Danantara untuk Kepentingan Siapa?
MutiaraUmat.com -- Di tengah ramainya demo mahasiswa yang bertajuk Indonesia gelap dan disertai dengan viralnya tagar kabur aja dulu, Presiden meluncurkan program Danantara pada 24 Februari 2025.
Danantara dibentuk dengan maksud untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara secara lebih efisien demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (kompas.com, 24 Februari 2025)
Dana danantara diambil dari deviden BUMN yang sedianya disetor ke kas negara sebagai PNBP dialihkan menjadi investasi pemerintah. (Kompas.com, 18 Februari 2025)
Selain itu menurut Presiden Prabowo dana juga diambilkan dari efisiensi APBN 250 triliun, dengan rincian yaitu sebesar 300 triliun, 50 triliun direlokasi untuk program stimulus fiskal, 250 triliun diberikan ke danantara melalui skema investasi pemerintah. (kompas.com, 28 Februari 2025)
Danantara yang di antara dananya diambilkan dari efisiensi anggaran APBN, sebuah program untuk ambisi pemerintah dikesankan demi kepentingan ekonomi rakyat dalam jangka panjang, namun justru efisiensi anggaran berdampak secara tidak langsung dan bersifat multiplier effect, berawal dari penurunan daya beli, shifting ekonomi hingga kelesuan produksi dan PHK.
Justru yang menikmati Danantara adalah para oligarki seperti yang terlihat dari jajaran petinggi Danantara. Mereka bebas untuk melakukan ekspansi bisnisnya di pasar bebas dunia, uang rakyat akan dipertaruhkan oleh para oligarki dalam persaingan bebas global.
Demikianlah pengelolaan sistem ekonomi ala kapitalisme yang hanya peduli kepada para pemodal sementara rakyat akan terabaikan kepentingannya sistem kepemimpinan populis otoriter lekat dalam penguasa hari ini yang menjadikan rakyat hanya sebagai tameng atas kepentingan dan ambisi pemerintah dan oligarki.
Berbeda dengan sistem Islam, dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara,
Kepemilikan individu adalah harta yang dimiliki oleh individu diperoleh dengan cara yang ditentukan oleh Allah SWT demikian juga pembelanjaannya.
Kepemilikan umum adalah harta yang sifatnya melimpah tidak terbatas seperti tambang, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, haram negara mengalihkan pengelolaannya kepada swasta, individu maupun kelompok.
Adapun harta negara adalah harta yang dimiliki oleh negara yang jenisnya telah ditentukan oleh Allah SWT yaitu fai, ghonimah, khoroj, jizyah, dll yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara baik untuk pengadaan infrastruktur atau memberikan gajih kepada pegawai negara, serta jika negara kehabisan dana dan butuh untuk memenuhi kebutuhan rakyat maka bisa diambilkan dari jenis harta ini.
Dengan pola pendapatan dan pengeluaran yang tetap akan menjadikan negara mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hal ini akan dilakukan oleh penguasa dengan serius karena keimanan bahwa semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di akhirat kelak. Tanpa harus menginvestasikan harta negara ke luar negeri atau asing yang hasilnya belum tentu kembali untuk rakyat. Ditambah lagi jauhnya agama dari para pengelola harta meniscayakan adanya celah korupsi bagi pengelola harta negara dalam sistem kapitalis hari ini. Allahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Dewi Asiya
Aktivis Muslimah
0 Komentar