MutiaraUmat.com -- Remaja di Indonesia tengah marak melakukan tindakan aborsi. Peristiwa tidak bermoral ini terjadi akibat pergaulan bebas yang telah dinormalisasikan di kalangan masyarakat.
Bahkan, influencer atau artis yang diagungkan pun diidolakan oleh masyarakat pun melakukan tindakan aborsi ini. Dalam kajian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI (2012) mengatakan bahwa dari semua kejadian keguguran, ada 6,54 persen yang melakukan aborsi atau keguguran disengaja.
Selain itu, dari penelitiaan Nurhafni (2022) disebutkan bahwa 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persen di antaranya terjadi para usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja.
Baru-baru ini publik tengah panas membicarakan isu kehamilan Lolly, anak seorang artis bernama Nikita Mirzani. Kabarnya ia tengah hamil diluar nikah dan melakukan tindakan aborsi. Isu memalukan sekaligus memilukan ini dibenarkan oleh sang ibunda, ia menegaskan bahwa ia mengetaui lokasi Lolly sang anak memeriksa dan mengaborsi kehamilannya (tvonenews.com, Agustus 2024).
Tidak kalah bejat, sepasang kekasih berinisial DKZ dan RR ditangkap oleh polisi karena melakukan tindakan aborsi di Pegadungan, Kalideres.
Pasangan muda ini mengakui telah tinggal bersama dan melakukan hubungan terlarang sebab RR sudah memiliki istri. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan dan menyetujui usulan RR untuk mengugurkan kandungan (Kompas.com, Agustus 2024).
Tindakan aborsi yang menjamur merupakan cerminan buruknya pergaulan saat ini.
Sayangnya pemerintah terkesan meyepelekan terhadap permasalahan ini karena kebijakan dan peraturan yang diciptakan sebagai dalih solusi dari pergaulan bebas, nyatanya memicu remaja terlibat ke dalam pergaulan bebas.
Contohnya adanya kebijakan pemerintah tentang kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023) makin memudahkan para remaja untuk terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
Negara tidak memiliki kebijakan tegas dalam memberikan sanksi terhadap tindakan aborsi, bahkan cenderung menghalalkan dan memfasilitasi pergaulan bebas.
Aborsi yang marak dilakukan akibat penormalisasian pergaulan bebas tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang sekuler.
Sekulerisme menyebabkan masyarakat tidak mengetahui agamanya dan bias dalam menetapkan standar halal-haram. Mereka terbiasa untuk memilah dan memilih perintah dari Allah sesuai dengan kesukaan mereka saja. Agama tidak dijadikan pedoman dalam hidup oleh mereka.
Di sisi lain sistem pendidikan saat ini juga tidak mencetak generasi yang berakhlak mulia karena kurikulum yang diciptakan oleh pemerintah hanya menyesuaikan pada pola pikir global menurut standar PISA, bukan menjadikan akidah dan akhlak sebbagai fondasi kurikulum. Agama dibawa jauh dari panduan hidup oleh mereka.
Sanksi Tidak Tegas dalam Demokrasi
Pelaku aborsi ilegal hanya dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara, meskipun mereka telah membunuh nyawa. Bahkan bagi pelaku perzinahan tidak akan dikenakan hukuman apabila dilakukan tanpa unsur paksaan.
Islam secara tegas melarang dan melaknat perzinahan, termasuk kegiatan yang mendekati unsur perzinahan. Dalam surat Al-Isra ayat 32 dengan jelas menyebutkan bahwa “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.
Islam mengatur hubungan antara perempuan dan laki-laki dengan begitu sempurna, tidak ada tawar menawar atau persetujuan dalam melakukan aktivitas seksual, sebab aktivitas seksual hanya dapat dilakukan oleh sepasang suami istri yang telah sah dalam pernikahan.
Hubungan yang terjalin antar lawan jenis hanya diperkenankan untuk urusan belajar, berniaga, dan kesehatan saja sebab Islam sangatlah menjaga akidah seorang muslim.
Islam memberikan sanksi dengan tegas yang menjerakan, menata media agar senantiasa memberitakan kebaikan dan ketakwaan bukan memberitakan kemaksiatan dengan tayangan yang menjerumuskan.
Selain itu, di dalam Islam terdapat tiga pilar utama (islam, iman, dan ihsan) yang menjaga umat agar tetap berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan diajarkan oleh Rasul-Nya.
Oleh sebab itu, jika diterapkan syariat Islam dalam menetapkan kebijakan, maka pergaulan bebas maupun perzinahan akan diharamkan dan akan mencetak generasi muda yang hidup dengan ketakwaan Allah SWT.
Oleh: Huri Salsabila
Aktivis Muslimah
0 Komentar