengutamakan kebutuhan rakyat sebelum melakukan ekspor barang kebutuhan. Ekspor akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi secara maksimal.
Negara punya kedaulatan dalam membangun perindustrian tanpa tekanan dari negara asing dengan demikian negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi para laki-laki yang sudah baligh. Rakyat tidak akan tergantung kepada swasta sebagai penyedia lapangan kerja. Karena dalam sistem Islam, negara akan menjaga kestabilan ekonomi dengan mendorong berbagai usaha yang kondusif dengan memberikan modal kepada rakyat serta pelatihan-pelatihan sehingga rakyat bisa mengelola pertanian perikanan dan lain lain. Dengan pengaturan seperti ini rakyat tidak akan kena PHK. Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Dewi Asiya
Aktivis Muslimah
0 Komentar