Kontroversi Alat Kontrasepsi pada Generasi


MutiaraUmat.com -- Kata kontrasepsi sering kita dengar sebagai alat pencegah kehamilan untuk wanita. Biasanya alat tersebut banyak digunakan untuk ibu atau para istri yang sudah mempunyai suami. Penyediaan alat kontrasepsi sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk mencegah atau mengurangi angka kelahiran di suatu negara. Namun, bagaimana jika alat kontrasepsi biasa digunakan oleh para istri malah dilegalkan untuk anak sekolah dan para remaja.

Seperti baru-baru ini Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Tempo.co, 01/08/2024)

Di dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Dikatakan kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi para generasi muda, padahal kenyataannya alih-alih sebagai upaya menjaga kesehatan malahan memberikan wadah atau peluang bagi para pemuda pemudi untuk melakukan sex bebas tanpa takut jika akan hamil diluar nikah atau akan terjangkit penyakit menular.

Kondisi yang terjadi saat ini begitu memprihatinkan, makin banyak permasalahan yang terjadi di setiap lini kehidupan. Termasuk urusan generasi. Pergaulan bebas di tengah masyarakat makin memunculkan banyak permasalahan, mulai dari aborsi yang makin hari meningkat, dikutip dari web BKKBN, disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja.

Selain itu, angka pengidap HIV pada remaja juga menunjukkan angka yang menaik, menurut Kementerian Kesehatan tahun 2022, sekitar 1.929 remaja berusia 15-24 tahun diperkirakan terinfeksi HIV, meningkat 3,8 persen dari tahun sebelumnya.

Inilah gambaran negeri Indonesia yang menerapkan sistem aturan kapitalisme yang berasal dari buatan manusia sebab asas sistem ini ialah menjauhkan agama dari kehidupan. Pun manusia memiliki keterbatasan dan kelemahan, sehingga manusia tidak akan mampu menyelesaikan suatu permasalahan di dalam kehidupan. Maka kewajiban untuk menyediakan layanan Kesehatan reproduksi dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya jelas telah diharamkan oleh Allah SWT.

Setiap agama telah jelas melarang umatnya untuk melakukan perzinahan. Tetapi dengan adanya kebijakan ini telah menunjukkan bagaimana wujud nyata dari liberalisasi yang telah mengakar kuat di negeri ini dan ini adalah gambaran bagaimana rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap generasi.

Meskipun Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim tidak dipungkiri aturan yang pakai sudah sangat sekuler atau sudah terlalu jauh berkiblat kepada barat dalam mengatur masyarakatnya. Oleh karena itu selama negara masih menerapkan sistem kapitalisme akan terus membuat kebijakan yang jauh dari agama.

Seharusnya negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan. Seharusnya negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam untuk para generasi dan benar-benar dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidah seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan lain-lain.

Islam menekankan pentingnya pendidikan agama yang kuat sejak usia dini dan melakukan pendekatan secara komprehensif untuk mencegah pergaulan bebas dan menjaga moralitas serta menghormati individu dalam bermasyarakat.

Pendidikan ini mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan hukum Islam (syariah) yang membantu membentuk karakter dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam. Pemahaman yang baik tentang dosa dan pahala, serta konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, dapat mencegah pergaulan bebas.

Selain itu, rakyat juga akan diberi pandangan yang sahih tentang hidup bahwa kebahagiaan Hakiki adalah meraih Rida Allah SWT. Sehingga generasi akan menyibukkan diri pada menjalankan kewajiban seperti menuntut ilmu.

Negara juga melakukan edukasi melalui berbagai sarana khusus media berada dalam kontrol negara di mana tayangan yang dibolehkan hanya tayangan yang membangun suasana Iman masyarakat. Juga menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan perilaku sesukanya atau liberal.

Dengan demikian akidah Islam bukan hanya menjadi asas bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat, tetapi juga asas bagi negara dalam pengaturan urusan kehidupan masyarakat, sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi benteng kuat dalam mencegah pergaulan bebas.
Maka sistem pendidikan, pergaulan, informasi termasuk pengaturan media sosial, sistem sanksi, bahkan sistem ekonomi dan sistem politiknya harus terpadu berasaskan akidah Islam. Dan ke semuanya hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah. Wallahu a’lam bishshawab. []


Umu Khabibah
Generasi Peduli Umat

0 Komentar