Penistaan Agama Terjadi Lagi, Tidakkah Mau Menjadikan Khilafah sebagai Solusi?

MutiaraUmat.com -- Penistaan agama Islam kembali terjadi. Saat ini pelakunya adalah seorang pejabat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih. Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri Vanny Rosanne, dikarenakan Vanny menduga Asep telah berselingkuh. Sehingga Vanny meminta Asep untuk bersumpah. Mirisnya, sumpah yang dilakukan oleh Asep bukan dengan menjunjung al-Qur'an, tetapi dengan menginjak al-Qur'an. (Tempo.co, 17 Mei 2024)

Penistaan terhadap agama ini terjadi bukan hanya dua atau tiga kali, bahkan sudah puluhan kali. Mirisnya hal ini banyak terjadi di negeri yang mayoritas Muslim dan pelakunya juga bergama Islam. Apalagi di luar negeri yang notabene adalah minoritas Muslim akibat phobia Islam yang digencarkan Barat semenjak kejadian hancurnya gedung WTC, 11 September 2001 yang lalu, semenjak itu penistaan terhadap Islam tidak bisa dibendung lagi.

Apalagi hukuman bagi pelakunya tidak membuat efek jera sama sekali. Berkali tertangkap, berkali juga bebas. Ini membuktikan bahwa hukuman bagi penistaan agama selama ini tidak bisa menyelesaikan problem penistaan agama. Buktinya penistaan agama terus terjadi seolah-olah tidak bisa berhenti. Ini membuktikan ada yang salah dengan aturan di negeri ini.

Maraknya Penistaan Akibat Diterapkannya Sistem Demokrasi

Demokrasi yang mengusung empat kebebasan, meniscayakan  penistaan terhadap Islam semakin menjadi-jadi. Sebab, sistem demokrasi sejatinya merupakan sistem kufur buatan manusia kafir Barat untuk menghancurkan Islam dari dalam. Melalui penguasa yang dipilih dengan demokrasi, berupa presiden yang mengeksekusi kebijakan ataupun anggota DPR yang melegislasi kebijakan yang berfungsi untuk menjaga kebebasan tersebut, jikalau tidak ada yang melaporkan tentu tidak akan ditindaklanjuti. Bahkan akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang berusaha melanggar serta menentang demokrasi.

Kebebasan yang diusung dalam demokrasi adalah kebebasan yang ilusi, hanya kebebasan yang dibolehkan menurut sistem tersebut. Sementara, ketika umat Islam ingin bebas menjalankan Islam secara kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat maupun negara dan mendakwahkan Islam kaffah dan khilafah diberikan stigma negatif sebagai radikal, intoleran dan teroris.

Sehingga, menurut sistem sanksi dalam sistem demokrasi karena buatan manusia, jadi kebenaran pun menurut manusia. Hukuman bagi penista agama hanya dipenjara. Sebab, ada HAM jika sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan demokrasi.

Dan hal ini diperparah lagi, karena di sistem demokrasi dengan akidah sekulerisme, Muslim tapi sekuler yaitu menganggap urusan dunia hanya di dunia tidak ada kaitannya dengan akhirat. Sehingga, Muslim tapi tetap maksiat, Muslim tapi tidak mau taat kepada Allah, Muslim tapi menginjak-injak al-Qur'an serta isinya.

Sementara dalam Islam tentu telah jelas hukuman bagi penista agama, jika ia non Muslim dan bertobat dengan masuk Islam maka negara akan membebaskannya. Namun, ketika pelakunya adalah Muslim atau yang dari non Muslim menjadi Muslim, maka negara akan menghukum mati pelaku penistaan tersebut.

Hanya saja hukuman ini tidak bisa diterapkan dalam sistem demokrasi. Hukuman ini hanya bisa dilaksanakan dalam sistem Islam, khilafah. Namun, khilafah saat ini belum ada semenjak diruntuhkannya oleh antek Yahudi Mustafa Kamal bersama kafir Barat Inggris dan Perancis seratus tahun yang lalu di Turki.

Karena itu, jika kita ingin menyelesaikan masalah penghinaan terhadap Islam, jika kita ingin tidak ada penistaan terhadap Islam selanjutnya, maka harus bantu perjuangan penegakan khilafah. Sebab, khilafah merupakan mahkota kewajiban. Dengan khilafah semua syariat Islam akan mudah dilaksanakan dan sanksi-sanksi seperti sanksi bagi penistaan terhadap Islam akan mudah dijalankan, yaitu berupa hukum mati. Agar tidak ada lagi penista-penista Islam selanjutnya.  Wallahu a'lam bishshowab

Oleh: Fadhilah Fitri, S.Pd.I.
Analisis Mutiara Umat Institute

0 Komentar