Pemblokiran X Bukan Solusi Pornografi
MutiaraUmat.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas media sosial X atau yang dahulu dikenal dengan nama Twitter. Karena terhitung sejak Mei 2024 telah merubah kebijakan untuk membebaskan peredaran konten pornografi . "Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan distribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas". Maka X ini akan terancam diblokir di Indonesia.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi safenet Hafizh Nabiyyin menilai langkah tersebut sembrono. Sebab platform media sosial dapat berdampak signifikan terhadap akses informasi dan komunikasi warga negara yang memanfaatkan internet. Baginya pemblokiran X akan sangat merugikan masyarakat. Kita tahu bahwa selama ini X menjadi platform yang sangat efektif untuk memviralkan suatu pelanggaran HAM maupun keadilan yang lainnya. (Kontan.co.id, 18/6/2024)
Adanya pemblokiran X ini tidak akan pernah efektif apalagi solusi untuk menangani pornografi. Karena sudah pernah dilakukan memblokir sejumlah platform dengan tujuan mengurangi konten pornografi namun nyatanya tidak pernah berhasil. Bahkan pornografi semakin tumbuh subur di Indonesia. Selama setiap orang bebas untuk berekspresi dan berperilaku tanpa aturan yang jelas. Maka akan terus muncul adanya pornografi.
Di negara yang menerapkan kapitalisme dan sekularisme ini akan terus membebaskan semua masyarakatnya hidup serba boleh dan bebas sesuai hawa nafsunya saja. Karena kebahagian menurut mereka adalah memenuhi sebanyak-banyaknya kenikmatan jasadiyah dengan membolehkan segala cara. Sebagaimana pornografi ini akan bisa menjadi bisnis yang menggiurkan dan menghasilkan banyak rupiah.
Pornografi akan dianggap sebagai seni yang bisa menjadikan orang bebas menyalurkan bakatnya dan menampilkan keindahan tubuhnya. Sehingga semakin rusak generasi muda saat sekarang ini. Banyaknya konten yang bernuansa pornografi ini akan menjadikan generasi kecanduan untuk melihatnya karena lemahnya iman dan pengetahuan Islam yang sangat minim dimiliki setiap individu.
Berbeda dalam Islam yang mengharamkan adanya pornografi dalam bentuk apapun. Setiap ada indikasi yang akan memunculkan pornografi akan diberi sanksi yang tegas atas pelaku kejahatan pornografi dan memberikan efek jera bagi pelakunya. Bahkan jika sampai kepada perzinaan meski dilakukan atas dasar suka sama suka tetap akan dianggap kriminal yang harus di hukum sampai hukuman mati.
Solusi untuk memberantas adanya pornografi ini adalah dibutuhkan individu yang mempunyai keimanan yang kuat dan kokoh, sehingga tidak mudah untuk melakukan hal yang diharamkan oleh Islam. Butuh kontrol dari masyarakat yang senantiasa beramar ma'ruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan).
Masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan kebaikan untuk dirinya sendiri dan menjaga masyarakat dari bahaya pornografi. Adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah sehingga mampu untuk menghilangkan pornografi sampai akarnya. Wallahu a'lam bishshawab. []
Dewi Nur Hasanah
Aktivis Muslimah
0 Komentar