Mutiaraumat.com -- Persoalan aborsi kerap menimbulkan perbincangan ramai dari masyarakat dari dulu hingga saat ini. Baru-baru ini, pemerintah memperbolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Sebagaimana yang tercantum dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, kedaruratan medis harus dindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan (
tirto.id, Juli 2024)
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan dengan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.
Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Legalisasi aborsi, benarkah menjadi solusi? Padahal sejatinya, tindakan aborsi akan menambah beban korban karena meskipun legal tetap saja berisiko. Sebagai umat Muslim tentunya harus melihat dari syariat Islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.
Mengenai masalah aborsi, Islam melihatnya dari berbagai aspek. Salah satunya adalah masalah aborsi sangat berkaitan erat dengan masalah pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 93 yang artinya, “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”
Seharusnya, manusia yang mempunyai hati nurani dan akal tidak akan tega untuk membunuh janin atau calon bayi yang dikandung. Namun, ketakutan kepada manusia lebih besar dibanding takutnya kepada Allah. Penyikapan mengenai dilegalkannya aborsi justru menjadi hal yang dipertanyakan. Alih-alih menyelesaikan masalah dari akarnya, namun yang diselesaikan hanya yang dilihat di permukaan. Dengan legalnya aborsi, apakah akan mengurangi korban pemerkosaan? Apakah pelaku pemerkosaan akan kapok?
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukkan negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan, bahkan meski sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Maka, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.
Berkaca pada sistem Islam yang mengatur sedemikian rupa umatnya dengan membina setiap individu dengan bekal agama dan rasa takut kepada Sang Pencipta. Dengan begini, setiap individu akan berpikir lebih dalam dan memiliki sikap kehati-hatian terhadap perbuatannya karena takut kepada Allah SWT.
Solusi lain adalah menerapkan pemahaman mengenai pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat kini semakin parah dan bebas dalam hal pergaulan. Tidak sedikit orang-orang yang terjebak dalam masalah pergaulan bebas, perzinaan, dan hal-hal mudharat lainnya dikarenakan pergaulan yang salah. Sebagai manusia yang mempunyai naluri dan hawa nafsu, sangatlah wajar apabila memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. Namun, cara yang dilakukan akhirnya membawa kepada kemaksiatan. Bukan hal yang aneh mendengar kejadian hamil di luar nikah bukan karena pemerkosaan, namun karena perbuatan maksiat.
Siapa yang menderita? Perempuan. Perempuan adalah pihak yang paling dirugikan dan menderita. Mendapat sakitnya dilecehkan, mengandung, mendapat sanksi sosial, kemudian aborsi? Apakah dengan dilegalkannya aborsi akan membuat korban pulih, baik secara mental maupun jasmani?
Islam sangat memuliakan perempuan. Islam memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya keperibadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam, sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara untuk hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam
Pelegalan aborsi bukan solusi yang dapat menghapus tindakan kriminal pemerkosaan. Pemerintah harus lebih bijak dan melihat sumber masalah sampai ke akarnya, memberikan efek jera kepada pelaku, memberikan pendampingan kepada korban, menghapuskan pergaulan bebas, serta melakukan pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah harus tegas kepada pelaku pemerkosaan, siapapun orangnya, dari kalangan berada ataupun biasa.
Sudah menjadi kewajiban para pemangku kekuasaan untuk mengurusi umatnya, memberikan rasa aman dan nyaman, dan mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. Pemimpin mengemban tugas yang berat, apabila melakukan tanggung jawabnya dengan baik, tentu balasan yang didapat di akhirat kelak sangatlah besar. Pun jika tanggung jawabnya diabaikan dan mengacuhkan keadaan umat, maka kelak akan dipertanyakan mengenai tugas yang diembannya.[]
Oleh: Bella Lutfiyya
Aktivis Muslimah
0 Komentar