Islam Solusi Mengatasi Judi Online
MutiaraUmat.com -- Jajaran Polres Kebumen melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim pada hari Jum'at, 15 November 2024 telah mengamankan seorang selebgram berinisial YSF (24) dirumahnya di wilayah Sempor, Kebumen, Jawa Tengah. Ia diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. (Kompas.com, 05/12/2024)
Berita lainnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu AA dan F pada 26 dan 28 November 2024. Dengan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi mencapai 26 orang. (Tribunbanyumas.com, 01/12/2024)
Kasus-kasus di atas memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang semakin dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, situasi ini harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum dan kontrol terhadap aktivitas digital. Maraknya kasus judi online, tentu menjadi kekhawatiran, selain di haramkan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an, surah Al-Maidah ayat 90, judi online nyatanya membawa dampak buruk dalam kehidupan, seperti menciptakan kerusakan sosial. Banyaknya kasus kriminal yang terjadi salah satunya, karena dorongan bermain judi, mulai dari pencurian, hingga penipuan.
Dalam kehidupan keluarga, judi online juga mengancam keharmonisan, mulai dari konflik antara suami istri yang berujung KDRT, hingga adanya perceraian. Berdasarkan data BPS, pada 2023 tercatat ada 1.572 kasus perceraian akibat judi. Secara ekonomi, perjudian dapat mengakibatkan kemiskinan karena pelaku yang kecanduan rela menghabiskan harta demi bermain judi.
Selain kerusakan sosial dan ekonomi, judi online juga berpotensi merusak kesehatan mental. Seperti memicu stres, kecemasan bahkan depresi. Judi online juga membuat para pelaku menjadi abai dengan lingkungan sekitarnya dan cenderung kehilangan minat dalam aktivitas lainnya. Selain itu, bermain judi online juga bisa berujung pada aksi bunuh diri akibat kekalahan atau putus asa karena terlilit hutang terlebih kaum generasi muda.
Cara pandang sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang diterapkan saat ini, menjadi penyebab utama dari permasalahan judi online, kebahagiaan sering kali disandarkan pada kesenangan materi tanpa memandang halal dan haram. Lemahnya hukum di negeri ini pun turut menjadi faktor yang memperburuk situasi. Meskipun pemerintah telah mengklaim bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk pemberantasan judi, seperti pemblokiran situs judi online, nyatanya langkah-langkah ini belum efektif untuk memberantas maraknya kasus judi online. Hukuman yang dijatuhkan bahkan belum bisa memberikan efek jera. Padahal, ketegasan dalam penegakan hukum dengan pemberian sanksi yang jelas dan kesadaran dari semua pihak menjadi sangat penting untuk memberantas permasalahan ini.
Berbeda dengan Islam, Islam memberikan panduan yang jelas untuk menjaga masyarakat dari perilaku yang merusak, seperti perjudian. Dalam perspektif negara Islam, tugas utama pemerintah adalah menjaga dan melindungi rakyat dari hal-hal yang dapat merusak moral dan keutuhan sosial. Salah satunya adalah dengan edukasi berkelanjutan tentang dampak perjudian, yang tidak hanya menekankan aspek agama tetapi juga mengajak masyarakat untuk menjauhi perilaku buruk tersebut. Penyalahgunaan platform digital dalam mendukung judi online mencerminkan penyimpangan moral.
Oleh karena itu, demi mencegah penyimpangan tersebut negara akan memberikan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam yang tidak hanya membangun pengetahuan agama, tetapi juga mengajak setiap individu untuk menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, diharapkan generasi muda memiliki fondasi iman yang kuat, sehingga tercipta generasi bertakwa yang memiliki kepedulian untuk beramar makruf nahi mungkar. Penggunaan platfrom secara bijaksana akan menginspirasi masyarakat untuk memahami batasan halal dan haram, serta menjaga diri dari aktivitas yang merugikan.
Dalam penegakan hukum, negara menerapkan sanksi ta’zir sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dalam kitab Nizham Al-Uqubat, Menurut Syekh Abdurrahman al-Maliki sanksi takzir ini bisa berupa, penjara (al-habs), pengasingan (an-nafyu), hukuman mati (al-qalt), cambuk (al-jild) dan sebagainya. Secara khusus bagi pelaku judi dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedang dia mengetahui hal tersebut, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk maksimal sepuluh kali dan di penjara hingga dua tahun” (Kitab Nizham al-Uqubat). Beginilah Islam dalam mengatasi masalah judi online yang akhir-akhir ini begitu marak. Islam memberikan panduan yang jelas dan solusi tuntas.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Dina Aprilia
Aktivis Muslimah
0 Komentar