Guru Dikriminalisasi Buah dari Pendidikan Kapitalisme


MutiaraUmat.com -- Akhir-akhir ini dunia pendidikan ramai diperbincangkan terkait persoalan yang menimpa salah seorang guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya pada April 2024. Kasus ini terus bergulir di meja hijau, bahkan menyita banyak perhatian publik ketika Supriyani ditahan oleh pihak kejaksaan.

Supriyani dilaporkan oleh Wibowo Hasyim seorang polisi berpangkat ajun inspektur dua sekaligus sebagai orang tua murid dengan tuduhan telah memukul paha anaknya dengan sapu ijuk sehingga mengalami luka pada 24/04/2024. Sebelumnya, Supriyani dan para guru disekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo Hasyim, baik di depan majelis hakim maupun pers. (BBC.com, 01/11/2024)

Hingga kini kasus ini masih berjalan di pengadilan. Namun, proses hukum kasus ini menuai banyak kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga isu permintaan uang damai sebesar Rp.50 juta. Kuasa hukum dari pihak Supriyani, Andre Darmawan, menyoroti adanya kriminalisasi pada kasus ini, yang melibatkan benturan antara kepentingan sebab pelapor adalah seorang anggota polisi. (Viva.co.id, 30/10/2024)

Kasus Supriyani merupakan salah satu kasus dari banyaknya kasus dikriminalisasi yang dialami guru dan ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di negara ini, pada tahun 2016, bapak Sambudi seorang guru di SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo dilaporkan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota TNI dikarenakan mencubit anaknya sampai mengalami memar karena tidak melakukan kegiatan shalat berjamaah.

Terlepas dari kasus Supriyani, hal yang dilakukan oleh para guru di atas adalah guna mendisiplinkan para siswanya, ada banyak upaya yang telah dilakukan oleh para guru guna mendisiplinkan anak didiknya. Namun, beberapa upaya tersebut sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan oleh beberapa orang tua murid. Di sekolah, semua siswa akan mendapatkan perlakuan yang sama tidak ada yang diistimewakan ketika melakukan pelanggaran terhadap aturan dan tata tertib di sekolah. Sejatinya, tindakan mendisiplinkan kenakalan siswa atau ketidaktertiban siswa tidak masuk di urusan pidana, guru berhak merespon sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.

Imbas dari kasus ini, banyak guru yang merasa takut untuk melerai perkelahian murid atau melakukan tindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan dan tata tertib yang dilakukan peserta didik. Sejatinya banyak faktor yang bisa menyebabkan hal seperti ini terjadi, adanya UU perlindungan anak, sebab UU ini lah guru tidak berani melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa karena takut akan dilaporkan ke Polisi. Maka tak heran jika dikriminalisasi terhadap guru selalu saja terjadi.

Di samping itu juga ada kesenjangan terkait makna pendidikan antara orang tua siswa dan guru sehingga menjadikan adanya gesekan di berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut, sehingga guru ragu dalam menjalankan peran guru khususnya menasehati siswa.

Kemudian, kurangnya perlindungan terhadap profesi guru pada saat ini juga menjadi faktor penyebab dikriminalisasi terhadap guru saat ini. Hal ini juga makin diperparah dengan abainya negara terhadap keamanan dan kesejahteraan guru. Negara hanya mementingkan materi dan kepentingan individu daripada rakyatnya.

Di masa sekarang, menjadi guru harus siap dengan konsekuensi serta dikriminalisasi yang bisa didapatkan kapan pun. Sungguh ironis, profesi guru yang mulia seharusnya mendapatkan perhatian yang cukup sebab, dari guru akan lahir generasi-generasi penerus bangsa yang bisa bermanfaat bagi bangsa, agama, dan negara.

Hal ini tentu berbeda ketika terjadi dalam sistem Islam, Islam begitu memuliakan guru. Guru akan diberikan perlakuan yang baik sebab dari tangan seorang guru akan tercipta generasi yang berpikiran cemerlang.

Dalam sistem Islam profesi guru akan mendapatkan jaminan kesejahteraan, negara akan memberikan gaji terbaik bagi guru sehingga guru bisa menjalankan amanahnya dengan baik, dalam Islam juga negara akan menjamin setiap kebutuhan individu baik dari sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan juga pendidikan bagi setiap rakyatnya.

Negara akan memahamkan terhadap semua pihak terkait tujuan serta sistem pendidikan yang akan terapkan sehingga guru tidak akan mengalami dikriminalisasi dalam menjalankan perannya sebagai tenaga pengajar.

Pun negara akan menjamin fasilitas dan sarana terbaik bagi guru sehingga bisa menghasilkan generasi yang berkualitas dan akan melakukan seleksi terhadap kurikulum yang digunakan di setiap sekolah.

Dalam sistem Islam akan diterapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sehingga mampu menghasilkan anak didik yang berakhlakul karimah dan bervisi misi Islam serta bermanfaat bagi bangsa, dan negara. Sebab, pendidikan merupakan salah satu bidang penting bagi kemajuan serta kesejahteraan negara.

Semua hal di atas hanya dapat terwujud dengan menegakkan Daulah Islam yang akan dipimpin oleh seorang khalifah yang bertanggung jawab atas setiap Individu rakyatnya. Seperti dalam hadis Nabi SAW yang artinya, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)

Wallahu a'lam bishshawab. []


Dwi Jayanti
Generasi Peduli Umat

0 Komentar