PP Nomor 28 Tahun 2024 Berpotensi Besar Melegalisasi Seks Bebas

 

Dalam forum Liqo Muharam Mubalighah 1446 H, Ustazah Iffah Ainur Rahmah sebagai Ketua Forum Mubalighah Aswaja mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo berpotensi besar melegalisasi seks bebas.

“Forum Mubalighah Aswaja tegas menolak PP ini karena berpotensi besar melegalisasi seks bebas, dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja atau anak sekolah, dan aborsi bagi kehamilan yang tidak diinginkan,” rilisnya pada Ahad (11/08/2024) kepada Mutiara Umat

Ustazah Iffah juga mengingatkan, kondisi remaja saat ini sudah rusak akibat derasnya arus liberalisme-sekulerisme, dan akan makin rusak dengan keluarnya PP No. 28 Tahun 2024 tersebut.

“(Kami) menuntut presiden untuk mencabut PP No. 28 Tahun 2024 dan menasihati penguasa agar tidak membuat kebijakan yang merusak rakyat, termasuk generasi muda,” tegasnya dalam forum. 

Ustazah Iffah mengingatkan, “Penguasa adalah rain (pelayan rakyat) seharusnya melayani kesehatan masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam dan penguasa adalah junnah (perisai/pelindung) yang seharusnya melindungi rakyat dan generasi muda dari paham sekularisme dan liberalisme yang merusak,” bebernya kepada Topswara.com, Ahad (11/08/2024). 

Ustazah Iffah pun mendesak kepada pemerintah untuk  menerapkan Islam kaffah dalam mengatur negeri ini. “Agar mendapat keberkahan dari Allah Swt. sebagaimana  termaktub di dalam Al-Qur’an surah Al-A'raf ayat 96 yang artinya, ‘Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.’,” tandasnya.[] Rere


0 Komentar