MutiaraUmat.com -- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja dinilai praktisi pendidikan dan pemerhati generasi Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes. sebagai bentuk penjerumusan anak sekolah dalam pergaulan bebas (muslimahnews.net, 12/08/2024).
Dunia sedang tidak baik-baik saja. Dunia pendidikan terutama, sebagai cikal bakal lahirnya generasi peradaban sedang dilanda kekacauan. Maraknya kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi di kalangan remaja terutama pelajar berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Hal inilah yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan PP nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan reproduksi remaja.
Peraturan yang kemudian secara resmi telah disahkan oleh presiden Jokowi memiliki beberapa poin yang harus dikritisi secara serius. Pasal 104 ayat 4 menyebutkan pelayanan kesehatan setidaknya mencakup 4 poin yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin tentang penyediaan alat kontrasepsi dinilai akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap aktivitas sex bebas di kalangan pelajar.
Secara tidak langsung, pemerintah hendak menyampaikan pesan bahwa sex bebas tidak bermasalah asalkan tidak hamil. Ini adalah paradigma berfikir yang rusak dan merusak. Jika saat ini ketika aksesnya dibatasi saja sex bebas sudah merajalela apalagi kalau difasilitasi. Menormalisasi sesuatu yang jelas diharamkan oleh Allah jelas sebuah kemaksiatan yang besar.
Alih-alih menjadikan penyediaan kontrasepsi bagi pelajar sebagai solusi, seharusnya pemerintah fokus untuk mencabut akar masalah terjadinya sex bebas di kalangan pelajar. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa perilaku pergaulan bebas yang kemudian menjerumuskan pelajar dalam sex bebas berakar dari pemikiran sekularisme yang mendominasi sistem pendidikan dan sosial kita.
Sistem pendidikan yang lahir dari pemahaman memisahkan kehidupan dunia dengan agama terbukti gagal dalam memanusiakan manusia. Pemahaman sekular ini justru semakin jauh mendorong manusia dalam jurang kehancuran. Generasi yang terlahir darinya kemudian menjadi manusia yang bertindak sesuka hatinya tanpa memperhatikan norma dan agama lagi. Kebebasan dianggap sebagai bentuk penghormatan tertinggi pada manusia. Padahal sebaliknya, kebebasan hanyalah akan menjadikan manusia bertindak hanya berdasarkan intuisi kehewanan belaka. Semakin bebas kehidupan ini, semakin pula tak ada bedanya manusia dengan hewan.
Islam menempatkan manusia sebagai makhluk yang mulia dengan menjadikan akidah Islam sebagai pondasi atas seluruh sistem kehidupannya. Allah secara tegas melarang seluruh aktivitas yang mendekati zina untuk dilakukan. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al isra'ayat 32. Allah juga memperingatkan kepada manusia akan besarnya dosa dan hukuman bagi pezina baik di dunia maupun di akhirat. Allah menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya institusi pelindung kebersihan nasab keluarga.
Sistem pendidikan bertugas membentuk generasi bertakwa yang senantiasa menjadikan Islam sebagai jalan hidupnya. Sistem ini kemudian ditopang dengan sistem peradilan yang tegas berdasarkan hukum Syara' yang memiliki sifat memberikan efek jera sekaligus menebus dosa di dunia. Hal ini sekaligus dapat edukasi secara langsung kepada masyarakat untuk tidak melakukan zina. Sistem sosial menjadikan masyarakat senantiasa ber-amar ma'ruf nahi munkar sehingga akan mencegah berbagai perilaku maksiat yang dilakukan oleh individu masyarakat.
Penyediaan kontrasepsi bagi pelajar jelas sebuah kebijakan yang sesat. Hal ini justru akan memberikan rasa aman bagi pelaku perzinahan untuk bebas melakukan aktivitas zina. Seluruh pihak harus dengan serius menolak peraturan pemerintah ini demi melindungi generasi muda kita saat ini.
Saatnya untuk terus menjaga kewarasan dengan menjadikan hukum Allah sebagai jalan keluar atas berbagai problematika yang terjadi dalam kehidupan kita saat ini. Karena sungguh, hanya Islam solusi nyata yang telah terbukti mampu menyelamatkan dan memuliakan manusia. Sistem Islam ini tidak akan dapat terwujud kecuali diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi pemerintahan islam. Sistem inilah yang kemudian melahirkan generasi emas peradaban yang harum namanya masih dapat kita cium sampai sekarang.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Maziyahtul Hikmah, S.Si.
Aktivis Muslimah
0 Komentar