MutiaraUmat.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan S.H., M.H. menyebut ada empat dampak serius yang akan timbul terhadap ormas keagamaan terkait izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan tersebut.
"Izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan menimbulkan beberapa potensi yang berdampak serius kepada ormas tersebut," tutur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mutiaraumat.com, Rabu (7/8/2024).
Pertama, ormas keagamaan akan berhadapan dengan masyarakat. Menurutnya, ini akan menimbulkan potensi konflik dengan masyarakat yang mengharuskan ormas keagamaan akan berhadapan langsung dengan masyarakat, sebab konflik yang muncul di sektor pertambangan seolah tidak pernah berakhir.
"Misalnya, konflik terkait pencemaran lingkungan, perampasan lahan, kriminalisasi, korban tewas di bekas lubang tambang menambah kerugian masyarakat," terangnya.
Ia melanjutkan, konflik pertambangan juga dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Menimbulkan kerugian materiel maupun imateriel, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat.
"Bagi perusahaan, konflik akan menimbulkan kerugian ketika kegiatan operasional pertambangan berhenti karena dilakukan penghentian secara paksa oleh masyarakat," jelasnya.
Kedua, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap ormas keagamaan. Dalam keterangannya ia mengatakan, apabila perusahaan tambang berada di bawah pengelolaan ormas keagamaan tidak bisa menyelesaikan konflik dengan masyarakat, maka berpotensi berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap ormas keagamaan tersebut. Kata Chandra, masyarakat akan menilai tidak ada perbedaan dengan perusahaan lainnya, mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
"Jika ada yang menyatakan tidak akan meraup keuntungan tetapi untuk berbagi, sebaiknya tidak perlu mendirikan perusahaan tambang, tetapi cukup ormas keagamaan saja," imbuhnya.
Ketiga, berpotensi diperalat pengusaha tambang. Chandra menambahkan, ormas keagamaan secara keseluruhan tidak memiliki pengalaman dalam eksplorasi tambang. Menurutnya, siapa yang memiliki pengalaman dalam sumber daya? Jawabnya adalah pengusaha tambang.
Pengusaha tambang, kata Chandra, dapat menyodorkan kerja sama dengan sistem KSU/KSO atau perjanjian lainnya. Dengan demikian, imbuhnya, pengusaha yang memiliki kepentingan usaha pertambangan juga tetap bisa menjalankan kegiatan bisnis mereka dan hanya perlu menggandeng ormas keagamaan supaya usaha para pengusaha tambang tidak terganggu oleh masyarakat dan lain-lain.
"Cukup sampaikan atau pasang plang 'kawasan tambang ini milik ormas keagamaan A'. Sehingga tokoh dan kader yang berada dibawah sibuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan," paparnya.
Keempat, ormas keagamaan berpotensi bangkrut. Chandra mempertegas, tidak bisa dimungkiri dalam menjalankan bisnis dan usaha, kerugian sudah pasti menjadi sebuah risiko yang mau tidak mau harus dilalui. Terlebih lagi bisnis tambang adalah padat modal dan jumlah besar.
"Oleh karena itu, perlu disadari sejak awal akan potensi tersebut. Tidak mampu melakukan mitigasi maka menimbulkan potensi kerugian yang mengakibatkan ormas keagamaan bangkrut," pungkasnya.[] Faizah
0 Komentar