PP 28/2024 Bentuk Legalisasi Zina
Mutiaraumat.com -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja (tempo.co, 1-8-2024).
Masyarakat dan negeri ini memang sudah lama terjangkit ideologi liberalisme-sekulerisme tak heran jika pemerintah membuat kebijakan yang tak jauh dari ideologi tersebut. Pemikiran masyarakat yang liberal atau bebas menganggap bahwa mereka bebas berbagai hal sesuka hatinya dan sekuler yang menganggap kehidupannya tidak di atur dengan aturan agama, standar halal dan haram tak dihiraukan.
Sebagai contoh, saat ini sudah terjadi normalisasi zina semisal pacaran marak di berbagai kalangan termasuk pelajar dan remaja. Pergaulan generasi muda sudah sampai pada tahap menghawatirkan. Agenda kesehatan reproduksi sudah dijalankan puluhan tahun namun faktanya tidak menunjukkan perbaikan. Malah semakin parah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59 persen, sedangkan pada laki-laki pada angka 74 persen (RRI.co.id, 16-3-2024).
Akibat perzinahan angka hamil diluar nikah meningkat, aborsi dan penyakit menular seksual seperti HIV AIDS, sipilis, gonore dan sejenisnya meningkat juga.
Kebijakan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja atas nama seks aman pastilah akan memperparah kerusakan yang ada. Menggiring perilaku generasi semakin liberal. Meskipun hal itu diklaim aman dari segi kesehatan namun tetap saja perzinahan hukumnya haram. Ini adalah bentuk kelalaian negara mengurusi rakyat.
Zina merupakan dosa besar dan keharamannya sudah Allah taala sebutkan dalam QS Al-isra': 32 yang artinya:
"Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguh Zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."
Selain aborsi dan penularan penyakit menular seksual, perzinahan juga dapat menimbulkan bencana lain seperti pembuangan bayi, pembunuhan, hancurnya keluarga ,rusaknya nasab dan hukum waris.
Masyarakat dan negara yang menerapkan pendidikan sekuler menjadikan keputusan jasmani sebagai tujuan. Berbeda dengan Islam, dimana Islam memandang bahwa gharizah nau' atau naluri kasih sayang adalah fitrah manusia, salah satunya ketertarikan dengan lawan jenis namun Islam mendorong untuk menyalurkannya dalam ikatan pernikahan agar pandangan dan kemaluan manusia terjaga.
Bukan seperti sistem liberalism-sekulerisme yang di anut saat ini, dimana menyalurkan gharizah nau' dengan berzina. Sepatutnya masyarakat hari ini menyadari bahwa kerusakan sosial yang terjadi adalah akibat penerapan sistem tersebut.
Lain dengan sistem Islam, Islam menganggap negara memiliki peran penting dalam menjaga dan mengurus rakyat termasuk membina moral masyarakat. Nagara akan menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam.
Tujuannya membentuk individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap islam. Kemudian menerapkan sistem pergaulan Islam. Negara mengawasi perilaku masyarakat dan mendorong untuk saling menasehati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Standar perbuatan halal dan haram.
Negara akan menyaring dan melarang konten yang memicu dorongan seksual yang merusak moral generasi. Negara juga memberikan sanksi tegas pada pelaku maksiat yang berefek jera sesuai dengan syariat Islam. Kerusakan sosial hari ini hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah.[]
Oleh: Puput Weni R
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar