Pemberantasan Judi dalam Belenggu Kapitalisme Sekuler
MutiaraUmat.com -- Maraknya judi online di tengah masyarakat saat ini menjadi masalah serius. Kejadian terbaru melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat dalam praktik ini. Sebagaimana yang dilansir VIVA – Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut ikut jadi tersangka. Jumat (1/11/2024)
Senada dengan Beritasatu.com, Mabes Polri mengonfirmasi ada pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus judi online (judol). Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. "Terkait salah satu pegawai di Kementerian Komdigi, pemeriksaan masih dilakukan untuk pendalaman penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi awak media, Kamis (31/10/2024).
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang mengabaikan nilai-nilai agama dan mendorong individu untuk mengejar materi dengan cara instan.
Selain itu, lemahnya pemahaman agama dan sistem kapitalisme yang mengedepankan materi telah menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh suburnya judi online. Individu yang merasa terjebak dalam kesulitan ekonomi cenderung mencari jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan cepat, tanpa mempertimbangkan konsekuensi moral dan hukum.
Judi online telah menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari kerugian finansial, gangguan mental, hingga kriminalitas. Kecanduan judi, yang sering kali dipicu oleh kesulitan ekonomi, dapat merusak kehidupan seseorang dan keluarganya.
Upaya pemberantasan judi online seringkali menemui kendala. Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan korupsi yang merajalela. Sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan juga menjadi penghalang utama dalam pemberantasan judi.
Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah judi. Melalui tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan penerapan hukum Islam yang tegas, Islam mampu mencegah dan memberantas praktik judi.
Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk individu yang berakhlak mulia dan taat pada aturan Allah. Pendidikan Islam mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial, yang dapat mencegah seseorang terjerumus dalam praktik judi.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas judi. Dengan mengembangkan budaya amar makruf nahi mungkar, masyarakat dapat saling mengingatkan dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma agama dan hukum.
Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, umat Islam dapat terbebas dari praktik judi dan berbagai masalah sosial lainnya. Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan berupa penerapan hukum-hukum Islam untuk membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Wallahu a'lam bishshawab. []
Nano, S.Pd.I.
Aktivis Muslimah
0 Komentar