Legalisasi Aborsi Bukan Solusi Korban Perkosaan


MutiaraUmat.com -- Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
        
Pasal 116 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang Undang hukum pidana". (Tirto.id.30/7/2024)
        
Sementara itu bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya. Pemerintah mengatur bahwa harus ada surat keterangan dokter dan penyidik tentang dugaan adanya tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan kehamilan. 
        
Adapun menurut ketua MUI bidang dakwah M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam peraturan pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. (MediaIndonesiaz 1/8/2024)
        
Kebolehan aborsi ini dianggap salah satu solusi untuk korban pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. Padahal tindakan aborsi ini akan menambah beban korban dan beresiko dalam jangka panjang korban. Aborsi merupakan pembunuhan janin atau pengguguran kandungan sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan hukum syariat Islam. Sebab aborsi di dalam syariat Islam adalah haram kecuali dalam kondisi-kondisi yang memang diperbolehkan oleh syarak. 
         
Remaja saat ini yang telah kita temui rentan menjadi pelaku aborsi. Menurut ahli psikologi konflik-konflik yang terjadi semasa kanak-kanak dan tidak ada penyelesaiannya menimbulkan kenakalan remaja. Perhatian orang tua yang tidak mereka dapatkan dan lingkungan yang seolah menolak mereka akan memperparah trauma dan psikologis mereka. 
        
Sehingga sebagai orang tua harus wajib untuk membekali anak-anaknya dengan aqidah yang kokoh dan contoh terbaik buat mereka sehingga mereka mampu untuk menjalani kehidupannya sesuai dengan aturan Islam. Begitupula pentingnya adanya sekolah dan lingkungan yang kondusif sehingga mampu menjadikan para remaja ini untuk senantiasa berbuat yang baik dan mempunyai kepribadian Islam.
        
Berkaitan dengan pergaulan dalam Islam, manusia diberi potensi hidup berupa kebutuhan jasmani dan naluri yang keduanya menuntut adanya pemenuhan. Apabila tidak dipenuhi akan membawa dampak sesuai dengan sifat masing-masing kebutuhan tersebut. Kebutuhan jasmani menuntut pemenuhan yang kalau tidak dipenuhi akan mengakibatkan kematian. Sementara naluri itu dari luar sehingga apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan kegelisahan tapi tidak sampai menyebabkan kematian.
        
Seorang individu jika sering menonton video porno akan terangsang dan ingin melakukan apa yang dia lihat. Seorang yang melakukan pacaran juga sama akan mencoba untuk memenuhi nalurinya. Padahal dalam Islam aktivitas pacaran ini adalah haram sebagaimana dalam Al Qur'an surat Al Isra ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk."
        
Larangan ini berarti mencakup larangan saling berpandangan dengan syahwat, berduaan, bergandengan tangan, mencium, mojok dan saling merayu antara lain jenis yang bukan suami istri. Aktivitas pergaulan bebas ini memicu pada aborsi sebagai dampak dari kehamilan tidak diinginkan. Individu yang memahami proses penciptaannya sebagai makhluk Allah akan menyadari bahwa tindakan aborsi adalah perbuatan membunuh yang berdosa besar.
          
Oleh karena itu dalam Islam akan memberikan mekanisme untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya yaitu memberikan pendidikan yang berbasis Islam sehingga terwujud individu yang mempunyai iman yang kokoh dan berkepribadian Islam sehingga mampu untuk mencegah terjadinya pemerkosaan dan berperilaku bebas.
        
Kemudian Islam juga menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial n bermasyarakat. Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat sehingga tidak menimbulkan rangsangan dari luar yang mengakibatkan merangsang seksualitas. Interaksi laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan berkaitan dengan pendidikan, ekonomi dalam pasar dan juga layanan kesehatan dan klinik.
         
Islam juga mempunyai sistem untuk kontrol sosial yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan juga menyelisihi atau menolak semua yang berkaitan dengan kemungkaran dan kejahatan. 
        
Islam sangat memuliakan perempuan dan memberikan jaminan keamanan melalui sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sanksi pelaku tindak perkosaan berupa had zina yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya sudah menikah, jika belum nikah maka dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun.
        
Oleh karena itu permasalahan aborsi bukan masalah kesehatan semata namun juga masalah sosial yang terkait dengan paham kebebasan yang menjadi pintu masuk aborsi. Sehingga hanya dengan diterapkan Islam yang kaffah akan mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Wallahu'alam bisshowab. []


Dewi Nur Hasanah
Aktivis Muslimah

0 Komentar