Sistem PPDB yang Menimbulkan Masalah

MutiaraUmat.com -- Inspektur Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024-2025 pada Jumat, 21 Juni 2024. Pelaksanaan PPDB diharapkan berjalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Chatarina dalam forum tersebut dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek.Tempo.co.

Pengamat Pendidikan dan isu generasi Yusriana menilai, sistem PPDB dari tahun ke tahun  selalu menimbulkan masalah. Ia mengatakan, sistem yang ada belum bisa memberikan kepastian bagi usia sekolah untuk mendapatkan sekolah secara adil. Yang muncul justru rebutan kursi dan praktik gratrifikasi. Permasalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai sistem “rebutan kursi sekolahan” yang tidak adil. Sistem PPBB dinilai bakal membuat anak-anak tidak tertampung sekolah karena kapasitas sekolah tidak memadai. Sistem yang selama ini berlaku belum bisa memberikan kepastian bagi anak usia sekolah untuk  mendapatkan sekolah secara adil, justu akan terus muncul istilah rebutan kursi dengan praktek gratifikasi.

Akar permasalannya, dari fakta di atas menunjukkan sistem PPDB tidak mampu memberi keadilan bagi siswa yang akan masuk ke jenjang sekolah berikutnya, karena siswa yang berprestasi pun berpeluang tidak mendapat kursi sekolah karena kuota jalur prestasi yang terbatas, apalagi jalur zonasi yang sangat memberatkan karena jumlah sekolah pada jalur zona tempat tinggal siswa yang sangat minim.

Kebijakan PPDB yang selama ini diterapkan berdasarkas sistem Pendidikan Kapitalisme sehingga menimbulkan ketidak adilan dalam memperoleh pendidikan yang layak bagi masyarakat.

Dari jenjang  pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi sistim yang diterapkan hanya menguntungkan sebagian masyarakat ekomomi menengah  dan  kalangan atas saja. Cara pandang Kapitalistik sungguh berbeda nyata dengan pandangan dan pengaturan syariat islam terhadap penyelenggaran dan pembiayaan pendidikan. Hal ini berawal dari sabda Rasullah saw, “ Menuntut ilmu itu  wajib atas setiap muslim. (HR Ibnu Majah).

Dalam pandangan  sistem Islam, pendidikan adalah hak seriap warga negara. Bahkan hak mendapatkan pendidikan itu bukan hanya pendidikan selama sembilan tahun  melainkan sampai perguruan tinggi (PT). Sebagaimana  Firman Allah SWT. "Wahai orang-orang  yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah  akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kami”. Maka berdirilah,  niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang  yang beriman di antara kamu  dan orang-orang  yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan”  . (TQS. Al-Mujadalah [58]: 11).

Dengan terpenuhinya hak pendidikan dari dasar samapi perguruan tinggi, maka yakin generasi akan berpotensi menjadi generasi yang cemerlang, cerdas dan siap menjadi calon pemimpin membangun peradaban..

Sistem islam keberlangsungan pendidikan  ada di tangan pemimpin, dan berperan senagai raa”in ( bertanggung jawab ibarat penggemba ) yang memenuhi kebutuhan asasi warganya dengan sepenuh hati dan segenap kemampuan .
Karena Penguasa sangat takut akan dihisab oleh Allah jika lalai dalam masalah ini, mereka sangat faham konsekwensi Hadis Rasullah saw, bahwa iman/khalifah itu laksana pengembala, dan hanya ia yang bertanggung jawab terhadap gembalaanya,” (HR.Bukhari dan Muslim).
Atas dasar ini , Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok (primer) rakyat yang disediakan oleh negara dan diberikan kepada  rakyat dengan biaya murah, bahkan sangat memungkinkan gratis. Selain itu rakyat individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar,  menengah, hingga perguruan tinggi. Wallahu “alam bi ashawwab.

Oleh. Kania Kurniaty L.
Aktivis Muslimah  Ashabul-Abrar

0 Komentar