MutiaraUmat.com -- Menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ketua Komisi X DPR RI, Bapak Abdul Fikri Faqih sangat mengecam aturan tersebut. Beliau mengatakan aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung norma agama. (Humaniora.com, 4 Agustus 2024)
Alih-alih menyelamatkan generasi dari seks bebas, pemerintah justru menjerumuskan kepada kemaksiatan yang lebih besar lagi. Seharusnya pemerintah mengedukasi pelajar tentang kesehatan reproduksi melalui kekuatan akidah. Mengatur hubungan interaksi laki laki dan perempuan dalam kehidupan sosial dan pribadi.
Mengapa pemerintah mengambil keputusan yang jauh dari norma agama? Jelaslah pemerintah barani mengambil keputusan ini, karena sistem demokrasi kapitalisme yang membuahkan sekuler bercokol dalam asas negara. Agama otomatis dipisahkan dalam kehidupan. Tak heran kalau peraturan yang diambil pemerintah menjauhkan agama dari setiap keputusannya.
Dari PP Nomor 28 ini akan membuat para pelajar tidak segan segan untuk melegalkan seks bebas. Asal suka sama suka. Dari sinilah hilang lah marwah yang dijaga mulai kecil. Tentu saja, peraturan PP nomor 28 ini harus ditolak bersama-sama, karena hukum Allah mulai dicampakkan.
Allah Subhanu Wa Ta'ala berfirman dalam QS Al Isra' ayat 32 yang artinya "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."
Menurut tafsir tahlili, "Dan janganlah kamu mendekati zina; dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk; yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka."
Jika mendekatinya saja dilarang, maka apapun yang menjadi jalan terjadinya perzinahan adalah haram. Misalnya tontonan yang mengundang syahwat, interaksi lawan jenis tanpa ada tujuan muamalah, dan lain sebagainya.
Sungguh ini adalah larangan tegas bagi hamba-Nya, yang harus kita jauhi sejauh - jauhnya. Agar keberkahan Allah turunkan dari langit dan bumi, sebagaimana dalam firman Allah QS Al A'raf 96.
Saatnya kita kembali kepada aturan Islam secara sempurna dalam setiap lini kehidupan. Allahu a'lam bishshawab. []
Endang Mustikasari
Aktivis Muslimah
0 Komentar