Korupsi Tak Terbendung, Bukti Kegagalan Sistem Hari ini
Mutiaraumat.com -- Presiden RI Prabowo Subianto mengakui tingkat korupsi di Indonesia sudah mengkhawatirkan dan telah menjadi masalah dasar bagi penurunan kinerja di semua sektor, yang disampaikannya dalam forum dunia World Governments Summit 2025.
Presiden Prabowo yang berhalangan hadir pada World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab itu, menjawab pertanyaan dari Pendiri Bridgewater Associates, Ray Dalio, tentang rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia, penelitian dan pengembangan, serta inovasi yang berasal dari tingginya korupsi di Indonesia (antaranews.com, 14-2-2025).
Korupsi merupakan penyakit kronis yang menyerang Indonesia. Bahkan parahnya, korupsi di negeri ini tidak hanya bersifat individual, tapi sudah bersifat sistemik dan dilakukan secara kelompok atau mafia atau secara berjamaah.
Korupsi yang menggurita ini telah merasuk ke setiap instansi pemerintah, parlement atau wakil rakyat, peradilan dan juga swasta. Seolah korupsi ini adalah sebuah budaya yang sulit dilepaskan dari kehidupan.
Sebegitu parahnya penyakit korupsi yang menjangkiti negeri ini sehingga ketimpangan sosial pun tak terbendung lagi. Para pakar menganalisis mengenai hal ini.
Adapun sebab-sebab terjadinya korupsi menurut pakar ada 3, yakni: Pertama, gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya. Kedua, budaya warisan pemerintah kolonial. Ketiga, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara serta tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Namun demikian, analisis faktor penyebab korupsi yang dijelaskan di atas tersebut bukanlah hakikat penyebab sebenarnya. Adapun faktor utama penyebab korupsi berpangkal dari sistem yang diterapkan di negeri ini yakni ideologi kapitalisme.
Ideologi kapitalisme meniadakan aturan agama dalam kehidupan. Kebebasan berekpresi, kebebasan kepemilikan dan hedonisme yang dijunjung tinggi ideologi ini adalah ajaran yang rusak dan merusak. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan tersebut.
Selain untuk memperkaya diri, korupsi juga dilakukan untuk mencari modal agar bisa masuk ke jalur politik yang terkenal amat mahal. Munculnya praktek politik transaksional pun tidak terbendung karena memang dari hulu sudah ada pasokan dana dari para pengusaha untuk para calon pengusaha dan pejabat berkompetisi memenangkan panggung pilkada, apalagi pilpres.
Sehingga wajar terlahir oligarki yang "menggendutkan" rekening untuk politik balas budi. Dan mereka harus mengembalikan dananya kembali sebelum mereka turun dari jabatannya. Begitu terus dan tidak ada habisnya.
Pada dasarnya faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berapa langkah utama untuk mengentaskan korupsi adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalisme yang rusak dan merusak.
Selanjutnya menggantinya dengan penerapan syariat Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini.
Islam sangat efektif dalam memberantas korupsi dengan cara yang efektif baik peran preventif maupun kuratif.
Adapun secara preventif:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas, kapabilitas dan integritas, dan yang paling utama memiliki kepribadian Islam, bukan berasaskan nepotisme.
Kedua, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya.
Ketiga, Islam mengharamkan menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.
Keempat, Islam memerintahkan melakukan audit atau perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Kelima, adanya teladan dari pemimpin.
Keenam, pengawasan ketat oleh negara dan masyarakat.
Adapun tindakan kuratifnya, jika ada yang melakukan korupsi maka negara memberikan hukuman yang tegas dan setimpal.
Korupsi dalam pandangan syariat Islam disebut dengan pengkhianatan, orangnya disebut khaa'in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.
Tindakan khaa'in ini tidak termasuk definisi mencuri (sariqoh) dalam syariat Islam, sebab definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam.
Sedang khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain, tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu.
Karena ini sanksi untuk orang yang berkhianat bukanlah hukum potong tangan melainkan sanksi takzir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti nasehat atau teguran dari hakim, bisa berubah penjara, hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung.
Korupsi berat untuk bisa diberantas selagi sistem kapitalisme masih berakar di negeri ini. Maka dari itu, untuk menyelamatkan Indonesia dari korupsi yang menggurita adalah menyampakkan sistem kapitalisme dan segera menggantinya dengan Sistem Islam. Wallahu a'lam bishshowwab.
Oleh: Endah Sefria, S.E
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar