Tidak Ada Liberalisasi dan Komersialisasi Kesehatan dalam Khilafah

MutiaraUmat.com -- Menanggapi kebijakan pemerintah menghapus kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Muslimah Media Center (MMC) mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada liberalisasi dan komersialisasi layanan kesehatan. 

"Dalam Daulah Khilafah, tidak akan ada liberalisasi dan komersialisasi layanan kesehatan," terangnya dalam Serba-serbi MMC: Kelas BPJS Resmi Dihapus, Mampukah Mengurai Persoalan Kesehatan? di kanal YouTube Muslimah Media Center Lovers (MMC), Sabtu (18/5/2024). 

Hal itu, lanjut MMC karena Islam memandang bahwa kesehatan itu sebagai kebutuhan asasiah yang pelayanannya wajib disediakan oleh negara secara gratis atau cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya. 

Sehingga, lanjutnya, khilafah tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas layaknya perdagangan untuk meraup keuntungan besar. Maka dari itu, khilafah berkewajiban memenuhi layanan kesehatan bagi rakyatnya tanpa membedakan apakah dia kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, Muslim atau non-Muslim. 

"Hal tersebut sangat berbeda dengan kesehatan dalam sistem sekularisme. Kesehatan dalam paradigma Islam tidak akan diliberalisasi dan dikomersialisasi. Semua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama kualitasnya dan tanpa menarik iuran sepeser pun," tagasnya. 

Fasilitas Kesehatan

"Khilafah mendirikan rumah sakit keliling tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Seperti pada masa Sultan Mahmud pada 511-525 Hijriah. Rumah Sakit keliling ini dilengkapi dengan alat-alat kedokteran lengkap dengan dokter-dokter yang ahli di bidangnya. Rumah Sakit ini menelusuri pelosok-pelosok negeri. Sehingga, tidak ada satu pun warga negara khilafah yang tinggal di daerah pelosok tidak mampu menjangkau layanan kesehatan dan mendapatkan layanan sebagus layanan kesehatan di pusat kota," terangnya. 

MMC menambahkan, khilafah akan menyediakan infrastruktur fasilitas kesehatan yang memadai, seperti rumah sakit, dokter, dan tenaga medis yang profesional untuk memberikan layanan kesehatan maksimal. Selain itu, khilafah membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai macam penyakit beserta penangkalnya. 

Pembiayaan sistem kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh khilafah dan bersifat mutlak. Pembiayaan tersebut berasal dari pos-pos pemasukan baitul mal yang salah satunya berasal dari pengelolaan barang tambang yang jumlahnya melimpah. 

"Pasalnya, sistem ekonomi Islam mewajibkan khilafah mengelola seluruh sumber daya alam dan harta milik umum, seperti tambang-tambang penting, kekayaan laut dan lain sebagainya untuk sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," jelasnya. 

Dari sisi kekayaan alam yang berasal dari harta-harta milik umum, MMC mengatakan bahwa khilafah menetapkan kebijakan larangan privatisasi harta-harta milik umum. Sejarah telah mencatat bagaimana kekhilafahan Islam telah mampu merealisasikan semua itu untuk memberikan pelayanan kesehatan merata ke seluruh pelosok negeri. 

"Penerapan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola sistem kesehatan sebuah negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehatan seluruh rakyatnya tanpa terbebani biaya sepeser pun," tandasnya [] Nurmilati

0 Komentar