Korupsi di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

MutiaraUmat.com -- Korupsi Merajalela Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Prabowo mengatakan, tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ia memastikan akan mengerahkan segala kekuatan negara untuk membasmi korupsi.

Tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan, dan itulah mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini,” kata Prabowo secara daring dalam forum internasional World Governments Summit 2025 (www.kumparan.com, 13/02/2025).

Korupsi di Indonesia diakui sangat mengkhawatirkan. Jagat politik Indonesia gempar setelah OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) memasukkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai finalis Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi. Pemerintahan Jokowi dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara signifikan. Ini adalah pendapat dari kalangan sipil dan masyarakat.

Mirisnya, pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Penerapan sistem Kapitalisme-Sekulerisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik pada berbagai bidang dan level jabatan, serta para pemilik modal yang mendapat proyek dari negara.

Sistem demokrasi membuka peluang bagi para oligarki untuk mendanai pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapa pun yang menjadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal. Dominasi beberapa konglomerat besar yang menguasai hampir seluruh sektor industri penting, seperti energi, pertambangan, dan perbankan, mengakibatkan kebijakan publik sering kali berpihak pada kelompok mereka.

Pemimpin, pejabat, dan wakil rakyat membuat aturan yang semakin menguntungkan pemilik modal. Akhirnya, negara menjadi lemah di hadapan oligarki. Rakyat menjadi korban. Inilah lingkaran setan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan — kondisi ini sangat sulit dihentikan selama sistem yang menaunginya tidak diubah.

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Pelakunya disebut kha’in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggelapkan harta yang diamanatkan kepadanya. Korupsi juga dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk suap, nepotisme, penggelapan dana, maupun bentuk lainnya. Korupsi dapat merugikan negara, masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan.

Islam memandang sanksi hukum bagi koruptor sangat tegas. Hukuman ini tergolong ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa. Hukuman tersebut bisa berupa penjara, pengenaan denda, atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media maya, bahkan hingga hukuman fisik seperti cambuk dan yang paling tegas adalah hukuman mati.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali mengganti sistem yang diterapkan saat ini dengan sistem Islam. Dengan syariat Islam, masyarakat, pejabat, dan birokrasi terikat pada keimanan. Hanya ketakwaan yang menjadi landasan dalam setiap langkah kehidupan.

Tidak ada kebebasan yang didasarkan pada hawa nafsu; yang ada hanyalah ketaatan kepada Allah SWT.

Penerapan sistem Islam menutup rapat-rapat celah korupsi, bahkan kemungkinan korupsi menjadi nol. Hal ini dapat terwujud karena adanya penerapan sistem sanksi yang tegas dan memberi efek jera. Negara juga memiliki sistem pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyyah) yang jauh dari kemaksiatan. Negara bertanggung jawab atas pendidikan berbasis akidah Islam yang ditanamkan sejak dini.

Dengan adanya kontrol masyarakat dan penerapan Islam secara kaffah oleh negara khilafah, maka korupsi dapat diberantas dengan tuntas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Kania Kurniaty L.
Aktivis Muslimah Ashabul -Abrar

0 Komentar