Mayoritas Penduduk Muslim, tetapi Juara Satu Judi Online?


MutiaraUmat.com -- Semua kalangan pasti pernah mendengar lirik lagu tentang judi yang dinyanyikan oleh bang Haji Rhoma Irama, penuh dengan hikmah dan mengandung serat makna serta nasihat bagi mayoritas kaum Muslim hari ini khususnya Indonesia.

Judi (judi) menjanjikan kemenangan. Judi (judi) menjanjikan kekayaan. Bohong (bohong) kalaupun kau menang itu awal dari kekalahan. Bohong (bohong) kalaupun kau kaya itu awal dari kemiskinan. Judi (judi) meracuni kehidupan. Judi (judi) meracuni keimanan. Pasti karena perjudian, orang malas dibuai harapan. Karena perjudian, perdukunan ramai menyesatkan.

Lirik lagu di atas sudah menggambarkan kekejian bagi pelaku pecandunya, tak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan, lihatlah bersama di lingkungan sekitarmu, tak ada kekayaan bagi pelakunya, yang ada adalah lingkaran setan yang menjajikan kemenangan. Namun, walaupun haram dilarang agama dan merugikan, Indonesia sendiri menjadi negara terbanyak pemain judi online bahkan juara satu.

Dikutip dari Tempo.co, Indonesia kembali mendapat sorotan dunia, kali ini bukan karena prestasi membanggakan, melainkan predikat negara dengan pemain judi online terbanyak. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, negara ini memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. 

Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang menggemparkan. Selama tahun 2023 saja, tercatat ada 168 juta transaksi judi online di dalam negeri, dengan total perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.

Dilansir dari koran tempo edisi Selasa, 23 April 2024, angka ini mencakup 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017, yang mencapai Rp 517 triliun. Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Indonesia.

Tak hanya dari sisi ekonomi, dampak sosial dari fenomena ini juga sangatlah signifikan. PPATK berhasil mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (5/5/2024).

Berita di atas sungguh memprihatinkan bagaimana tidak mayoritas muslim dengan penduduk tertinggi di dunia, harus menelan pil pahit bahwa judi online alias judol merupakan aktivitas tertinggi di antara pengguna di seluruh dunia, sedangkan aturan dalam agamanya sendiri telah nyata melarang dengan ketat. Prestasi harusnya membagakan, bukan malah memalukan.

Mirisnya adalah banyak pelaku utama dari kalangan remaja sendiri, dikarenakan saat ini kemudahan mendapat akses internet hingga pelan-pelan menjerat mereka, padahal banyak di antaranya hanya mengandalkan uang dari orang tua, belum menghasilkan uang, walhasil utang di mana-mana lalu beralihlah dengan pinjol, menggadaikan barang. Inilah yang membuka pelan-pelan kejahatan muncul satu persatu.

Di sisi lain, walaupun penguasa sudah memblokir akses sarana bermain game judol tapi rupanya penguasa tampak belum serius menanganinya, ini terlihat masih banyaknya para pemuda terlihat masih menggunakan. Apalagi tahun lalu Menkominfo sempat mewacanakan untuk memungut pajak dari permainan judi online, dengan alasan agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebabnya, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

Ragam bentuk kemaksiatan ini sudah lumrah terjadi disistem hari ini, paham yang memisahkan agama dengan kehidupan menganggap bahwa agama hanya untuk urusan ranah pribadi, terlebih lagi urusan negara. 

Sedangkan Islam berbeda dengan sistem hari ini. Islam memberi solusi tuntas bagi permasalahan hidup khususnya judi. Karena judi dan minuman keras merupakan induk dari segala kesesatan. 

Sebagaimana firman Allah SWT: 
"Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti." (TQS al-Maidah [5]: 91)

Namun lagi-lagi induk kesesatan ini tidak akan lepas dari negeri yang mayoritas muslim ini selagi masih berpegang teguh pada sistem hari ini yaitu sistem kapitalisme sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Oleh karena itu perjudian harus dihentikan dengan dan dimusnahkan hanya dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a'lam. []


Rhany
Pemerhati Remaja Andoolo Sulawesi Tenggara

0 Komentar